Sekilas Info
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Peristiwa

Kapolda Kalsel : Sanksi Pidana Bagi Siapapun yang Tidak Mematuhi Peraturan Protokol Kesehatan Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel 21/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melepas langsung Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan Polda Kalsel, Senin (21/9/2020) pukul 09.00 Wita di Lapangan Polda Kalsel.

Sebelum melepas Tim Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS), lebih dulu dilakukan pemasangan Rompi secara simbolis oleh Kapolda Kalsel dalam Apel Kesiapan dan Pengecekan yang dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar dan Kapolres Batola.

Dalam arahannya Kapolda Kalsel menyampaikan Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI karena saat ini masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Operasi Yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari kedepan dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kalimantan Selatan.

Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola) akan menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda Kalsel, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi personil Direktorat Samapta, Direktorat Lantas dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Sat Pol PP dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memfokuskan ke 3 (Tiga) sasaran meliput Orang, Tempat dan Kegiatan.

Terhadap Orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri dikediaman akibat terpapar Covid-19. Sedangkan untuk Tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti Pasar, Terminal, Penyeberangan Fery atupun tempat-tempat lainnya.

Sementara untuk Kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti Cafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.

“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini,” harap Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. pun mengingatkan kepada seluruh personilnya untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Seluruh masyarakat Kalimantan Selatan pun dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain, sehingga dengan kebersamaan dan pemahaman yang sama ini dapat menekan Covid-19.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, Alumni Akpol 1992 ini menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dimana dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan.

“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19, dan saya instruksikan kepada para Kapolres/Ta bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Kapolda Kalsel.

Hal ini sebagai bentuk upaya memberi efek jera kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

21/09/2020 0 komentar-komentar

Temukan Titik Api, Personil Polda Kalsel Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan

oleh Humas Polda Kalsel 20/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dipimpin Ka Satgas Preventif AKBP Sofyan Arief, S.I.K. bersama Anggota Ops Karhutla Satgas Preventif Polda Kalsel harus berjibaku memadamkan titik api yang ada di Dekat SMP 9 Banjarbaru, Loktabat Utara, Banjarbaru, Senin (21/9/2020) pukul 09.00 Wita.

Anggota yang saat itu melaksanakan patroli gabungan mendapatkan laporan kebakaran lahan dari warga dan langsung mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman api menggunakan mesin semprot air yang sudah disiapkan sehingga api dapat dipadamkan sepenuhnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas dilapangan, sumber api berasal dari beberapa titik di tengah lahan dengan luas kurang lebih 3-4 hektar.

Pemadaman lahan yang terbakar dilakukan oleh Posko Ops Karhutla Km.21 dan Posko Aju Guntung Damar Banjarbaru.

Terkait hal tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Jauh-jauh hari personil Bhabinkamtibmas jajaran Polda Kalsel juga sudah melakukan sosialisasi tentang Karhutla dan hukum pidananya.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,” ucap Kapolda Kalsel.

Disampaikan juga oleh Kapolda Kalsel, agar masyarakat tetap waspada dan siaga mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat saat sekarang adalah musim kemarau yang rentan akan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan oleh personil Polda Kalsel ini merupakan salah satu dari 3 Program Prioritas Kapolda Kalsel selain Penanganan Covid-19 dan Pengamanan Pilkada 2020.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/09/2020 0 komentar-komentar

Akibat Menjual di Atas Harga Eceran, Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (45) karena menjual Gas LPG 3 Kilogram atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET) pada hari Kamis 17 September 2020 pukul 22.30 Wita.

Ibu rumah tangga yang merupakan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya yang beralamat di Komplek Purna Sakti Jalur Utama I No. 5 Rt. 029 Rw.02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas menemukan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, Spanduk harga HET 1 lembar, Log Book Pangkalan LPG 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 Bundel.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K.melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (19/9/2020) menjelaskan Pengungkapan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel ini karena yang bersangkutan memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi kepada Konsumen / Pengecer dengan di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke Konsumen / Pengecer, Ibu rumah tangga berinisial MK (45) ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Polda Kalsel pun mengimbau pangkalan LPG tidak menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET), tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2020 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Tangkap Penjual Gas Melon di Atas Harga Eceran

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Mulai langkanya penjualan LPG 3 Kilogram disejumlah wilayah di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin membuat sejumlah warga kebingungan. Terlebih saat ini masyarakat sedang menghadapi Pandemi Covid-19. Saat ini banyak penjual LPG 3 Kg / Gas Melon menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini membuat berang Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Gerak cepat pun dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penjualan Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET) pada hari Senin 7 September 2020 pukul 23.30 Wita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (19/9/2020) mengatakan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial MA (25) warga Jalan Harmoni 2 No. 36 Rt. 26 Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Pelaku diamankan di Jalan Pekapuran Raya Rt. 18 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin beserta barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 16 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 116 tabung dan 1 Unit Mobil jenis Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam No.Pol DA 9228 MN.

Selain pada pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya meliputi LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 108 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 27 tabung, dan Uang tunai sebesar Rp.720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) hasil pembelian LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 24 tabung dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku MA harus mempertangungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau Pelaku Usaha Yang Telah Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki Ijin Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dimana Pelaku Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi ke Kios-kios dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung sampai dengan Rp 33.000,- (Tiga puluh tiga ribu rupiah) per tabung.

“Kami menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 Kg di atas HET dan aturan yang berlaku sembari berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama membantu mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2020 0 komentar-komentar

Dialog Interaktif, Polda Kalsel Ajak Tangkal Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 18/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Ps. Wadir Samapta Polda Kalsel AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. selaku Waka Opsda Karhutla Intan 2020 mengisi acara sebagai narasumber Dialog Interaktif “Hallo Polisi” program RRI Banjarmasin, on air di studio setempat, Rabu (16/9/2020).

Untuk diketahui, Dialog Interaktif “Hallo Polisi” merupakan program rutin mingguan RRI Banjarmasin, setiap hari Rabu pukul 16.00-17.00 Wita. Dengan dipandu langsung reporter ternama, siaran ini cukup populer di kalangan masyarakat khususnya wilayah Kota Banjarmasin, Kalsel.

Dalam tajuk “Sinergitas TNI-Polri dan Pemprov serta keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan”, AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. mengatakan, esensinya bencana Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) dapat dihindari bilamana semuanya memiliki rasa peduli, tanggung jawab dan cinta terhadap alam.

“Mengurai dari semua kejadian, Karhutla ini terjadi karena Dua Faktor. Faktor alam dan faktor manusia,” sebut AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H.

Kaitannya dengan tema, dia mengungkapkan sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., jajaran Polda Kalsel bersinergi dengan TNI, BPBD dan Dinas terkait lainnya telah melakukan upaya pencegahan Karhutla, berupa sosialisasi serta himbauan stop pembakaran lahan kepada masyarakat, dan juga rutin melakukan patroli gabungan ke sejumlah titik rawan Karhutla.

AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. melanjutkan, saat ini pembukaan lahan dengan cara pembakaran sepertinya sudah menjadi kearifan lokal di daerah. Mindset tersebut harus dirubah dengan melakukan pendekatan secara intens kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman tentang aturan hukum bagi yang melanggar pembakaran hutan. Secara konkrit Negara telah mengatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di Pasal itu jelas disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” paparnya

Selanjutnya dalam dialog tersebut, secara santai Dandim juga menjawab pertanyaan interaktif dari para penelepon, salah satunya tentang kasus Karhutla di Kalimantan Selatan dan kiat penanganannya. AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. menuturkan, sejauh ini telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, dengan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, yakni hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara serta juga denda hingga Rp.15 Miliar.

Di penghujung acara AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. memberikan mitologi bahwa leluhur/nenek moyang dalam berkebun senantiasa selaras dengan alam. Untuk membuka lahan baru tidak pernah melakukan dengan cara instan, merusak dan membakar lahan, sehingga alam pun tidak pernah murka. Belajar dari mitologi tersebut dia mengajak tingkatkan kepedulian menjaga lingkungan dan menangkal Karhutla.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/09/2020 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Turun Langsung Bagikan Masker Kepada Warga Dalam Operasi Yustisi di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Banjarmasin diwarnai dengan pembagian masker kepada warga masyarakat yang ada di Ramayana Sentral Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) pukul 12.30 Wita.

Pembagian masker ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personil Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan dipimpin oleh Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kapolresta Banjarmasin, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin dan Tim Satgas Penegak Perwali No.68 Tahun 2020.

Dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalsel No.66 Tahun 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Virus Corona (Covid-19).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan TNI dan Polri siap membantu tugas Satpol PP dalam menegakkan Perwali tentang protokol kesehatan di Banjarmasin.

“Selama ini kita sudah memberikan himbauan tapi masih sangat kurang efektifitasnya. Sekarang modal kita bertambah yaitu dengan terbitnya Perwali Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang sanksi penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Harapannya masyarakat semakin sadar dan mau bekerja sama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona. “Kami dari jajaran TNI Polri siap membantu pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan ini,” kata Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar

Gelorakan Disiplin Protokol Kesehatan, Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), TNI dan Pemerintah Daerah menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran penegakkan disiplin protokol kesehatan Polresta Banjarmasin.

Kegiatan tersebut digelar setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan Apel Gabungan di Halaman Parkir Pasar Sentral Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) pukul 12.00 Wita.

Apel Gabungan tersebut diahdiri Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kapolresta Banjarmasin, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin serta Tim Satgas Penegak Perwali No.68 Tahun 2020.

Gubernur Kalsel dalam sambutannya menyampaikan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini dalam upaya menghambat laju penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mewabah.

Berbagai upaya juga telah dilakukan dengan Operasi Yustisi, dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 serta membuat masyarakat lebih sadar lagi dengan pentingnya protokol Kesehatan. “Saya mengucapkan terima kepada semua elemen masyarakat yang membantu akan terselenggaranya Operasi Yustisi ini,” ucap Gubernur Kalsel.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan Operasi Yustisi dilakukan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan angka penularan virus Covid-19.

Menurutnya, Operasi Yustisi sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. TNI/Polri berperan sebagai unsur pendukung, membackup Sat Pol PP dan instansi terkait dalam gugus tugas.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” jelas Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel : Operasi Yustisi untuk Meminimalisir dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. hari ini Kamis (17/9/2020) pukul 09.00 Wita, menghadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam rangka Pilkada Serentak TA.2020, bertempat di Ruang Calamus 2 Hotel Rattan In Banjarmasin.

Dalam pelaksanaan acara Rakor ini turut hadir juga Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Ketua KPU Kalsel diwakilkan Komisioner Edy Ariansyah, Ketua Bawaslu Kalsel diwakilkan Komisioner Iwan Setiawan, Kesbangpol dan Forkompimda Kalsel.

Dikatakan Kapolda Kalsel rata-rata rasio penambahan kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan perhari sekitar 79 orang, sedangkan jumlah kematian akibat Covid-19 perharinya 2-3 orang.

Terkait hal tersebut, Polda Kalsel menerapkan 5 strategi dalam penanganan Covid-19 yakni Penambahan alat uji PCR, Penambahan kapasitas rumah sakit dan kapasitas karantina, Penambahan jumlah Kampung Tangguh Banua (KTB), Pengelolaan dana secara efektif dan efisien, serta Mengedepankan penanganan Covid-19 dengan menggunakan pendekatan komunitas.

Menurut Kapolda Kalsel, angka penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan saat ini tidak mengalami penurunan hal ini dikarenakan ketidakdisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan juga masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan perlawanan kepada petugas pada saat melaksanakan Operasi Yustisi.

 

Oleh karena itu perlu dilaksanakan Operasi Yustisi yang melibatkan semua unsur masyarakat dan stackholder yang ada, baik itu secara mobile ataupun stasioner guna meningkatkan kepatuhan masyarakat kepada protokol kesehatan supaya bisa meminimalisir bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan.

Sementara itu Gubernur Kalsel dalam arahannya menyampaikan dalam instruksi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, secara tegas dinyatakan bahwa perlu mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing dalam menjamin kepastian hukum.

Untuk itu, ucap Gubernur Kalsel perlu kerjasama dan sinergitas dari seluruh pihak terkait untuk memastikan upaya – upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat berjalan dengan tepat dan terukur dengan melakukan pengetesan secara masif menurunkan tim komunikasi, informasi dan edukasi untuk mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus di masyarakat hingga menerjunkan tim mobile penanganan Covid-19.

“Kita menghadapi beberapa agenda penting terkait rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020 hingga nanti puncaknya saat pemungutan suara, namun pelaksanaan kali ini berbeda dari sebelumnya karena kita harus menerapkan protokol kesehatan yang menjadi poin penting yang harus diperhatikan,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi baik Forkopimda Kalsel, KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel hingga pihak partai pengusung serta tim pemenang agar pentingnya menjaga protokol kesehatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar

Peduli Dampak Covid-19, Bakti Sosial Ditlantas Polda Kalsel Bagikan Sembako

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 tahun 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel melakukan Bakti Sosial di Jalan A.Yani Km.4,5 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur tepatnya Mako Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (17/9/2020) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan Bakti Sosial Serentak dihadiri Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana, S.I.K., M.Si, Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo, Panit II Sat PJR Dit Lantas Polda Kalsel Iptu Lutfi Indra P, Kanit Lantas Polsek Banjarmasin Timur Iptu Fauzi, Anggota Dit Lantas Polda Kalsel dan Anggota Lantas Polsek Banjarmasin Timur.

Pada kesempatan tersebut dibagikan bingkisan Sembako kepada para Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai bentuk saling peduli dan membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bantuan seperti Bakti Sosial ini sangat sekali di butuhkan oleh masyarakat terlebih di tengah situasi Pandemi Covid-19 saat ini yang setiap harinya pasien terus bertambah, sehingga berdampak kepada perekonomian masyarakat.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H., melalui Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana, S.I.K., M.Si. menuturkan semoga dengan adanya keperdulian seperti ini diharapkan bisa sedikit meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar

Peringati Hari Lalu Lintas, Kapolda Kalsel Lepas 2.450 Paket Sembako dan 6.050 Masker untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali melaksanakan Bakti Sosial membagikan bantuan Sembako pada warga kurang mampu yang terdampak Covid-19. Pembagian Sembako kali ini yang disasar adalah Komunitas Supir becak, Supir angkot, Ojek, Supir bus, Supir truk, dan Kuli panggul.

Pelepasan bantuan ini ditandai dengan penyerahan Sembako dan Masker secara simbolis oleh kepada perwakilan Komunitas Tukang becak, Kuli panggul dan Sopir angkot yang dilanjutkan dengan pengibaran bendera Start oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H., dan Pejabat Utama Polda Kalsel, Kamis (17/9/2020) pukul 08.00 Wita.

Kapolda Kalsel mengatakan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 tahun 2020, seluruh Jajaran se Indonesia melaksanakan sesuai arahan Kabaharkam Polri dan Kakorlantas Polri. Dimana pada pagi ini sebanyak 2.450 paket Sembako dan 6.050 Masker terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel 1.000 Paket dan 5.000 Masker serta Polres Jajaran 1.450 Paket dan 1.050 Masker dilepas dalam suasana Pandemi Covid-19 saat ini agar dapat membantu warga dalam kesulitan sosial maupun patuhnya terhadap protokol kesehatan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran bantuan ini meliputi Kp3 Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Tengah Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Timur Polresta Banjarmasin, serta Terminal Km. 6 Banjarmasin.

Dengan bantuan ini, Kapolda Kalsel berharap dapat mengurangi peningkatan Covid-19, meningkatkan penyembuhan, serta mengurangi angka kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Dan kiranya ketiga hal tersebut menjadi bagian penting, sembari berharap peran serta masyarakat dalam membantu dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kalimantan Selatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 607
  • 608
  • 609
  • 610
  • 611
  • …
  • 1,130

Cari

Berita Terkini

  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip