Sekilas Info
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Polisi Kita

Wujudkan Penyidik Berkompeten, Personil Polda Kalsel Ikuti Sertifikasi Penyidik Polri

oleh Humas Polda Kalsel 22/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. membuka kegiatan Sertifikasi Penyidik Fungsi Reserse Jajaran Polda Kalsel, Selasa (22/9/2020) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan sertifikasi ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari mulai 22 s.d 24 Septemberr 2020 di Aula SPN Polda Kalsel Banjarbaru yang diikuti oleh para Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda Kalsel sebanyak 150 (Seratus lima puluh) orang peserta.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si., Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K., dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.I.K. serta Ka Kasubbag Sertifikasi LSP Lemdiklat Polri AKBP Theodolus Tri Haryanto, S.Pd.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri yang dilaksanakan di SPN Polda Kalsel ini.

Digelarnya Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda Kalsel, seiring dengan perkembangan zaman, sehingga sudah sewajarnya apabila Penyidik/Penyidik Pembantu Polri berkompeten sesuai dengan tupoksinya agar memilki keprofesionalan dalam bidang penyidikan dalam rangka penegakan hukum.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa salah satu Program Prioritas Kapolri yaitu Program IV tentang Sertifikasi Profesi Penyidik harus benar – benar diemban oleh Penyidik yang profesional dan sesuai dengan amanat peraturan perundang – undangan,” ucap Kapolda Kalsel dalam sambutannya.

Dengan adanya Sertifikasi Penyidik maupun Penyidik Pembantu saat ini, Pimpinan Polri berharap akan terlahir Penyidik maupun Penyidik Pembantu yang lebih cerdas, kritis, profesional dan humanis dalam proses penanganan perkara hingga tuntas agar dapat melakukan pelayanan secara profesional kepada publik dalam konteks penegakan hukum.

Kapolda Kalsel pun berharap penuh kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan Sertifikasi dan  dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin ketika dilakukan uji kompetensi oleh Assesor dari LSP (Lembaga Sertifikasi Polri) dan Polda Kalsel, sampai dinyatakan kompeten sehingga mendapatkan Sertifikasi sebagai Penyidik maupun Penyidik Pembantu, untuk terciptanya proses penyidikan yang mudah dan cepat guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan sebagai aparatur pemerintahan.

“Kepada para peserta agar benar-benar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan pengetahuan yang akhirnya dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalisme serta akuntabilitas kinerja dalam penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat,” himbau Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

22/09/2020 0 komentar-komentar

Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020

oleh Humas Polda Kalsel 22/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Jadi pada hari ini, Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Tentunya sosialisasi arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster Corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri mengeluarkan Maklumat,” ujarnya.

Selain itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (Paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada,” papar Kadiv Humas Polri.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

  1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
  1. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
  2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
  4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
  5. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
22/09/2020 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel : Sanksi Pidana Bagi Siapapun yang Tidak Mematuhi Peraturan Protokol Kesehatan Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel 21/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melepas langsung Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan Polda Kalsel, Senin (21/9/2020) pukul 09.00 Wita di Lapangan Polda Kalsel.

Sebelum melepas Tim Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS), lebih dulu dilakukan pemasangan Rompi secara simbolis oleh Kapolda Kalsel dalam Apel Kesiapan dan Pengecekan yang dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar dan Kapolres Batola.

Dalam arahannya Kapolda Kalsel menyampaikan Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI karena saat ini masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Operasi Yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari kedepan dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kalimantan Selatan.

Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola) akan menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda Kalsel, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi personil Direktorat Samapta, Direktorat Lantas dan Polres Jajaran Polda Kalsel bersama-sama dengan TNI, Sat Pol PP dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memfokuskan ke 3 (Tiga) sasaran meliput Orang, Tempat dan Kegiatan.

Terhadap Orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri dikediaman akibat terpapar Covid-19. Sedangkan untuk Tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti Pasar, Terminal, Penyeberangan Fery atupun tempat-tempat lainnya.

Sementara untuk Kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti Cafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas.

“Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan Penegak Disiplin Kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi ini,” harap Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. pun mengingatkan kepada seluruh personilnya untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.

Seluruh masyarakat Kalimantan Selatan pun dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain, sehingga dengan kebersamaan dan pemahaman yang sama ini dapat menekan Covid-19.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, Alumni Akpol 1992 ini menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kalimantan Selatan telah memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dimana dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang telah dikeluarkan.

“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota/Bupati tentang protokol kesehatan Covid-19, dan saya instruksikan kepada para Kapolres/Ta bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini,” tegas Kapolda Kalsel.

Hal ini sebagai bentuk upaya memberi efek jera kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

21/09/2020 0 komentar-komentar

Temukan Titik Api, Personil Polda Kalsel Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan

oleh Humas Polda Kalsel 20/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dipimpin Ka Satgas Preventif AKBP Sofyan Arief, S.I.K. bersama Anggota Ops Karhutla Satgas Preventif Polda Kalsel harus berjibaku memadamkan titik api yang ada di Dekat SMP 9 Banjarbaru, Loktabat Utara, Banjarbaru, Senin (21/9/2020) pukul 09.00 Wita.

Anggota yang saat itu melaksanakan patroli gabungan mendapatkan laporan kebakaran lahan dari warga dan langsung mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman api menggunakan mesin semprot air yang sudah disiapkan sehingga api dapat dipadamkan sepenuhnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan petugas dilapangan, sumber api berasal dari beberapa titik di tengah lahan dengan luas kurang lebih 3-4 hektar.

Pemadaman lahan yang terbakar dilakukan oleh Posko Ops Karhutla Km.21 dan Posko Aju Guntung Damar Banjarbaru.

Terkait hal tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Jauh-jauh hari personil Bhabinkamtibmas jajaran Polda Kalsel juga sudah melakukan sosialisasi tentang Karhutla dan hukum pidananya.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,” ucap Kapolda Kalsel.

Disampaikan juga oleh Kapolda Kalsel, agar masyarakat tetap waspada dan siaga mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat saat sekarang adalah musim kemarau yang rentan akan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan oleh personil Polda Kalsel ini merupakan salah satu dari 3 Program Prioritas Kapolda Kalsel selain Penanganan Covid-19 dan Pengamanan Pilkada 2020.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/09/2020 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Tangkap Penjual Gas Melon di Atas Harga Eceran

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Mulai langkanya penjualan LPG 3 Kilogram disejumlah wilayah di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin membuat sejumlah warga kebingungan. Terlebih saat ini masyarakat sedang menghadapi Pandemi Covid-19. Saat ini banyak penjual LPG 3 Kg / Gas Melon menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini membuat berang Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Gerak cepat pun dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penjualan Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET) pada hari Senin 7 September 2020 pukul 23.30 Wita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (19/9/2020) mengatakan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial MA (25) warga Jalan Harmoni 2 No. 36 Rt. 26 Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Pelaku diamankan di Jalan Pekapuran Raya Rt. 18 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin beserta barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 16 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 116 tabung dan 1 Unit Mobil jenis Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam No.Pol DA 9228 MN.

Selain pada pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya meliputi LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 108 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 27 tabung, dan Uang tunai sebesar Rp.720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) hasil pembelian LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 24 tabung dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku MA harus mempertangungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau Pelaku Usaha Yang Telah Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki Ijin Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dimana Pelaku Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi ke Kios-kios dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung sampai dengan Rp 33.000,- (Tiga puluh tiga ribu rupiah) per tabung.

“Kami menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 Kg di atas HET dan aturan yang berlaku sembari berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama membantu mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2020 0 komentar-komentar

Dialog Interaktif, Polda Kalsel Ajak Tangkal Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 18/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Ps. Wadir Samapta Polda Kalsel AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. selaku Waka Opsda Karhutla Intan 2020 mengisi acara sebagai narasumber Dialog Interaktif “Hallo Polisi” program RRI Banjarmasin, on air di studio setempat, Rabu (16/9/2020).

Untuk diketahui, Dialog Interaktif “Hallo Polisi” merupakan program rutin mingguan RRI Banjarmasin, setiap hari Rabu pukul 16.00-17.00 Wita. Dengan dipandu langsung reporter ternama, siaran ini cukup populer di kalangan masyarakat khususnya wilayah Kota Banjarmasin, Kalsel.

Dalam tajuk “Sinergitas TNI-Polri dan Pemprov serta keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan”, AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. mengatakan, esensinya bencana Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) dapat dihindari bilamana semuanya memiliki rasa peduli, tanggung jawab dan cinta terhadap alam.

“Mengurai dari semua kejadian, Karhutla ini terjadi karena Dua Faktor. Faktor alam dan faktor manusia,” sebut AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H.

Kaitannya dengan tema, dia mengungkapkan sesuai dengan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., jajaran Polda Kalsel bersinergi dengan TNI, BPBD dan Dinas terkait lainnya telah melakukan upaya pencegahan Karhutla, berupa sosialisasi serta himbauan stop pembakaran lahan kepada masyarakat, dan juga rutin melakukan patroli gabungan ke sejumlah titik rawan Karhutla.

AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. melanjutkan, saat ini pembukaan lahan dengan cara pembakaran sepertinya sudah menjadi kearifan lokal di daerah. Mindset tersebut harus dirubah dengan melakukan pendekatan secara intens kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman tentang aturan hukum bagi yang melanggar pembakaran hutan. Secara konkrit Negara telah mengatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di Pasal itu jelas disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal 10 milyar,” paparnya

Selanjutnya dalam dialog tersebut, secara santai Dandim juga menjawab pertanyaan interaktif dari para penelepon, salah satunya tentang kasus Karhutla di Kalimantan Selatan dan kiat penanganannya. AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. menuturkan, sejauh ini telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, dengan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, yakni hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara serta juga denda hingga Rp.15 Miliar.

Di penghujung acara AKBP Toetoes Soerya Wahyoedi, S.H. memberikan mitologi bahwa leluhur/nenek moyang dalam berkebun senantiasa selaras dengan alam. Untuk membuka lahan baru tidak pernah melakukan dengan cara instan, merusak dan membakar lahan, sehingga alam pun tidak pernah murka. Belajar dari mitologi tersebut dia mengajak tingkatkan kepedulian menjaga lingkungan dan menangkal Karhutla.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/09/2020 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Turun Langsung Bagikan Masker Kepada Warga Dalam Operasi Yustisi di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Banjarmasin diwarnai dengan pembagian masker kepada warga masyarakat yang ada di Ramayana Sentral Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) pukul 12.30 Wita.

Pembagian masker ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personil Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan dipimpin oleh Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kapolresta Banjarmasin, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin dan Tim Satgas Penegak Perwali No.68 Tahun 2020.

Dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalsel No.66 Tahun 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Virus Corona (Covid-19).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan TNI dan Polri siap membantu tugas Satpol PP dalam menegakkan Perwali tentang protokol kesehatan di Banjarmasin.

“Selama ini kita sudah memberikan himbauan tapi masih sangat kurang efektifitasnya. Sekarang modal kita bertambah yaitu dengan terbitnya Perwali Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang sanksi penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Harapannya masyarakat semakin sadar dan mau bekerja sama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona. “Kami dari jajaran TNI Polri siap membantu pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan ini,” kata Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar

Gelorakan Disiplin Protokol Kesehatan, Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), TNI dan Pemerintah Daerah menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran penegakkan disiplin protokol kesehatan Polresta Banjarmasin.

Kegiatan tersebut digelar setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan Apel Gabungan di Halaman Parkir Pasar Sentral Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) pukul 12.00 Wita.

Apel Gabungan tersebut diahdiri Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kapolresta Banjarmasin, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin serta Tim Satgas Penegak Perwali No.68 Tahun 2020.

Gubernur Kalsel dalam sambutannya menyampaikan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini dalam upaya menghambat laju penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mewabah.

Berbagai upaya juga telah dilakukan dengan Operasi Yustisi, dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 serta membuat masyarakat lebih sadar lagi dengan pentingnya protokol Kesehatan. “Saya mengucapkan terima kepada semua elemen masyarakat yang membantu akan terselenggaranya Operasi Yustisi ini,” ucap Gubernur Kalsel.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan Operasi Yustisi dilakukan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan angka penularan virus Covid-19.

Menurutnya, Operasi Yustisi sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. TNI/Polri berperan sebagai unsur pendukung, membackup Sat Pol PP dan instansi terkait dalam gugus tugas.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” jelas Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel : Operasi Yustisi untuk Meminimalisir dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. hari ini Kamis (17/9/2020) pukul 09.00 Wita, menghadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam rangka Pilkada Serentak TA.2020, bertempat di Ruang Calamus 2 Hotel Rattan In Banjarmasin.

Dalam pelaksanaan acara Rakor ini turut hadir juga Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kajati Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Ketua KPU Kalsel diwakilkan Komisioner Edy Ariansyah, Ketua Bawaslu Kalsel diwakilkan Komisioner Iwan Setiawan, Kesbangpol dan Forkompimda Kalsel.

Dikatakan Kapolda Kalsel rata-rata rasio penambahan kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan perhari sekitar 79 orang, sedangkan jumlah kematian akibat Covid-19 perharinya 2-3 orang.

Terkait hal tersebut, Polda Kalsel menerapkan 5 strategi dalam penanganan Covid-19 yakni Penambahan alat uji PCR, Penambahan kapasitas rumah sakit dan kapasitas karantina, Penambahan jumlah Kampung Tangguh Banua (KTB), Pengelolaan dana secara efektif dan efisien, serta Mengedepankan penanganan Covid-19 dengan menggunakan pendekatan komunitas.

Menurut Kapolda Kalsel, angka penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan saat ini tidak mengalami penurunan hal ini dikarenakan ketidakdisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan juga masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan perlawanan kepada petugas pada saat melaksanakan Operasi Yustisi.

 

Oleh karena itu perlu dilaksanakan Operasi Yustisi yang melibatkan semua unsur masyarakat dan stackholder yang ada, baik itu secara mobile ataupun stasioner guna meningkatkan kepatuhan masyarakat kepada protokol kesehatan supaya bisa meminimalisir bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan.

Sementara itu Gubernur Kalsel dalam arahannya menyampaikan dalam instruksi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, secara tegas dinyatakan bahwa perlu mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing dalam menjamin kepastian hukum.

Untuk itu, ucap Gubernur Kalsel perlu kerjasama dan sinergitas dari seluruh pihak terkait untuk memastikan upaya – upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat berjalan dengan tepat dan terukur dengan melakukan pengetesan secara masif menurunkan tim komunikasi, informasi dan edukasi untuk mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus di masyarakat hingga menerjunkan tim mobile penanganan Covid-19.

“Kita menghadapi beberapa agenda penting terkait rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020 hingga nanti puncaknya saat pemungutan suara, namun pelaksanaan kali ini berbeda dari sebelumnya karena kita harus menerapkan protokol kesehatan yang menjadi poin penting yang harus diperhatikan,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi baik Forkopimda Kalsel, KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel hingga pihak partai pengusung serta tim pemenang agar pentingnya menjaga protokol kesehatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar

Peduli Dampak Covid-19, Bakti Sosial Ditlantas Polda Kalsel Bagikan Sembako

oleh Humas Polda Kalsel 17/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 tahun 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel melakukan Bakti Sosial di Jalan A.Yani Km.4,5 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur tepatnya Mako Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (17/9/2020) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan Bakti Sosial Serentak dihadiri Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana, S.I.K., M.Si, Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo, Panit II Sat PJR Dit Lantas Polda Kalsel Iptu Lutfi Indra P, Kanit Lantas Polsek Banjarmasin Timur Iptu Fauzi, Anggota Dit Lantas Polda Kalsel dan Anggota Lantas Polsek Banjarmasin Timur.

Pada kesempatan tersebut dibagikan bingkisan Sembako kepada para Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai bentuk saling peduli dan membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bantuan seperti Bakti Sosial ini sangat sekali di butuhkan oleh masyarakat terlebih di tengah situasi Pandemi Covid-19 saat ini yang setiap harinya pasien terus bertambah, sehingga berdampak kepada perekonomian masyarakat.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H., melalui Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana, S.I.K., M.Si. menuturkan semoga dengan adanya keperdulian seperti ini diharapkan bisa sedikit meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/09/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 604
  • 605
  • 606
  • 607
  • 608
  • …
  • 1,128

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
  • Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
  • Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip