Sejak resmi di launching oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rahmat Mulyana Jum’at 6 April 2018 lalu, Aplikasi Sasirangan Polda Kalsel hingga saat ini telah mencapai 16.000 orang lebih penggunannya. Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rahmat Mulyana saat Live Dialog Interaktif bersama Metro Tv, Kamis (5/7/2018) pukul 14.30 wita.
Kapolda Kalsel mengatakan, aplikasi berbasis Web dan Android Polda Kalsel ini dapat meningkatkan pelayanan Kepolisian yang ada di daerah Kalimantan Selatan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui pelayanan yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi ini adalah Pengaduan Masyarakat, Pemohonan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), Permohonan SIM, Permohonan Perijinan, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), DPO (Daftar Pencarian Orang), Informasi dan Layanan Kepolisian, Peta Lokasi Internatif, Tombol Darurat, dan Permohonan Pengawalan, Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan (Bekantan) Dit Reskrimsus Polda Kalsel, dan layanan lainnya.
Lanjut Kapolda Kalsel, bahwa Panic Button yang ada di Aplikasi Sasirangan Polda Kalsel baru terjadi dua kali (2x), itu pun mengenai kebakaran di Kota Banjarmasin.
“Tanpa melalui E-KTP, maka warga tidak akan bisa masuk ke Aplikasi Sasirangan Polda Kalsel bahkan tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut. Karena warga harus lebih dulu memverifikasi pendaftarannya, sebab Aplikasi Sasirangan Polda Kalsel ini terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” terang Kapolda Kalsel.
“Jadi, bilamana ada warga yang mau bertindak usil hal itu tidak akan bisa dia lakukan karena tanpa mencamtumkan nomor kependudukan (NIK) maka yang bersangkutan pun tidak akan bisa masuk dan mengakses Aplikasi Sasirangan,” tambah Kapolda Kalsel.
Meski ada beberapa kekurangan, namun hal itu dapat di eliminir oleh Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto