Dialog Interaktif, Polda Kalsel Ajak Tangkal Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Ps. Wadir Samapta Polda Kalsel AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. selaku Waka Opsda Karhutla Intan 2020 mengisi acara sebagai narasumber Dialog Interaktif “Hallo Polisi” program RRI Banjarmasin, on air di studio setempat, Rabu (16/9/2020).

Untuk diketahui, Dialog Interaktif “Hallo Polisi” merupakan program rutin mingguan RRI Banjarmasin, setiap hari Rabu pukul 16.00-17.00 Wita. Dengan dipandu langsung reporter ternama, siaran ini cukup populer di kalangan masyarakat khususnya wilayah Kota Banjarmasin, Kalsel.

Dalam tajuk “Sinergitas TNI-Polri dan Pemprov serta keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan”, AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. mengatakan, esensinya bencana Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) dapat dihindari bilamana semuanya memiliki rasa peduli, tanggung jawab dan cinta terhadap alam.

“Mengurai dari semua kejadian, Karhutla ini terjadi karena Dua Faktor. Faktor alam dan faktor manusia,” sebut AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H.

Kaitannya dengan tema, dia mengungkapkan sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., jajaran Polda Kalsel bersinergi dengan TNI, BPBD dan Dinas terkait lainnya telah melakukan upaya pencegahan Karhutla, berupa sosialisasi serta himbauan stop pembakaran lahan kepada masyarakat, dan juga rutin melakukan patroli gabungan ke sejumlah titik rawan Karhutla.

AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. melanjutkan, saat ini pembukaan lahan dengan cara pembakaran sepertinya sudah menjadi kearifan lokal di daerah. Mindset tersebut harus dirubah dengan melakukan pendekatan secara intens kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman tentang aturan hukum bagi yang melanggar pembakaran hutan. Secara konkrit Negara telah mengatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di Pasal itu jelas disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” paparnya

Selanjutnya dalam dialog tersebut, secara santai Dandim juga menjawab pertanyaan interaktif dari para penelepon, salah satunya tentang kasus Karhutla di Kalimantan Selatan dan kiat penanganannya. AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. menuturkan, sejauh ini telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, dengan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, yakni hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara serta juga denda hingga Rp.15 Miliar.

Di penghujung acara AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. memberikan mitologi bahwa leluhur/nenek moyang dalam berkebun senantiasa selaras dengan alam. Untuk membuka lahan baru tidak pernah melakukan dengan cara instan, merusak dan membakar lahan, sehingga alam pun tidak pernah murka. Belajar dari mitologi tersebut dia mengajak tingkatkan kepedulian menjaga lingkungan dan menangkal Karhutla.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar