Polres Hulu Sungai Tengah, Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
Kali ini giat Bhabinkamtibmas Polres HST melakukan tindakan penyelesaian masalah (Problem solving) warga binaannya. Bhabinkamtibmas tersebut adalah Brigadir Erfadli Bhabinkatibmas Desa Pajukungan Kecamatan Barabai bertempat di Desa Pajukungan Rt.005 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Brigadir Erfadli melakukan mediasi terhadap warga desa binaannya terkait kasus laka lantas, Kamis (4/1/2018) pukul 10.00 wita.
Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan sepeda motor, yang melibatkan pengendara ibu rumah tangga yang bernama Risnawati (35) warga Desa Pajukungan Rt.003 / 002 Kecamatan Barabai Kabupaten HST beserta anaknya dengan pengendara sepeda motor bernama Andriani (30) warga Desa Alat Rt.003 / 002 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST.
Sebelum terjadi kecelakaan, Risnawati bersama anaknya mengendarai sepeda motor dan akan menyeberang jalan di desa Pajukungan Rt.05. Tiba – tiba dari arah belakang muncul sepeda motor yang dikendarai oleh Andriani.
Karena jarak yang sudah dekat, sepeda motor yang dikendarai oleh Andriani menyerepet bagian depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai Risnawati bersama anaknya. Akibat kecelakaan tersebut, Risnawati dan anaknya terjatuh dari sepeda motor serta mengalami luka lecet. Sedangkan Andriani kehilangan keseimbangan dan ikut terjatuh. Ketiganya akhirnya dibawa ke rumah salah satu warga untuk diberikan perawatan dan diurut oleh tukang pijat.
Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Bhabinkatibmas Desa Pajukungan Brigadir Erfadli melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak. Dan akhirnya kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Keduanya pun dipertemukan di rumah warga, dengan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak, mereka juga bersepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Terkait permasalahan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. mengatakan bahwa, “Yang telah dilakukan anggota Bhabinkamtibmas tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok Bhabinkamtibmas dalam Pasal 27 Perkap No.3 Tahun 2015 yaitu melakukan dan membantu pemecahan masalah, selain itu Bhabinkamtibmas memiliki wewenang menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas sesuai dengan Pasal 28 Perkap No.3 Tahun 2015,” jelasnya. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto