Anggota Polsek Batulicin Lakukan Monitoring dan Pengawasan Pendistribusian BBM di SPBU Batulicin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Anggota Polsek Batulicin melakukan tindakan preventif dengan melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batulicin, Selasa (30/05/2023). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran distribusi BBM, serta mencegah potensi pelanggaran dan kecurangan yang mungkin terjadi.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh petugas Polsek Batulicin bekerjasama dengan pihak SPBU setempat. Pengawasan tersebut mencakup proses pengisian tangki dari truk pengangkut BBM ke tangki penyimpanan SPBU, proses pengisian BBM ke kendaraan konsumen, serta pencatatan dan administrasi yang terkait dengan penyaluran BBM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses distribusi BBM berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan itulah mengapa kami terus melakukan monitoring dan pengawasan di SPBU Batulicin,” kata Kapolres.

Selama kegiatan pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan yang mencurigakan. Semua proses distribusi BBM di SPBU Batulicin berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat setempat sangat mengapresiasi upaya Polsek Batulicin dalam menjaga kelancaran distribusi BBM dan mencegah kecurangan. Mereka berharap agar kegiatan pengawasan semacam ini terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kualitas pelayanan di SPBU Batulicin.

Dengan adanya tindakan preventif seperti ini, diharapkan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Batulicin tetap terjaga, sementara pelaku usaha SPBU dan konsumen tetap mematuhi aturan yang berlaku dalam penggunaan BBM.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar