Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu surat penting yang paling banyak dibutuhkan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta. Bahkan hampir semua profesi membutuhkan kelengkapan surat tersebut sebagai salah satu kelengkapan administrasi.
Pembuatan SKCK ini tidak sulit dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Ada dua cara membuat SKCK yaitu online atau offline.
SKCK ini dikeluarkan oleh kantor kepolisian yang isinya memuat catatan atau kejahatan seseorang. Dulunya surat ini beranama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Saat itu surat hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindakan kriminal. Demikian pula yang terlihat di Ruang Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu sedang melaksanakan pelayanan pembuatan skck terhadap masyarakat, Senin (27/03/2023).
Dalam situs resmi Polri, disebutkan SKCK ini diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.
SKCK sendiri diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu. Bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak makan SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.