Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sosialisasi Larangan Penyetruman Ikan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polsek Banua Lawas mensosialisasikan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum, Senin (06/02/2023) siang.

Sosialisasi dilakukan petugas Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Polsek Banua Lawas dengan menggelar Spanduk imbauan kamtibmas di Desa Banua Lawas dan Desa Hapalah.

Spanduk Himbauan Polres Tabalong isinya “Tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan, membom ikan bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dimaksud dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan”.

Dijelaskan dalam pasal 84 ayat 1 bahwa sanksi pidananya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,2 milyar rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan giat Bhabinkamtibmas Polres Tabalong, khususnya di wilayah Kecamatan Banua Lawas.

Giat ini bagian upaya petugas untuk berikan edukasi, bahwa perbuatan menyetrum ikan itu dilarang dan ada sanksi pidana terhadap para pelakunya.

“Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka di tindak tegas sesuai dengan aturan”, ucap Iptu Sutargo.

“Dispanduk juga ada kontak Bapak Kapolsek Banua Lawas, jika masyarakat ingin melaporkan terkait peristiwa dan kejadian di desa wilayah Banua Lawas bisa hubungi langsung Kontak Kapolsek. Gunakanlah kontak pelayanan dumas Kapolsek Banua Lawas dengan sebaik – baiknya,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar