Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Pelaku Penggelapan Uang COD Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan pria berinisial SR (36) warga Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (12/03/2023) malam di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan diamankannya SR terkait penggelapan uang Cash On Delivery (COD).

“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Iptu Sutargo.

“Dikantor PT. Satria Antaran Prima (PT.SAP) Banjarmasin setelah dilakukan Audit Internal Perusahaan, pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas barang-barang Paket yang dilakukan PT. SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong,” lanjutnya.

Pada tanggal 24 Februari 2023, pihak perusahaan telah bersurat Mediasi kepada pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan, namun pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang.

Pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar 16.945.699 Rupiah, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Curi Tas, Warga Kelayan Banjarmasin Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus S alias Udin (37) warga Jalan Kelayan Banjarmasin, yang terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno.

“Ya betul, pelaku telah kita amankan sejak 2 Februari lalu, dikediamannya,” ujar Ipda Sudirno, Senin (06/02/2023).

Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologi awal kejadian tersebut bermula saat S melakukan aksi nekatnya (pencurian) di Jalan Padat Karya Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (01/02/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Dari keterangan korban saat itu dia meletakan tas digantungan sepeda motor, kemudian saat itu dia turun dari motornya, lalu pelaku datang dengan menggunkan sepeda motor dan berhenti, kemudian pelaku mengambil tas korban,” ujarnya.

Bahkan sebelum mengambil, pelaku dan korban sempat terjadi aksi tarik menarik.

“Tetapi dari korban terlepas dan kemudian sepeda motor pelaku di gas pelaku sehingga sepeda motor jamping dan kemudian pelaku berhasil melarikan diri membawa tas korban,” kata Kanit Reskrim.

Atas kejadian ini taksiran kerugian yang dialami oleh korban Rp.1.500.000. Dari kejadian ini korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Menurut dia upaya pengkapan S itu sendiri berkat usaha tim gabungan unit opsnal Polsek Banjarmasin Utara dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

“Pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim.

Adapun barang buktii yang diamankan oleh petugas yakni tas, dompet warna pink, satu buah kartu ATM Bank BRI, satu sepeda motor honda scopy nopol DA 2443 NV yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya. Kini atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Hukuman Berat Menanti Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Batola

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Hukuman berat menanti tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada anak di bawah umur di Barito Kuala (Batola).

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut terjadi 16 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 Wita.

Adapun pelaku berinisial UN (27), serta dua anak di bawah umur yang sebut saja Kumbang (17) dan Lebah (16).

Sedangkan korban beralias Bunga (15) dan Kembang (13) yang masih berstatus pelajar, serta tinggal sekampung dengan ketiga pelaku.

Kedua korban diajak mengonsumsi minuman keras oplosan di sebuah rumah kosong, sebelum menjadi pelampiasan nafsu bejat ketiga pelaku.

Diketahui UN dan Kumbang langsung menyetubuhi Bunga. Sedangkan Lebah melakukan perbuatan cabul kepada kedua korban.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. dalam Konferensi Pers, Senin (06/02/2023).

“Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, kami berpedoman dengan sistem peradilan pidana anak. Ini berbeda dengan pelaku yang sudah dewasa,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2002 pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta,” tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

“Sedangkan dengan Pasal 82 ayat (1), pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” imbuhnya.

UN sendiri berstatus belum berkeluarga. Sedangkan Lebah dan Kumbang tidak menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Tak ditemukan motif tertentu dari tindak pidana persetubuhan itu. Namun nafsu pelaku terpicu setelah kedua korban lemas akibat miras oplosan,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara terkait pemulihan psikologi korban, Polres Batola berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola.

“Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Batola. Berangsur kondisi psikologis korban sudah membaik,” timpal Kanit PPA Bripka Berkat Andrew Panjaitan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Gerebek Lokasi Judi di Banjarmasin, Tim Gabungan Polda Kalsel Amankan Uang Puluhan Juta

oleh Humas Polda Kalsel 16/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggerebekan sebuah arena judi di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Minggu (12/03/2023) sore.

Berdasarkan informasi, ada sekitar 80 orang yang diamankan di lokasi, dan ada dua jenis judi yang digelar yakni dadu dan juga sabung ayam.

Namun saat dilakukan penggrebekan, tim gabungan hanya menemukan praktik perjudian berupa dadu, sedangkan sabung ayam sudah selesai berlangsung.

Dan dari penggrebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang bernilai puluhan juta rupiah, dan diduga kuat dipergunakan untuk bermain judi.

“Uang yang menjadi barang bukti sekitar Rp. 80 juta. Dan bisa saja bertambah nantinya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Reza Baramantya, Senin (13/03/2023) siang.

Selain uang sebesar Rp. 80 juta, dalam penggrebekan tersebut petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa belasan mata dadu, lapak dadu, piring dan juga mangkok.

Dijelaskan juga oleh Kompol Reza bahwa penggrebekan dilakukan setelah adanya informasi atau laporan dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat kami dalami sekitar dua minggu. Kemudian kami lakukan penindakan dan ternyata benar,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/04/2023 0 komentar-komentar

Komplotan Pembobol Sekolah di Batola Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 15/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Sempat melarikan diri selama beberapa pekan, seorang anggota komplotan pembobol sekolah di Barito Kuala (Batola), akhirnya dibekuk polisi.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Batola telah mengamankan MR (20) dan sebut saja Kumbang yang masih di bawah umur, Selasa (31/1).

Baik Kumbang dan MR diduga sebagai pelaku pencurian 11 tablet Evercoss di SDN Bantuil 2, Jalan HM Yunus RT 004 Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, 22 November 2022 lalu.

Akibat aksi pencurian tersebut, SDN Bantuil 2 mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.

Belakangan masih tersisa seorang lagi dari komplotan tersebut, juga masih di bawah umur dan sebut saja bernama Lebah.

Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Lebah berhasil diringkus, Jumat (3/2) di Kabupaten Banjar.

Dari tangan warga Desa Antasan Segera itu, polisi juga memperoleh sebuat tablet Evercoss. Adapun total barang bukti curian yang disita dari ketiga tersangka berjumlah 7 unit tablet.

“Beberapa barang lain masih dalam pencarian, karena telah dijual pelaku secara online,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., dalam konferensi pers, Senin (06/02/2023).

Dari hasil pemeriksaan, mereka juga mengaku membongkar SDN 1 Pantai Hambawang, SDN 1 Antasan Segera dan SDN 1 Tanipah, semuanya berlokasi di Kecamatan Mandastana.

Sedikitnya 2 LCD proyektor dan sebuah router wifi dibawa kabur ketiga pelaku.

“Kami menunggu laporan dari sekolah-sekolah yang lain, sehingga kasus tersebut bisa tuntas diselesaikan,” imbuh AKBP Diaz.

Dalam melakukan aksi, ketiga pelaku berbagi peran. Biasanya Kumbang dan Lebah yang bertugas sebagai eksekutor, mulai dari mencongkel pintu, hingga mengambil barang incaran.

“Sedangkan MR bertugas mengawasi sekeliling dan mengantar menggunakan sepeda motor,” tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

“Seandainya aksi mereka diketahui orang lain, MR akan memberikan kode dengan cara menyalakan flash handphone sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Semua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, “Khusus pelaku di bawah umur, kami memberlakukan sistem peradilan pidana anak,” tandas Kasat Reskrim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/04/2023 0 komentar-komentar

Pembunuhan di Mangkauk Banjar, Kapolda Kalsel : Kami akan ungkap terang kasus ini

oleh Humas Polda Kalsel 04/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 5 (lima) orang tersangka telah berhasil diamankan oleh Petugas gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Sabriansyah (63) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Persnya di Rupatama Polda Kalsel, Selasa (04/04/2023) siang.

Tersangka Y alias A (57) lebih dahulu ditangkap petugas pada hari Rabu (29/03/2023) beserta barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian, Topi warna hitam, Celana jeans warna hitam, Jaket warna biru, dan Kaos singlet warna hitam.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus 3 (tiga) tersangka lainnya. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial R (42), S (42), dan YU (35).

Kapolda Irjen Pol Andi Rian menyampaikan dalam kasus ini selain mengamankan empat tersangka, petugas juga turut mengamankan Humas PT. JGA berinisial AB selaku pemberi perintah kepada tersangka Y alias A.

“Kami berupaya keras mengungkap dan membuat terang kasus pembunuhan berencana ini,” pungkas Kapolda Kalsel didampingi Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H.

Pihaknya pun telah mengetahui pemiliki dan pengguna senjata yang digunakan, sehingga diyakini masih ada tersangka lainnya yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh personil gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Polda Kalsel.

“Kepada para pelaku lainnya, segera menyerahkan diri dengan baik, atau petugas akan bertindak tegas kepada pelaku yang belum menyerahkan diri,” ucap Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/04/2023 0 komentar-komentar

Pembunuhan di Mengkauk, Pelaku diduga lebih dari satu orang, Kapolda Kalsel: Kepada pelaku lain, agar segera menyerahkan diri

oleh Humas Polda Kalsel 01/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. didampingi Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H., merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar.

Press Release tersebut berlangsung di Mako Polres Banjar, Kamis (30/03/2023) pukul 21.00 Wita, dengan dihadiri Wakapolres Banjar, Kasat Reskrim Polres Banjar dan Pejabat Utama Polres Banjar.

Kapolda dalam keteranganya mengatakan, dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil diamankan yang berinisial Y alias A (57) warga Desa Rantau Balai RT.01 RW.01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.

Meski sempat melakukan perlawan dengan berupaya kabur, namun akhirnya petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Banjar di back up Polda Kalsel yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka yang beprofesi sebagai Petani / Pekebun itu.

Dijelaskan Kapolda Kalsel, Tindak Pidana Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Hauling Batubara KM.10 PT. JGA di Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar pada hari Rabu (29/03/2023) pukul 13.00 Wita dengan korban jiwa bernama Sabriansyah.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas meyakini bahwa tersangka tidak hanya bertindak seorang diri namun ada tersangka lainnya. “Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada para pelaku lainnya, agar menyerahkan diri secepatnya, jangan sampai dilakukan penangkapan yang berakibat tidak bagus,” tegas Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan, kasus ini terjadi berawal adanya penutupan Jalan Hauling oleh sejumlah pihak yang kemudian pelaku Y (57) yang bekerja untuk perusahaan itu mendapatkan perintah agar membuka jalan tersebut dengan cara apapun sehingga terjadilah pembunuhan terhadap sdra Sabriansyah (60) warga Desa Matang Batas Jalan Batunyaring Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin.

Bersamaan dengan diamankan tersangka Y (75), petugas juga menyita barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian, Topi warna hitam, Celana jeans warna hitam, Jaket warna biru, dan Kaos singlet warna hitam.

Selain itu mengejar pelaku lainnya, petugas pun juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini seperti orang memerintahkan tersangka Y (57) untuk membuka Jalan Hauling tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

01/04/2023 0 komentar-komentar

Polres Tapin Amankan Debt Collector Penusuk Remaja 17 Tahun

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Polres Tapin mengamankan pelaku penusukan remaja 17 tahun di Kabupaten Tapin. Pelaku berinisial F (44) yang berprofesi sebagai Debt Collector melakukan aksi tersebut saat menagih hutang di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin, Senin (20/02/2023).

Korban (SA) adalah adik ipar dari si pemilik utang yang berinisial J. Berdasarkan data yang diperoleh polisi, J memiliki utang sebesar Rp 1,9 Miliar ke sebuah perusahaan di Binuang.

Saat itu, F bersama dua rekannya datang untuk kali ketiga menagih pembayaran utang J yang belum lunas.

“Terjadi cekcok antara tersangka dengan J hingga datang SA yang berupaya melerai,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H. pada Konferensi Pers, Rabu (01/03/2023).

Atas tindakannya ini, Korban mendapat luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan.

Pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Perpu No 1 Tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 sub Pasal 80 ayat (1) Perpu No1 Tahun 2016 jo UU No17 Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kapolres juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kejadian ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan agar masyarakat berhati – hati dalam memberikan utang. “Jangan sampai masalah utang piutang dari pelanggaran perdata menjadi pelanggaran pidana,” ujarnya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah utang piutang,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2023 0 komentar-komentar

Pelaku KDRT di Mabuun Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang wanita berinisial SL (46), warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, diduga mengalami penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan sang suami siri berinisial AS, Rabu (01/02/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di sekitar mata. Cedera ini membuat aktivitas korban terganggu, karena tidak bisa melihat dengan jelas.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan AS, Kamis (02/02/2023), sekitar pukul 09.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan SL, Sat Reskrim Polres Tabalong yang langsung dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu, Tabalong,” papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M., Sabtu (04/02/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 23.30 Wita, Rabu (01/02/2023), ketika korban dan pelaku sedang duduk-duduk.

Awalnya korban ingin meminjam handphone pelaku, tetapi tidak diberikan. Selanjutnya pelaku beranjak keluar rumah sambil berkata ‘tidak suka pulang ke rumah, karena selalu ingin ribut’.

Korban sempat memeluk dari belakang dan masih berusaha mengambil handphone yang berada di kantong celana pelaku. Namun pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

“Setelah menindih dan memegangi tangan kanan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali ke arah kelopak mata sebelah kanan. Kemudian dua memukul ke sekitar mulut,” ungkap Iptu Sutargo.

“Korban sempat menarik rambut pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan belari keluar rumah untuk meminta pertolongan,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal  351 ayat (1) KUHPidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2023 0 komentar-komentar

Iming-imingi Top Up Game, Pelaku Cabul di Tanbu Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Kepolisian Sektor Simpang Empat menangkap pelaku NS (41) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga telah mencabuli anak di bawah.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (02/02/2023) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, yang saat ini bersangkutan masih terus kami periksa,” kata AKP Tony.

Polisi menangkap NS karena telah melakukan cabul kepada Korban yang masih berusia 13 tahun dan 11 tahun yang berstatus sebagai pelajar.

Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E., M.M. mengatakan, awal berawal ketika korban AT (13) bersama dengan temannya RK ingin main game dan rencananya mau wifian dirumah pelaku NS (41), Kemudian korban AT (13) dan temannya RK masuk kedalam rumah pelaku NS (41) tersebut dan melihat temannya SH (11) sudah dicabuli oleh pelaku NS (41).

Selanjutnya AT (13) bersama temannya RK disuruh untuk diam dan tidak boleh mengadu ke siapa pun. Ketika perbuatan cabul telah selesai dilakukan oleh pelaku terhadap temannya yang bernama SH (11) tersebut, selanjutnya sdra AT (13) pun mengajak temannya tersebut yang bernama SH (11) untuk pulang meninggal rumah tersebut, namun yang terjadi AT (13) malah ditarik dan dicabuli oleh pelaku, ketika selesai melakukan perbuatan cabul terhadap AT (13), untuk tutup mulut pelaku pun diberikan mainan berupa mainan tembakan yang diberi oleh pelaku NS (41).

Sebelumnya pelaku NS (41) melakukan hal tersebut sudah berulang-ulang kali dan perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2022 yang lalu dengan korban diiming-imingi atau diberikan hadiah berupa TOP UP Game dan juga Handphone merk Xiaomi Redmi S2 warna silver.

“Karena curiga sang ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku,” kata Kapolsek.

Awalnya korban menolak untuk bercerita, namun terus dibujuk ibu dan ayahnya,” Dari sanalah akhirnya terungkap bahwa korban telah disodomi tersangka beberapa kali terhitung sejak 2022,” katanya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.’

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip