Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Wujudkan Pelayanan Publik Tanpa Pungli

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Bripka FX A Sinaga melaksanakan sambang dan Sosialisasi tentang Larangan pungutan liar di Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Senin (12/3/2018).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar yang diatur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016, memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Tujuan kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang undangan dan terbebas dari pungli, masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli shg tercapai tujuan yg diharapkan pimpinan

Warga sangat mengapresiasi kegiatan Bhabinkamtibmas Bripka FX A Sinaga karena mempermudah masyarakat dalam mengurus segala macam perizinan, dan Kegiatan sambang dan sosialisasi tentang Pungli ini masyarakat mengharapkan supaya dilaksanakan secara kontinyu.

Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH., mengingatkan kepada seluruh personil Bhabinkamtibmas Polsek Berangas agar melaksanakan tugas-tugas yang menjadi atensi pimpinan untuk dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar