Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Residivis Pencurian Dibekuk Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria residivis spesialis pencurian berinisial SA (26) asal Banjarmasin kembali berulah. Pria yang beralamatkan di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu kali ini beraksi di sebuah rumah yang berada di Komplek Amaco, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Senin (13/02/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan korban merupakan seorang pria bernama Kamal (31).

Saat kejadian, korban sedang beristirahat di kamar depan rumahnya, kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 03.30 Wita, ketika ia dan istrinya ingin memasak nasi kuning untuk jualan, mereka terkejut saat mengetahui bahwa 8 (delapan) buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg miliknya sudah raib.

“Merasa curiga, korban ini pun bergegas mengecek ke garasi dan disana ia sudah tidak lagi melihat sepeda motornya yaitu Vario berwarna Biru, serta uang senilai Rp. 500.000,- yang ada di dalam 2 bakul di lantai ruang tamunya juga sudah raib,” ucap Kasat Reskrim.

Selain itu, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- milik istri korban di tas selempang yang berdekatan dengan 2 tas bakul di ruang tamu tadi juga hilang.

“Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban juga baru sadar jika 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut serta 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J7+ berwarna Gold juga turut hilang, jadi total korban ini diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,-,” ungkapnya.

Selanjutnya korban bersama sang istri pun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polres Banjarbaru.

“Dari hasil penyelidikan, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian dan pembongkaran itu yang tidak lain adalah SA (26) yang merupakan residivis dalam kasus serupa,” ucapnya.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap SA yang saat itu diketahui berada di rumah kosong di Gang Mutiara, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali diproses hukum, berdasarkan keterangannya pada saat melakukan aksinya ia ditemani satu orang lagi berinisial SY yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran Unit Resmob kami,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor merk Vario berwarna Biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih yang dipergunakan oleh pelaku sebagai sarana, 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut, 1 buah obeng kembang, 1 buah obeng pipih serta 1 buah linggis kecil.

Menurut Kasat, kedua tersangka ini sebelumnya sudah mensurvey lokasi yang dianggap sepi, setelah menemukan sasaran yang pas, pelaku kemudian mencongkel jendela dapur untuk bisa masuk ke dalam rumah dan mengambil tabung gas, Handphone dan uang milik korban.

“Pelaku setelahnya mengambil kunci sepeda motor korban dan bergegas keluar rumah dengan cara membuka pintu garasi lalu pagar rumah korban setelah itu pergi melarikan diri,” lanjutnya.

SA juga mengakui bahwa ia telah melakukan aksinya itu sebanyak 3 kali, diantaranya di Jalan Permata Indah II Komplek Amaco Kota Banjarbaru, Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Banjar serta di Handil Bakti Kabupaten Batola. “Pelaku juga mengatakan bahwa sebagian barang hasil curian yakni tabung gas dan Handpgone merk Samsung J7 sudah laku terjual,” ucapnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan awas lagi terhadap lingkungan sekitarnya, jangan lupa untuk menyimpan harta benda berharga di tempat yang aman, gunakan selalu kunci tambahan untuk kendaraan dan rumah anda, serta bisa memasang pengawasan ekstra seperti CCTV untuk mengurangi kekhawatiran,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HSU Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Unggas

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Tuti Alawiyah, warga Jalan Soeward Marta Kelurahan Kebun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi korban pencurian di Pasar Unggas Kelurahan Antasari, Minggu (12/02/2023) pukul 08.30 Wita.

Kejadian saat korban belanja sayur di Pasar Unggas, untuk membeli sayur dan menyimpan dompet dan handphone di kotak depan kendaraan.

Saat itu pelapor tersadar bahwa dompet dan handphone sudah hilang dari kendaraan. Selanjutnya korban melapor ke Polres HSU. Korban mengalami kerugian sekira Rp. 5 juta.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Momo mengatakan, anggota Jatanras Sat Reskrim Polres HSU, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari korban. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan unit Jatanras yang di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Rusdi dihari yang sama, pukul 17.00 Wita, berhasil penangkapan pelaku utama.

Di mana SPD alias IT (47) warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang ini diamankan polisi di Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

“SPD punya peran sebagai pemetik alias copet. SPD mengakui perbuatannya pada penyidik,” terang Iptu Momo.

Selajutnya hasil interogasi pada SPD petugas berhasil mengantongi dua nama terlapor yang terlibat kasus di dua lokasi yang berbeda. Pelaku kedua diketahui bernama SS (35) warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah.

SS diamankan saat berada di rumahnya, kemudian HM (47) warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah ini, diamankan saat berada di Terminal Pasir Mas Kelurahan Antasari, tak jauh dari lokasi.

“Peran SS, menerima barang hasil curian yang dititipkan, SPD dan diberi upah. Sedangkan, HM menerima uang hasil kejahatan dilakukan SPD yang digunakan untuk beli rokok, makan dan jajan,” jawabnya.

Para pelaku dan barang bukti diamankan, berupa baju lengan panjang, celana jeans, topi yang digunakan saat beraksi, dan satu STNK, satu unit handphone dan uang ratusan ribu rupiah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar

Pengepul Judi Togel Tabalong Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang pria warga Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel) online.

Pelaku berinisial TR alias Jhon (39), ditangkap saat berada di sebuah toko Kelurahan Tanjung, Tanjung, Tabalong, Rabu (15/02/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat sekitar yang merasa resah terkait peredaran judi togel di lingkungan mereka.

Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dalam laporan warga.

“Saat di lokasi petugas mendapati pelaku, setelah handphonenya diperiksa ditemukan situs judi togel online,” ungkap Iptu Sutargo, Kamis (16/02/2023).

“Pelaku juga mengakui perbuatannya sebagai pengepul angka togel yang dikirimkannya ke situs perjudian tersebut,” imbunya.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita 3 handphone warna hitam, biru dan warna navy, 1 buku rekening atas nama pelaku, 1 kartu ATM.

Kemudian, 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel serta uang tunai Rp. 385 ribu diduga hasil perjudian togel.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana,” pungkas Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar

Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Aksi pelaku dilaporkan orang tua korban ke polisi. Kasus ini pun langsung ditangani Sat Reskrim, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

“Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarga bersama aparat desa ke Polsek Jaro,” papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (14/02/2023).

Diketahui aksi bejat pelaku terjadi 22 Januari 2023 di Sirkuit Marido Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Kejadian itu terungkap, ketika kakak korban menerima kiriman sebuah video. Terlihat adegan pelaku memeluk dan meremas bagian dada korban oleh orang yang tidak dikenal.

“Kemudian oleh sang kakak, video dikirimkan kepada ibu pelapor. Dalam video tersebut terlihat korban dipeluk dan diremas di bagian dada oleh orang tak dikenal,” beber Iptu Sutargo.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Selain menahan tersangka, juga disita barang bukti berupa 1 jaket warna abu-abu dan file video TikTok berdurasi 33 detik,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Batola Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Team Opsnal Satuan Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial UT (67) tahun, beralamat Handil H Ramli RT.02, Desa Anjir Serapat Baru I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola di amankan karena telah melakukan pencabulan terhadap NR (12) warga Jalan Golf RT.03 RW.01, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Terungkapnya kasus ini karena laporan dari ayah korban yang mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi korban pencabulan oleh pelaku kepada polisi.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.E., menceritakan, kejadian pencabulan ini terjadi pada tanggal 23 Januari 2023 sekitar jam 15.30 Wita.

Korban NR (12) yang sedang sakit asma itu diantar oleh ayahnya untuk pergi pijat di rumah pelaku di Desa Anjir Serapat Baru 1, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala

Pada saat dipijat oleh pelaku tersebut, korban di remas bagian payudaranya serta alat vitalnya di masukan jari oleh pelaku.

Pelaku leluasa melancarkan aksi pencabulan terhadap korban karena saat itu ayah korban pergi keluar sebentar untuk menjaga anaknya yang masih kecil.

Setelah selesai dipijat korban dibawa pulang oleh ayahnya namun saat dalam perjalanan pulang itu korban menangis dan bercerita kepada ayahnya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

Mendengar pengakuan dari anaknya tersebut ayah korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara.

Setelah menerima laporan dari ayah korban tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batola melakukan serangkaian penyelidikan, dan di dapat informasi keberadaan diduga pelaku.

Selanjutnya Pada hari Rabu (08/03/2023) sekitar pukul 23.00 Wita Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batola telah berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya di Handil H Ramli RT.02 Desa Anjir Serapat Baru I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola.

AKP Malik membenarkan telah mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap Anak dibawah umur.

“Untuk pelaku yang di amankan ada 1 orang bernama Untur, dan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Berkedok Debt Collector, Tiga Pria Dibekuk Macan Alalak

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Mengaku menagih utang alias debt collector, tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Alalak alias Macan Alalak.

Ketiga pria yang masing-masing berinisial BN (47), TR (39) dan AR (38), ditangkap di rumah korban perempuan berinisial YT (33) di Kompleks Batola Residence Jalur III RT 33, Kelurahan Handil Bakti, Alalak, Senin (6/3).

“Awalnya ketiga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita. Korban sempat kaget, lantaran tak mengenali semua pelaku,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (09/03/2023).

Pelaku datang menggunakan sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8327 JG dan Daihatsu Feroza.

“Mereka kemudian menanyakan utang pelaku dengan seseorang berinisial JD. Lantas korban menjelaskan urusan dengan JD bukan soal utang piutang, melainkan masalah bisnis,” imbuh AKP Malik.

Namun ketiga pelaku bersikeras menagih utang. Lantas pelaku meminta kesempatan untuk bertemu JD, tetapi ditolak ketiga pelaku.

Malah ketiga pelaku mendesak akan membawa barang berharga milik korban. Sontak keinginan ini langsung ditolak korban yang kebetulan sedang sendirian di rumah.

Ulah pelaku semakin menjadi, karena seorang di antaranya tiba-tiba memborgol korban. Untungnya penyekapan tak berlangsung lama, karena korban menyatakan polisi akan segera datang.

Namun setelah melepas borgol, ketiga pelaku lantas mengangkut barang-barang di rumah korban berupa masing-masing sebuah lemari baju, kulkas, televisi 42 inch, speaker aktif, sepeda gunung, kipas angin dan mesin cuci.

Semua barang itu dimuat pelaku ke mobil Pick Up. Lantas ketika pelaku lengah, korban langsung menghubungi Polsek Alalak.

“Laporan tersebut langsung direspons Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak). Petugas bahkan sempat mendapati pelaku yang sedang mengangkut barang bukti,” tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

“Selanjutnya ketiga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti yang sudah dimuat dalam mobil pikap,” sambungnya.

Diketahui BN beralamat di Desa Marampiau RT 005, Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin. Sedangkan TR berasal dari Tapin Tengah, tepatnya Desa Pematang Karangan Ilir, Tapin.

Sementara AR berdomisili di Desa Sungai Raya RT 003 Kecamatan Cerbon, Batola, “Pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian,” pungkas Iptu Syahminan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Penadah Sepeda Motor Milik Polisi Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Hasil pengembangan kasus maling di rumah anggota polisi di Desa Danda Jaya RT14 Kecamatan Rantau Badauh, Sat Reskrim Polres Batola berhasil mengamankan dua orang penadah barang curian.

Setelah menangkap pelaku IJ di rumah yang beralamat Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Kemudian IR diamankan di kediaman pelaku yang beralamat Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sat Reskrim Polres Batola melakukan pengembangan.

IJ dan IR merupakan pelaku pencurian rumah salah seorang anggota Polsek Tabukan yang berada di Desa Danda Jaya RT14 Kecamatan Rantau. Pelaku menjarah rumah korban yang kosong saat ditinggal piket. Kedua pelaku berhasil menggasak dua laptop merek Acer warna merah, Handphone merek Oppo A7 warna hijau, handphone merek Realme C12 warna merah, dan sepeda motor Honda Scoopy.

Beberapa barang curian itu telah dijual ke dua penadah yang belakangan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Batola. Dua pelaku ditangkap sebagai penadah satu laptop dan sepeda motor Honda Scoopy. Kedua pelaku ditangkap di Palangkaraya. “Barang curian itu dijual ke Palangkaraya,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (09/02/2023).

AKP Malik mengungkapkan, kedua penadah saat ini sudah diamankan di Polres Batola. Kedua pelaku dengan inisial RM dan MR. Keduanya berjenis kelamin laki-laki. “Keduanya dikenakan pasal 480 KUHP. Diancam pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebagai pengingat pembaca, Ditinggal piket, rumah salah seorang anggota Polsek Tabukan yang berada di Desa Danda Jaya RT14, Kecamatan Rantau Badauh dibobol maling. Gasak sepeda motor, dua buah laptop, dan dua handphone korban.

Rumah yang dibobol adalah kediaman Aipda Hendri, salah satu anggota Polsek Tabukan. Saat kejadian, rumah itu dalam keadaan kosong. Anggota polisi itu sedang melaksanakan piket malam. Sedangkan sang istri sedang berada di luar rumah.

Tidak butuh waktu lama, dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskirm Polres Batola, pelaku pencurian berhasil ditangkap pada Minggu 5 Pebruari 2023.

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 Wita oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola, diback up Resmob Unit III DIT Reskrimum Polda Kalsel dan Resmob Banjar,” ujar Kasi Humas AKP Abdul Malik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Terlibat Sindikat Pemalsuan STNK, Dua Perempuan Paruh Baya Diringkus Macan Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 27/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dua orang perempuan paruh baya harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi sindikat pembuatan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, kedua pelaku berinisial SU (43) warga Karang Anyar, Banjarbaru dan A (49) warga Karang Mekar, Banjarmasin juga sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit III Reskrimum Kompol Reza Baramantya mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu ZA (48) warga Daha Utara, Hulu Sungai Selatan.

Cerita bermula saat tim Resmob Macan Kalsel sedang melaksanakan operasi Jaran (kejahatan kendaraan) meliputi kejahatan curanmor, penipuan, dan penggelapan ranmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.

“Selanjutnya petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang dengan sengaja memalsukan surat menyurat satu unit mobil pick up,” ujarnya, Jumat (24/03/2023).

Lantas, pihaknya segera meringkus ZA selaku pemesan dan pemakai STNK palsu tersebut.

Kemudian lanjutnya, setelah diinterogasi, ZA mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama A dan SU.

“Resmob Macan Kalsel pun tak lama kemudian berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyiannya masing-masing,” lanjut Kompol Reza.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku bebernya, keduanya membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/04/2023 0 komentar-komentar

Diduga Pukuli Isteri, Pria di Ampukung Tabalong Berurusan dengan Hukum

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Dedi Indarto mengamankan seorang pria berinisial SH (42) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Sabtu (18/03/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku SH diamankan disebuah rumah didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak DD yaitu saksi ME (26) didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03/2023), malam itu suami korban yaitu pelaku SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor didepan rumah saksi,” ungkap Iptu Sutargo.

Pelaku kemudian menggedor – gedor pintu rumah saksi, korban membukakan pintu rumah dan setelah pelaku masuk kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang, setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh kelantai ruang tamu.

Lebih lanjut, Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong,dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan di kejar pelaku kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.

“Sebelumnya pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar,” bebernya.

Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalsel menciduk pelaku penggelapan sepeda motor JR (21) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung bersama barang bukti satu ranmor.

Lokasi penangkapan jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. di depan Rutan Tanjung Kelurahan Tanjung dengan korban SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku JR kita tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban SP,” kata Kapolres Tabalong, Kamis (09/02/2023).

Tindak pidana penggelapan sendiri bermula saat korban menawarkan satu unit sepeda motor miliknya di media sosial.

Pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu di depan sebuah dealer Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak untuk membeli motor tersebut Saat bertemu pelaku mencoba sepeda motor milik korban terlebih dahulu sebelum dibeli namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli.

“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan whatsapp namun pelaku tidak menjawab ataupun membalasnya,” ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku JR ini pernah melakukan tindak pidana yang sama dan baru menyelesaikan masa hukumannya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sedangkan pelaku JR disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini, pelaku JR menjalani proses penahanan di Polres Tabalong usai diringkus anggota di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama pada Rabu (08/02/2023).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip