Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (TPU) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, Kamis (30/06/2022) siang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung.
Pemusnahan Barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Muhamad Ridosan, S.H., M.H. didampingi Kepala BNNK Tabalong, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Sekretaris Umum Dinkes Tabalong, Staf Pengadilan Negeri Tanjung dan Kasipidum.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak 7,41 gram, obat – obatan terlarang sebanyak 2200 Tablet, Senjata Tajam 6 buah dan minuman alkohol atau miras sebanyak 223 botol.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong Aipda Donny Diliansyah, S.H., membenarkan kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung.
“Kegiatan itu berlangsung aman, tertib dan lancar,” ucapnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
