Reward and Punishment diterapkan Polres HSU, yang mana reward and punishment dua bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya, kedua metode ini sudah cukup lama dikenal dalam dunia kerja. Tidak hanya dalam dunia kerja, dalam dunia pendidikan, dan aparat penegak hukumpun keduanya ini kerap kali diterapkan.
Sebagaimana dalam Upacara Pembacaan Skep Kapolda Kalsel tentang Skep Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Briptu Buang Wahyu Raharjo dalam perkara kepimilikan Narkoba Jenis Sabu Sabu, pelaksanaan pembacaan Skep PTDH dilaksanakan di lapangan apel Mapolre HSU, yang di ikuti oleh Waka Polres HSU, para PJU polres HSU, para kapolsek dan personil serta ASN Polres HSU, Kamis (18/01/2018) 08.00 wita.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, M.H, membacakan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor : Kep / 222 / XII / 2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. Memutuskan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2017 diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Brigadir Polri an. Briptu Buang Wahyu Raharjo jabatan Ba Bag Sumda Polres HSU.
Melanggar : Pasal 12 ayat (1) huruf ( a ) Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan / atau pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam arahan upacara pembacaan Skep PTDH tersebut Kapolres menekankan “Upacara ini merupakan suatu bentuk penindakan secara tegas dari Polres HSU kepada setiap personil yang melakukan pelanggaran hukum, bertujuan tidak menular kepada anggota lain yang rajin dan loyal dalam melaksanakan tugas dengan rajin,” tutur Kapolres HSU. “Untuk itu kepada seluruh personil Polres HSU, hal ini saya tekankan yang terakhir kalinya dan tidak ada personil lagi yang melakukan pelanggaran hukum dan merusak citra Polri,” tutup beliau .
Kegiatan dilanjutkan dengan acara tambahan yaitu pemberian Reward ( Piagam Penghargaan ) kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian, yakni reward kepada
- MUNAWARI, Kepala Desa Palimbangan Gusti Kec. Haur Gading Kab. HSU yang telah membantu tugas kepolisian dalam ungkap kasus Narkoba di wilkum Polres HSU.
- SYARIFUDIN, Kepala Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. HSU yang telah membantu tugas kepolisian dalam ungkap kasus Miras di wilkum Polres HSU.
Kapolres HSU AKBP. Agus Sudaryatno, S.IK, MH menyampaikan apresiasi terhadap kedua warga masyarakat yang telah bekerjasama dan membantu kepolisian dalam mengungkap perkara Narkoba dan Miras
“Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian,” ujar Kapolres HSU. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto