Bhabinkamtibmas Aipda M. Asbi Sadiki melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar di kantor Kepala Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Kamis (18/1/2018 sekitar pukul 09.00 wita.
Menurut Kapolres Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos, S.I.K, melalui Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Niam, S.H. diwakili Aipda M. Asbi Sadiki mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pembentukan satgas pemberantasan pungutan liar(pungli) yang di atur dalam peraturan presiden No.87 tahun 2016.
Memberikan Himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli, Masyrakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar, agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pengertian pungli .
Kegiataan Bhabinkamtibmas Desa Semangat Dalam Aipda M. Asbi tersebut bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan anggaran desa dan tentang dilarangnya pungutan pengurusan seperti KTP, kartu keluarga dan lain lain.
”Apa yang dikatakan oleh Kepala Desa Semangat Dalam bahwa untuk pelayanan pengurusan surat surat penting untuk warganya tidak ada dipungut biaya, dan untuk kegiatan anggota Bhabinkamtibmas tersebut kepala desa sangat mengapresiasi kegiatan tersebut,” ucap Aipda M. Asbi Sadiki. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto