Salah satu fungsi Bhabinkamtibmas sesuai dengan Pasal 26 Perkap No.3 Tahun 2015 adalah melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.
Kali ini giat Bhabinkamtibmas Polres HST melakukan tindakan penyelesaian masalah (problem solving) warga binaannya. Bhabinkamtibmas tersebut adalah Brigadir Rifky Akhdianor Bhabinkatibmas Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara yang masuk dalam wilayah Polsek Batara, bertempat di Mapolsek Batara, Brigadir Rifky Akhdianor melakukan mediasi terhadap warga desa binaannya terkait kasus laka lantas, Selasa (2/1/2018) pukul 16.00 wita.
Kecelakaan tersebut antara pejalan kaki dengan pengendara sepeda motor. Korban kecelakaan tersebut adalah seorang ibu rumah tangga bernama Pina (26) warga Desa Maringgit Rt.007 / 003 02 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST dengan pengendara bernama Alliyudin (23) warga Desa Juhu RT.001 / 001 Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten HST.
Kronologis kejadiannya bermula saat korban pejalan kaki hendak menyeberang jalan di muka Puskesmas. Selasa (2/1/2018) pukul 08.20 wita. Tiba – tiba dari arah belakang datang Alliyudin yang sedang mengendarai sepeda motor. Karena jarak yang sudah dekat, pengendara menyerepet korban yang mengenai paha sebelah kanan.
Akibat diserempet sepeda motor, pejalan kaki tersebut terjatuh dan mengalami lecet, sedangkan pengendara sepeda motor kehilangan keseimbangan dan kemudian ikut terjatuh. Selanjutnya pejalan kaki dan pengendara sepeda motor dibawa ke Puskesmas Ilung untuk mendapatkan perawatan, untuk pejalan kaki dirujuk ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai.
Menanggapi permasalahan yang dialami warganya dan supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang lebih berat maka Bhabinkamtibmas Desa Telang Brigadir Rifky Akhdianor memberikan pendekatan kepada kedua belah pihak. Dan akhirnya kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Keduanya pun dipertemukan di Polsek Batang Alai Utara, dengan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak, mereka juga bersepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Terkait permasalahan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. mengatakan, “Kegiatan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan tidak sampai ke jalur hukum,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto