Cara Personil Sat Polairud Polres Tanbu Mengantisipasi Masuknya Kapal Cantrang

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Upaya menghindari adanya kapal cantrang yang memasuki di wilayah perairan di Kabupaten Tanah Bumbu, personil kepolisian setempat menghimbau kepada para nelayan ikan apabila saat mencari ikan melihat kapal cantrang untuk melaporkan kepada kepolisian perairan untuk mendapatkan tindakan dari kepolisian, Senin (27/02/2023).

Penggunaan cantrang dilarang karena dinilai dapat merusak ekosistem dilaut. Meski sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah, cantrang bukan hanya akan membunuh ikan besar saja, tetapi dapat. Ketika ikan kecil (belum siap tangkap) dan habitatnya (terumbu karang) diambil maka ekosistem dan regenerasi ikan akan terganggu.

Penggunaan cantrang dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan. Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya.

Selain itu, penggunaan kapal cantrang akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar