Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nomor : B-365 / Q. 3.14 / Euh. 1 / 07 / 2018 perihal Pemusnahan barang bukti narkoba, barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Polres Hulu Sungai Utara memusnahkan barang bukti yang berasal dari kasus periode ungkap September 2017 sampai dengan Juni 2018.
Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, obat obatan terlarang, senjata tajam, handphone dan satu buah jukung, Selasa (17/7/2018).
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari HSU setahun sekali, dengan tujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari (HSU). Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru dilaksanakan pemusnahan,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten HSU, Ketua DPRD Kabupaten HSU, Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH., Dandim 1001 Amuntai, Kejari HSU, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Kepala BNNK Kabupaten HSU Sdr. Doni, Kalapas Klas IIB Amuntai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dan Tokoh Masyarakat Amuntai.
Kapolres HSU AKBP AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.
“Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum,” ucap Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH.
Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari HSU :
- Obat zenith carnophen sebanyak 203.209 ( dua ratus tiga ribu dua ratus sembilan ) butir.
- Obat dextro sebanyak 1.190 ( seribu seratus sembilan puluh ) butir.
- Sabu-sabu seberat 11,78 ( sebelas koma tujuh puluh delapan ) gram.
- Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 7 buah
- Handphone berbagai merk dan tipe sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah, dan
- Jukung sebanyak 1 (satu) buah. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto