Berantas Narkoba, Polres HSU Amankan Satu Tersangka dan Sita Narkotika Jenis Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel kembali mengungkap kasus Narkotika, dengan mengamankan satu tersangka berikut dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Selasa (31/01/2023).

Tersangka yang diamankan berinisial HS (45) warga Jalan Gerilya II Rt.002 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Moch. Isharyadi F, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Ahmad Wijono Djati, S.H. mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres HSU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pelampitan Hulu sering terjadi transaksi gelap Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, Minggu (29/01/2023) pukul 18.42 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.84 gram berat bersih 0.46 gram beserta barang bukti lainnya berupa 6 (lembar) plastik piper klip, 1 (satu) buah kotak kecil transpran, 1 (satu) buah sendok plastik, Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk Nokia 105 RM 908 warna hitam.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar