Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanah Bumbu (Tanbu) atas pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K. di Banjarmasin.
Bahkan, ucap Kabid Humas, pihaknya akan terus memantau dan memback up para penyidik untuk mengembangkan kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Tanbu.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” terang Kabid Humas Polda Kalsel.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Satuan Reskrim Polres Tanbu melakukan penggeledahan sebuah gudang penampungan minyak crude palm oil (CPO).
Di Gudang yang berlokasi Jalan Transmigrasi KM.4,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat itu, Polisi mendapati empat ton minyak goreng curah tanpa dokumen resmi.
Selain menyita 4 ton minyak goreng curah, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi.
Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait usaha yang tidak memiliki izin ini alias ilegal.
“Masyarakat sekarang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng, jadi Kami dari Kepolisian akan menindak tegas pelanggar atau penampungan yang tidak miliki izin,” kata Kabid Humas.
Sejumlah orang baik Pemilik dan Karyawan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Gudangnya, telah diberi garis polisi.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto