Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti Bripka T.Hidayat dan Bhabinkamtibmas Desa Berangas Timur Bripka FX.Sinaga, memberikan sosialisasi “Anti Pungli” kepada warga binaannya bertempat di Kantor Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Selasa (23/1/2018).
Dalam kegiatannya kedua Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Polres Batola itu menghimbau untuk menjauhi dan menghindari segala macam bentuk yang berhubungan dengan pungutan diluar kewajiban atau pungli, seperti yang kita ketahui pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah [kutipan dari google].
Pungli merupakan akar kebangkrutan suatu negara, dan dilihat dari aspek faktor penyebab pungli adalah:
- Aspek Individu Pelaku : Sifat tamak manusia, Moral yang kurang kuat, Penghasilan yang kurang mencukupi, Kebutuhan hidup yang mendesak, Gaya hidup yang konsumtif, Malas atau tidak mau kerja, Ajaran agama yang kurang diterapkan.
- Aspek Organisasi : Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan, Tidak adanya kultur organisasi yang benar, Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai, Kelemahan sistim pengendalian manajemen.
Operasi pemberantasan pungli terjadi sejak dulu,bahkan sejak RI berdiri sudah dilakukan, hasilnya patah tumbuh hilang berganti, justru pungli kian marak di Orde Reformasi, hampir tidak ada bagian dipelosok negri yang tidak ada pungli, ibaratnya pungli sudah membudaya dan itu fakta.
Sebetulnya dalam soal pungli ini tidak terjadi kerugian negara secara langsung,yang terjadi adalah ekonomi biaya tinggi berakibat terjadi penurunan daya saing, walo harus diakui variabel terkait penurunan daya saing beragam dan variabel utamanya adalah infrastruktur yang jelek.
Yang belum dicoba sejak dulu kala terkait pemberantasan pungli adalah: pucuk pimpinan pelaku pungli diganti atau tetap jadi pucuk pimpinan, TAPI uang hasil pungli setelah dipotong biaya operasional di masukan di kas negara.
Agar pungli tersebut jadi legal ya dibuatkan payung hukum,tentunya harus disinergikan dengan peraturanyang sudah ada supaya tidak digugat di Pengadilan.
Potensi pendapatan dari hasil pungli bila dikaji luar biasa besar,bisa meningkatkan pendapatan negara di sektor “Pajak” dengan pelaku pungli dibina, bukan dibinasakan terjadi “win win solution” yaitu pelaku pungli dilapangan tidak kehilangan lapangan pekerjaan dan negara dapat pemasukan.
Toh bila pelaku pungli dihabisi Pasti akan muncul pemain pemain baru dibidang punglu, akibatnya ya operasi pemberantasan pungli bernasib sama, yaitu gagal total.
Sebaiknya dalam pemberantasan Pungli ini Pemerintah mau belajar dari masa lalu,agar tidak bernasib seperti masa lalu yaitu “Gagal lagi Gagal lagi”. [kutipan dari google].
Dalam arahannya Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NI’AM, SH, dalam pemberantasan pungli ini kita harus bekerjasama dengan stick holder terkait, seluruh element masyarakat,bersama sama saling mengingatkan,memberitahukan dan melaporkan apabila ada tindakan pungli dalam pengurusan administrasi kemasyarakatan, Bhabinkamtibmas wajib mensosialisakan kegiatan ini karena suatu perbuatan baik yang kecil dimulai dari sebuah keluarga yang baik pula, maka dari itu Door to door sytem (DDS), sambang dan tatap muka wajib dilakukan, penekanan tindak kejahatan dimulai dari keluarga juga, saling mengingatkan, himbau dan menegur bila perilaku kita/masyarakat menyimpang dari norma agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto