Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Seorang pria berinisial MH (41) warga Jalan 9 Oktober, Pekauman Banjarmasin Selatan, diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan penangkapan terhadap diduga pelaku.
“Ya untuk pelaku sudah kita amankan di kawasan Jalan Laksana Intan, Gang Jambrut, tepat di wilayah Banjarmasin Selatan, pada hari Senin (20/03/2023) kemarin,” ucapnya, Minggu (26/03/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika yang disimpan oleh pelaku didalam tas pinggangnya.
“Ada sebanyak 21 paket sabu dengan berat 4,89 Gram, yang disimpan dalam tas pinggang hitam yang digunakan oleh pelaku,” jelasnya.
Kemudian barang bukti tas pinggang dan lainnya seperti kotak rokok, dan sebuah telfon genggam miliknya juga disita oleh petugas.
Atas perbuatannya pelaku dan juga barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.