Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Melalui pendalaman perkara, aksi pencurian sepeda motor oleh dua pemuda dari Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, juga dilakukan di Barito Kuala (Batola).
Dua pemuda berisinial RS (18) dan AS (15) tersebut ditangkap Polsekta Banjarmasin Utara, Sabtu (18/02/2023).
RS lebih dulu diringkus, ketika sedang menambal ban sepeda motor di pinggir Jalan Kuin Cerucuk. Beberapa jam berselang, giliran AS yang diamankan.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari pelaporan korban TN (24) yang beralamat di Jalan Pangeran RT 04 Banjarmasin Utara.
Dari korban TN, kedua pelaku membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha F1ZR, Kamis (16/02/2023) pukul 01.00 Wita.
Setelah dilakukan pendalaman perkara, RS dan AS ternyata sudah 19 kali beraksi, termasuk di wilayah hukum Polres Batola, tepatnya Kecamatan Mandastana.
Aksi pertama dilakukan di Desa Tabing Rimbah RT 01, Jumat (27/02/2023) pukul 01.00 Wita. Mereka menggondol sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bernomor polisi KH 2805 BH.
“Kejadian tersebut lantas dilaporkan sang pemilik ke Polsek Mandastana dengan nilai kerugian sekitar Rp4 juta,” papar Kapolres Batola Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (04/03/2023).
Adapun kasus kedua dilakukan RS dan AS di Jalan Labu RT 03 R 01 Desa Karang Bunga. Dua sekawan ini mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR berplat nomor DA 3787 milik korban SAP.
“Pencurian ini juga dilaporkan korban ke Polsek Mandastana dengan nilai kerugian sebesar Rp6,5 juta,” papar AKP Malik.
Selain lokasi kejadian, juga diketahui bahwa korban mengganti plat nomor asli, lalu menjual motor-motor curian itu melalui media sosial Facebook dengan harga dari Rp.1,5 juta hingga Rp.3 juta.
“Sekarang kedua pelaku diamankan di Polsekta Banjarmasin Utara, termasuk dua barang bukti berupa Suzuki Satria FU 150 dan Yamaha F1ZR yang dicuri di Mandastana,” tandasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.