Sekilas Info
Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
DVI Polda Kalsel Rilis Identifikasi Tiga Jenazah Baru, Total 72 Korban Berhasil Teridentifikasi
Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasi QR Code Yanduan di Lokpaikat
Aksi Cepat Tanggap Polda Kalsel Lakukan Pemadaman Karhutla di Handil Bakti Batola
Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Ditreskrimsus Polda Kalsel Raih Penghargaan dari Asosiasi Kebun Binatang Cekoslovakia
Update DVI Polda Kalsel, 6 Korban KM Virgo Kembali Teridentifikasi
Kasus Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolda Kalsel Tinjau Pemadaman Karhutla di Kawasan Jalan Gubernur Subarjo, Terjunkan Drone Thermal dan Surfaktan
Tim DVI Identifikasi 10 Jenazah Lagi, Total Korban Teridentifikasi Capai 51 Orang
Warga Rela Antre Sejak Pagi, Polda Kalsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Telaga Biru
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Polisi Kita

Diduga Pukuli Isteri, Pria di Ampukung Tabalong Berurusan dengan Hukum

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Dedi Indarto mengamankan seorang pria berinisial SH (42) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Sabtu (18/03/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku SH diamankan disebuah rumah didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak DD yaitu saksi ME (26) didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03/2023), malam itu suami korban yaitu pelaku SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor didepan rumah saksi,” ungkap Iptu Sutargo.

Pelaku kemudian menggedor – gedor pintu rumah saksi, korban membukakan pintu rumah dan setelah pelaku masuk kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang, setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh kelantai ruang tamu.

Lebih lanjut, Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong,dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan di kejar pelaku kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.

“Sebelumnya pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar,” bebernya.

Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Puluhan Ribu Pil Obat Terlarang Disita Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

M (51) alias Acil Misbah harus berurusan dengan hukum. Di usia senjanya dia harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Warga Jalan Kelayan B Timur itu ditangkap polisi pada Jumat (17/03/2023) lalu setelah kedapatan menjual ratusan pil zenith carnophen.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, ditemukan 513 butir zenith atau carnophen, 42 butir obat seledryl siap jual.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan masyarakat,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon, Selasa (21/03/2023).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti duit Rp. 996.900,- yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut. “Hasil introgasi petugas, zenith tersebut dijual dengan harga Rp. 7500 per butir,” jelas AKBP Jupri.

AKBP Jupri mengatakan dari hasil pengintai yang dilakukan sebelum penggerebekan, bahwa obat keras tersebut banyak dijual kepada remaja. “Kami merasa miris melihat itu. Yang keluar masuk di lokasi itu banyak rata-rata remaja,” bebernya.

Bergeser pada Senin (20/03/2023). Petugas Subdit III juga meringkus salah seorang pengendara Dextromethorphan berinisial MA (41) warga Jalan Kelayan A. Banjarmasin Selatan.

Pelaku ditangkap persis di halaman kantor Tiki Banjarmasin, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur saat menerima barang yang didatangkan dari luar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepuluh paket dengan total 10.392 pil Dextromethorphan berwarna kuning. Puluhan ribu obat keras tersebut disita dari tangan pelaku dalam kondisi masih terbungkus dus dan plastik paket pengiriman.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dituntut dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 112 tentang penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika golongan III.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Polres Tanbu Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMKs Kodeco

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu terus berupaya memutus rantai peredaran gelap narkoba, selain dengan cara represif anggota juga melakukan dengan cara preemtif yakni memberikan penyuluhan mengenai bahaya Narkoba itu sendiri.

Dipimpin Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Aipda Indri Widyaningsih, S.E. memberikan penyuluhan kepada pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKs) Kodeco Simpang Empat bertempat di Mushola setempat, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjadi narasumber.

Aipda Indri pada kesempatannya mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan, semoga dengan adanya pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba ini, siswa siswi dapat memahami bahaya narkoba dan dapat menghindari narkoba itu sendiri serta berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Seperti yang kita tahu, peredaran narkoba tidak hanya merambah di kalangan orang dewasa, tetapi juga marak terjadi di kalangan remaja,” pungkas Aipda Indri.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini kita sama sama bisa memutus rantai peredaran narkoba dilingkungan kita,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Satlantas Polres Banjarbaru Berlakukan Tilang Elektronik

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).

“Pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan petugas menggunakan ETLE-mobile telah dimulai tanggal 1 Maret,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarbaru AKP G M Angga Satrya Wibawa di Banjarbaru, Senin (06/02/2023).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima satu unit alat berupa telepon genggam (Handphone) dari Mabes Polri yang dibawa personil satuan lalu lintas saat melakukan kegiatan di lapangan.

Dijelaskan, melalui perangkat HP khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan.

“Jadi alat yang digunakan berupa handphone dan dibawa petugas di lapangan. Mereka akan mengambil foto atau gambar pelanggaran dan menjadikannya barang bukti atas kesalahan pengendara,” ucap AKP Angga.

Menurut dia, pengendara yang telah melakukan pelanggaran menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam waktu 9 hari dan jika tidak diindahkan maka kena sanksi blokir STNK.

“Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan sesuai nomor polisi dan alamatnya. Penerima surat diminta datang ke posko E-TLE Satlantas, jika tidak konfirmasi maka tidak bisa perpanjang masa STNK,” katanya.

Dikatakan, pihaknya mengimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga tidak terkena penindakan langsung yang kapan waktunya dan dimana tempatnya tidak diketahui itu.

“Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja,” pesannya.

Ditambahkan, taat dan tertib dalam berlalu lintas diperlukan selain bagi diri pengendara juga bagi orang lain sehingga sama-sama menjaga agar aman dan selamat dalam berlalu lintas di jalan raya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Polisi Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Kelua Tabalong, 0,92 Gram Sabu Disita

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku seorang pria MZS (46), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong ditangkap di kediamannya, Rabu (08/02/2023) siang.

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (09/02/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba setempat dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengaman pelaku di kediamannya.

Disaksikan aparat desa setempat dan para saksi lainnya, petugas memeriksa kedalam rumah pelaku dan menemukan sebuah dompet yang berisi delapan paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.

“Delapan paket yang berisi sabu dengan berat bersih 0,92 gram ini yang disimpan didalam bantar yang ada di kamar milik pelaku,” ungkapnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual sabu kepada pembeli.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan turut menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang disita yaitu satu bungkus plastik klip yang berisi 3 paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bersih 0,49 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah handphone warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 400 ribu,” tambahnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalsel menciduk pelaku penggelapan sepeda motor JR (21) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung bersama barang bukti satu ranmor.

Lokasi penangkapan jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. di depan Rutan Tanjung Kelurahan Tanjung dengan korban SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku JR kita tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban SP,” kata Kapolres Tabalong, Kamis (09/02/2023).

Tindak pidana penggelapan sendiri bermula saat korban menawarkan satu unit sepeda motor miliknya di media sosial.

Pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu di depan sebuah dealer Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak untuk membeli motor tersebut Saat bertemu pelaku mencoba sepeda motor milik korban terlebih dahulu sebelum dibeli namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli.

“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan whatsapp namun pelaku tidak menjawab ataupun membalasnya,” ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku JR ini pernah melakukan tindak pidana yang sama dan baru menyelesaikan masa hukumannya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sedangkan pelaku JR disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini, pelaku JR menjalani proses penahanan di Polres Tabalong usai diringkus anggota di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama pada Rabu (08/02/2023).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Resahkan Masyarakat, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang warga Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong, disergap polisi karena melakukan tindak pidana perjudian.

Pelaku berinisial BU alias Budi (49), ditangkap di sebuah warung di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (08/02/2023) sore.

Bersamaan dengan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan, penangkapan pelaku terkait judi jenis toto gelap (togel).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi togel si lingkungan mereka.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga berhasil menangkap pelaku.

“Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama,” sebut Iptu Sutargo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 handphone warna hitam, kartu ATM, 4 sobekan kertas dan tisu bertuliskan itungan dan nomor togel.

Kemudian, 2 lembar resi bukti transfer masing-masing senilai Rp 1 juta dan uang tunai Rp 494 ribu diduga hasil permainan judi togel.

“Pelaku juga mengakui semua perbuatannya tersebut. Saat ini dirinya telah ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Sat Polairud Polres Tanbu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Personil Satuan Polairud Polres Tanah Bumbu memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap medsos (Media sosial), Rabu (08/02/2023).

Sasaran himbauan kali ini yakni masyarakat pesisir agar lebih waspada dan berhati hati menggunakan medsos.

Ini dilakukan sebab akhir akhir ini banyak beredar berita Hoax tentang Penculikan anak dan Penipuan bermodus undangan yang dapat menguras isi di ATM.

“Sebaiknya kita berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K.

Sebab komunikasi di era digital saat ini prosesnya amat cepat dan mudah, jadi sebagai pengguna kita harus bijak bermedia sosial, jangan sampai menyebabkan pengaruh buruk terhadap pribadi kita hingga tempat kita bekerja.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Polsek Jaro Amankan Pemuda Bawa Miras

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Maraknya kenakalan remaja, Kanit Samapta Polsek Jaro Aiptu Jayadi, Bhabinkamtibmas Desa Nalui Aipda Mariyon John Ketaren, Bhabinkamtibmas Desa Jaro Briptu Haris Subastian dan anggota Samapta Polsek Jaro Bripda Wahyu Anton Prayogi melaksanakan giat patroli sore hari di Daerah hukum Polsek Jaro.

Patroli kali ini dilakukan di dua lokasi yaitu Kampung Jawa Desa Jaro dan Areal persawahan Desa Nalui, Minggu (05/02/2023) sore.

Dalam patrolinya Aiptu Jayadi bersama anggota melaksanakan pemeriksaan badan dan kendaraan bermotor kepada pemuda yang sedang sedang kumpul / nongkrong dipinggir jalan dan didapati didalam jok sepeda motor ditemukan minuman keras sebanyak satu botol.

Aiptu Jayadi mengatakan bahwa dalam patroli pemuda yang tejaring dalam patroli merupakan para pemuda yang berasal dari luar Kecamatan Jaro dan kemudian langsung diamankan bersama miras.

Dirinya juga menghimbau kepada kepada para pemuda untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas umumnya di wilayah Kecamatan Jaro.

Para pemuda yang tertangkap membawa minuman keras kemudian di berikan peringatan dan di data serta di buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali tindakannya.

“Kepada para pemuda yang kedapatan minum-minuman keras Aiptu Jayadi berpesan jangan takut kepada polisi melainkan harus takut untuk melanggar hukum,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Patroli Sore Polsek Jaro Cegah Aksi Kenakalan Remaja dan Gangguan Kamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polsek Jaro melaksanakan patroli dialogis di seputaran wilayah Kecamatan Jaro.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah aksi kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas, Rabu (08/02/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jaro Iptu Segeryanto, S.H. mengatakan, kegiatan patroli ini personil menyisir kawasan dianggap rawan, tempat berkumpulnya muda-mudi, remaja serta lokasi rawan gangguan Kamtibmas.

Tujuan dari patroli tersebut lanjut Kapolsek, untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, kenakalan remaja sepeti Balap liar, minum-minuman keras, tawuran dan premanisme serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya.

“Personil mendatangi lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul pada sore hari di areal persawahan Desa Nalui dan Desa Jaro, kemudian menghimbau kepada remaja yang berkumpul agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, patroli yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jaro ini guna mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang dan peredaran minuman keras serta memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Untuk itu, warga diminta melaporkan jika melihat hal yang menonjol atau mencurigakan. “Kepada masyarakat, kami juga mengimbau mari bersama-sama kita jaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di Daerah hukum Polsek Jaro,” jelasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 292
  • 293
  • 294
  • 295
  • 296
  • …
  • 1,137

Cari

Berita Terkini

  • Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
  • DVI Polda Kalsel Rilis Identifikasi Tiga Jenazah Baru, Total 72 Korban Berhasil Teridentifikasi
  • Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Bid Propam Polda Kalsel Sosialisasi QR Code Yanduan di Lokpaikat
  • Aksi Cepat Tanggap Polda Kalsel Lakukan Pemadaman Karhutla di Handil Bakti Batola
  • Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar, Ditreskrimsus Polda Kalsel Raih Penghargaan dari Asosiasi Kebun Binatang Cekoslovakia

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip