Sekilas Info
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria 30 Tahun Di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 23/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pria 30 Tahun di Tabalong yang diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pria tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Rabu (23/10/2024) sore di sebuah bengkel tempat pelaku bekerja, berdasar atas laporan ibu korban yang melaporkan telah terjadi tindak asusila terhadap seorang anak perempuannya berusia 15 tahun yang masih bersekolah setingkat kelas 1 Sekolah Menengah Atas.

Menurut keterangan korban dan saksi ibu korban, pada Minggu (1/09/2024) sore, korban bersama ibu korban dan pelaku pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor menuju kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak untuk menonton konser musik.

Ibu korban meminta pelaku untuk berboncengan dengan korban menuju lokasi konser tersebut menggunakan skuter metik milik pelaku, saat pelaku menjemput korban dikediamannya ibu korban juga turut menyaksikan dan sempat memvideokan korban, pelaku merupakan teman ibu korban dan korban sudah mengenal pelaku sekitar 2 bulan lalu.

Sesampainya di lokasi konser, korban bergabung kembali bersama ibu dan adik-adik korban, sedangkan pelaku bersama pacarnya.

Dini hari Senin (2/9/2024), ibu dan korban pulang , korban kembali berboncengan dengan pelaku beriringan dengan ibu korban namun ditengah perjalanan, ibu korban mendahului korban dan pelaku.

Menurut keterangan korban, setelah ibu korban mendahului kendaraan mereka, pelaku kemudian mengajak korban untuk bersantai namun korban pada saat itu tidak mengetahui kemana tempatnya, pelaku kemudian berhenti di bengkel miliknya.

Sesampainya dibengkel miliknya, pelaku langsung menarik korban kedalam bengkel tersebut dan mengunci pintu bengkel.

Didalam bengkel tersebut pada saat itu posisi korban terbaring di atas tikar, pelaku berusaha mencium korban namun wajah pelaku sempat didorong korban menggunakan tangan korban dan pelaku malah menarik tangan pelaku.

Korban tidak berani berteriak karena pelaku berkata kalau ribut dan terdengar orang bisa di kawinkan paksa.

Kemudian pelaku berusaha melepas pakaian korban, celana korban pada saat itu sudah terlepas dan baju korban hanya di buka sampai sebatas dada korban.

Pelaku juga melepaskan semua pakaiannya sendiri, dan setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya kurang lebih 10 menit kedalam kelamin korban sambil menciumi korban.

Setelah itu korban di lepaskan oleh pelaku dan kemudian korban memakai pakaiannya sendiri.

Pelaku juga sempat bertanya kepada korban apakah korban marah kepadanya, namun korban tidak menjawab, setelah itu pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.

Ibu korban yang terlebih dahulu tiba dirumah sempat menelpon korban karena korban belum juga tiba namun korban tidak bisa mengangkatnya karena tas korban di simpan oleh pelaku.

Pada hari yang sama, pada malam harinya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban, ibu korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari pihak medis RSUD.H. Badaruddin, yaitu pemeriksaan Vaginal Touche terdapat robekan di arah jam tiga, jam enam, dan jam sembilan serta pada payudara kiri terdapat bekas merah.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar baju warna putih, 1 lembar celana kargo warna coklat, 1 lembar legging pendek warna hitam, 1 lembar kerudung warna putih, 1 lembar kaos warna putih, 1 set dalaman wanita warna hitam dan coklat dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/10/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Universitas Lambung Mangkurat

oleh Humas Polda Kalsel 16/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru diback up Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K. berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian 2 (dua) unit mobil saat kegiatan Wisuda disekitar Area Parkir Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Banjarbaru yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Pelaku seorang laki-laki berinisial “MSR” berusia 27 Tahun yang beralamat di Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar berhasil ditangkap tim gabungan pada hari Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WITA saat berada disalah satu Komplek Perumahan diwilayah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 warna Putih dan 1 unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam yang disimpan pelaku dirumahnya, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sarana berupa 1 unit sepeda motor merk suzuki Nex warna merah muda serta barang bukti lainnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menuturkan modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar menjadi tukang parkir saat ada acara kegiatan Wisuda di Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM), pelaku kemudian meminta korbannya untuk mengamankan barang berharga didalam mobil dan kemudian meminta untuk meninggal kunci didalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran bila ada mobil lain yang mau parkir namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur mobil korbannya.

“Saat di introgasi pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali saat acara wisuda yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024 dirinya mendapatkan 1 unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam dan pada tanggal 15 Oktober 2024 mendapatkan 1 unit mobil merk Toyota Innova warna putih,” jelas AKP Syahruji.

“Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar daripada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut,” lugasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna kepentingan penyidikan, untuk tersangka dijerat telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun untuk tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana Pencurian.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K. menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan saat beraktifitas, sehingga tidak menjadi korban dari aksi kejahatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/10/2024 0 komentar-komentar

Penipuan Bermodus Gadai Mobil Kembali Terjadi, Polres Tabalong Himbau Warga Agar Lebih Waspada

oleh Humas Polda Kalsel 15/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Richard David HG, S.AP. mengamankan seorang pria berinisial AR (46) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Senin (14/10/2024) malam di lokasi pekerjaan pelaku di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AR diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada RS (47) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Senin (6/5/2024) sore.

Menurut keterangan korban RS, pelaku datang ke kediaman korban bersama temannya berinisial MI bermaksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp. 25 juta dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk gadai.

Korban setuju untuk menerima gadai dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp. 27 juta untuk menebus gadai tersebut.

Korban didatangi seseorang berinisial AIA dikediamannya Rabu (5/10/2024) dan mengaku bahwa mobil yang digadai oleh korban adalah miliknya yang di sewa oleh pelaku.

Tak mau terlibat lebih jauh, korban menyerahkan mobil tersebut kepada AIA dan melaporkan keberatannya kepada Polisi karena merasa telah ditipu oleh pelaku.

“Sering berulangnya kasus penipuan dengan modus gadai mobil, kami menghimbau agar lebih berhati hati saat ada yang mau menggadaikan mobil, cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama,” himbau Iptu Joko.

Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi bukti gadai.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/10/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Gubernur Soebardjo

oleh Humas Polda Kalsel 15/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K. berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa 15 Oktober 2024 disamping warung malam Jalan Gubernur Soebardjo Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan terhadap pelaku berinisial AG (39) salah seorang warga Gang Sejahtera Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Kronologis berawal pada hari Selasa 15 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WITA saat pemilik warung malam bernama Mumuy meminta tolong kepada pelaku untuk mengusir 3 orang laki – laki yang salah satu diantaranya merupakan korban dari warungnya, pelaku yang datang seorang diri kemudian mengusir 3 orang tersebut. Untuk 2 orang diantaranya pergi namun salah satu diantaranya yang merupakan korban tidak terima dan memukul pelaku ke bagian wajah sebanyak 2 kali.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian membalas perlakuan tersebut dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dipinggangnya kemudian langsung menusukkannya sebanyak 2 kali dan 1 tusukan mengenai perut korban yang mengakibatkan korban yang diketahui merupakan warga Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar tersebut tersungkur dan meninggal dunia dilokasi kejadian.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya kejadian tersebut dimana dari keterangan hasil visum di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru bahwa korban mengalami luka tusuk dibagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 cm, dan penyebab kematian Korban karena kehabisan darah karena luka tusukan tembus kebagian jantung.

“Selain pelaku tim gabungan juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah Sajam jenis pisau yang memilik panjang 29 cm dengan gagang dan kumpang kayu warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban,” jelas AKP Syahruji.

“Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/10/2024 0 komentar-komentar

Sukses Atasi Masalah Tanah, Kapolda Kalsel Raih Penghargaan dari Kepala Staf Kepresidenan RI

oleh Humas Polda Kalsel 02/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jakarta – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. menerima penghargaan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia atas kontribusinya dalam penyelesaian permasalahan tanah di wilayah Kalimantan Selatan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

Irjen Pol Winarto dinilai berhasil mengatasi berbagai konflik dan sengketa tanah yang selama ini menjadi permasalahan serius di Kalimantan Selatan. Dengan pendekatan yang humanis dan tegas, Kapolda Kalsel berhasil menciptakan solusi yang adil bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, pada kesempatan tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI dan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja menyelesaikan permasalahan tanah demi kepentingan masyarakat. “Kami akan terus mengedepankan pendekatan dialogis dan solutif dalam menangani setiap permasalahan yang ada, demi terciptanya ketertiban dan keadilan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting untuk menyelesaikan masalah tanah yang kerap menimbulkan konflik horizontal. Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa dari seluruh pihak khususnya anggota Polda Kalsel,” tambahnya.

Kapolda pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemerintah dalam menjaga stabilitas serta mempercepat penyelesaian persoalan agraria di Kalimantan Selatan.

Penyelesaian masalah tanah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, terutama dalam hal kerjasama antara berbagai pihak untuk menciptakan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Selain Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, penghargaan serupa juga diterima oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.I.K., M.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/10/2024 0 komentar-komentar

Press Conference Polres Banjar, Pelaku Begal dan Curas Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 02/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Polres Banjar menggelar Press Conference pengungkapan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di depan Madrasah Darussalam Tahfidz, Tanjung Rema, Martapura. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sat Reskrim Polres Banjar pada Rabu (2/10/2024) siang, Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat yang diwakili oleh Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Kabag Ops Polres Banjar, Kasi Humas Polres Banjar, dan Kanit 4 Sat Reskrim Polres Banjar.

Dalam Press Conference tersebut, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution mengungkapkan modus operandi para pelaku. Tersangka yang berjumlah tiga orang, mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. Mereka mengayunkan senjata tajam ke arah korban dengan tujuan untuk merampas barang milik orang lain.

Kronologis Kejadian, bermula saat  Korban 1 hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura. Tersangka M.S. yang berpapasan dengan korban, mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm, mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan. Korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut.

Tidak lama setelahnya, Korban 2 bertemu dengan para tersangka yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm. Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih. Sepeda motor tersebut kemudian dirampas oleh tersangka M.S., sementara dua tersangka lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan dan kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hitam putih.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Banjar berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam, 1 buah senjata tajam jenis golok, dan 1 buah senjata tajam jenis celurit.

Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/10/2024 0 komentar-komentar

Polres HST Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 01/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H., Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, dan Kapolsek Haruyan Ipda M. Dwi Feryanto, S.Sos., M.M. melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menggemparkan warga Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST yang terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.

Konferensi Pers tersebut berlangsung di Ruang Sie Humas Polres HST, Senin (30/9/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi Kejadian yang melibatkan SL (25), seorang mahasiswa, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap SB (39), tetangganya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Korban mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Perselisihan yang memicu Penganiayaan itu menurut keterangan polisi, disebabkan perselisihan pribadi antara tersangka dan korban. Keduanya terlibat dalam percakapan yang memanas saat sedang berkumpul bersama dua saksi, SH dan RM, di sebuah Jalan setapak di Desa Andang. Percakapan itu berujung pada emosi ketika korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka, terutama terkait hubungan dengan ayah tirinya.

“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyentuh persoalan keluarganya. Ia sempat pergi dari lokasi, namun kembali dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan parang,” jelas AKBP Pius.

SL yang emosi kembali ke tempat kejadian dan langsung menyerang SB. Tersangka menusukkan tombak ke arah dada korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka parah di bagian dada kiri. Ketika korban mencoba menangkis serangan selanjutnya, tersangka menggunakan parang untuk melanjutkan serangan. Beruntung, perkelahian tersebut segera dilerai oleh para saksi.

Korban langsung dilarikan ke Klinik Mubarok sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Pius menerangkan dalam proses penangkapan pelaku, anggota bergerak cepat setelah kejadian tersebut. Tersangka SL berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Andang tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, SL mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.

Anggota juga mengamankan barang bukti berupa tombak sepanjang 25 cm dan parang sepanjang 62 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menghimbau masyarakat agar dapat menjaga sikap dan emosi, serta menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai, tanpa kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

01/10/2024 0 komentar-komentar

Polisi Ungkap Kematian Warga Jalan Trikora Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 01/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polsek Liang Anggang berkoordinasi dengan Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk mendatangi, mengamankan dan Olah TKP setelah menerima informasi adanya Penemuan orang telah meninggal dunia diduga gantung diri di Jalan Trikora Simpang 4 Guntung Manggis Rt. 018 RW. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.00 WITA.

Dari data yang dihimpun korban berinisial “JMM” usia 30 Tahun warga Jalan Trikora Simpang 4 Guntung Manggis Rt. 018 Rw. 003 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Syahruji menuturkan bahwa diduga korban sebelumnya mempunyai permasalahan dengan pacarnya yang berada di Sumatera Utara sehingga korban menjadi depresi dan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

“Menurut keterangan saksi yang menerima telepon dari pacar korban bahwa korban sempat mengirimkan video melalui whatsapp pada dini hari sekitar pukul 00. 00 WITA yang isinya kalau korban sudah berada di atas atau di tempat tinggi sambil bernyanyi, kemudian saksi mendapat kiriman video dari pacar korban sekitar pukul 06.00 Wita dan saat berusaha mencari saksi kaget karena melihat korban sudah tergantung dengan tali nilon terikat di leher korban pada sebatang pohon akasia dibelakang rumahnya,” jelas AKP Syahruji.

Setelah dilakukan Identifikasi dan olah TKP untuk korban kemudian diturunkan oleh relawan emergency setempat untuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru untuk dilakukan Visum.

“Dari hasil Olah TKP oleh Unit Inafis Polres Banjarbaru dan pemeriksaan luar oleh Tim Dokter RS Idaman Banjarbaru di dapat kesimpulan bahwa sebab korban meninggal dunia dikarenakan murni gantung diri dan tidak ditemukan peristiwa pidana, saat ini untuk korban telah diserahkan kepada Pihak Keluarga untuk disemayamkan,” tambahnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

01/10/2024 0 komentar-komentar

Kak Seto Kunjungi Unit PPA Polres HSU, Dorong Perlindungan Anak Korban Kekerasan

oleh Humas Polda Kalsel 21/09/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Sosok inspiratif, Kak Seto, mengunjungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (19/9/2024).

Kunjungan ini merupakan wujud kepedulian Kak Seto terhadap isu perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan.

Dalam kunjungannya, Kak Seto bertemu langsung dengan para petugas Unit PPA Polres HSU. Beliau menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para petugas dalam memberikan layanan dan pendampingan bagi anak-anak korban tindak kekerasan.

“Anak-anak adalah aset berharga bangsa yang harus kita lindungi. Unit PPA Polres HSU memiliki peran krusial dalam memastikan hak-hak anak terlindungi dan mereka memperoleh pendampingan yang memadai. Saya berharap kerja sama yang erat antara masyarakat dan pihak kepolisian dapat terus ditingkatkan demi masa depan anak-anak kita,” ungkap Kak Seto.

Dalam kesempatan tersebut, Kak Seto juga memberikan masukan dan saran konstruktif kepada pihak kepolisian terkait upaya peningkatan kualitas layanan bagi anak-anak korban kekerasan. Beliau menekankan pentingnya pendekatan yang peka dan sensitif terhadap kondisi psikologis korban agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.

Kunjungan Kak Seto ke Unit PPA Polres HSU diharapkan dapat mendorong komitmen dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat mutlak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/09/2024 0 komentar-komentar

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

oleh Humas Polda Kalsel 13/09/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

13/09/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip