Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polres Banjarbaru Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Remaja

oleh Humas Polda Kalsel 02/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Ketiga pelaku, yang semuanya masih di bawah umur ini, ditangkap di tempat berbeda, Senin (1/7/2024) malam.

Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2024) siang, di salah satu sudut Kota Banjarbaru. Korban, yang juga masih di bawah umur, mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh para pelaku.

Kasus ini ramai setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat ketiga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Video tersebut pun segera mendapat perhatian publik dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Sat Reskrim Polres Banjarbaru langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melihat video viral tersebut. Saat ini, ketiga pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim.

Korban, yang juga masih di bawah umur, telah mendapatkan perawatan medis dan didampingi oleh tim psikolog untuk pemulihan trauma. Kondisinya saat ini dilaporkan sudah mulai membaik, namun tetap membutuhkan pemantauan intensif.

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

AKP Zuhri juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama dalam era digital saat ini di mana informasi dan konten dapat dengan cepat tersebar luas. “Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi serta memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai tindakan kekerasan dan konsekuensinya,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam melindungi anak-anak. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/07/2024 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HST Amankan Pelaku Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 12/06/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SR seorang wiraswasta dari Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan. Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WITA di Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, Rabu (12/6/2024) menyampaikan kronologi kejadian, korban berinisial MN mendatangi warung milik SR di Pasar Keramat. Kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Pelaku SR memukul korban dengan tangan di bagian muka. Tidak berhenti di situ, korban yang berusaha kabur ke warungnya sendiri dikejar oleh pelaku. SR mengambil sebilah bambu dan memukul korban di bagian tangan, mengakibatkan luka dan patah tulang pada tangan kiri korban.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar baju kaos warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna biru muda, dan satu lembar hasil rontgen atas nama MN.

Berkat kerjasama tim yang solid, anggota Sat Reskrim Polres HST berhasil mengamankan pelaku SR pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di pinggir jalan umum Jalan Murakata, Kecamatan Barabai. Pelaku kini dibawa ke Mako Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Akhmad Priadi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/06/2024 0 komentar-komentar

Kapolres Tabalong Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

oleh Humas Polda Kalsel 06/06/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong dilaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), Kamis (6/6/2024) pagi.

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakapolres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.H. beserta para Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran serta seluruh personil Polres Tabalong.

Pejabat Kasat Reskrim yang baru Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. yang sebelumnya menjabat Mantewe Polres Tanah Bumbu menggantikan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K yang dimutasikan ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Usai serah terima dan pengambilan sumpah serta janji pejabat, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pisah sambut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi dilingkungan Polri adalah hal yang biasa , sebagai pembinaan karir dan penyegaran ditubuh Polri.

“Saya ucapkan selamat datang kepada pejabat baru, segera menyesuaikan diri dikabupaten Tabalong dan untuk pejabat lama saya ucapkan terima kasih sudah bertugas dengan baik dan semoga semakin baik di tempat baru,” tutup Kapolres.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

06/06/2024 0 komentar-komentar

Polisi Amankan 7 Anggota Geng Motor Usai Aniaya Pemuda di JPO, Dua Pelaku Masih Di Bawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 05/06/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 7 pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi, Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 02.00 Wita di Indomaret Fresh, samping Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kota Banjarbaru. Ketujuh orang tersebut berdasarkan hasil interogasi tergabung dalam sebuah geng motor, dua diantaranya diketahui masih di bawah umur.

Lima pelaku lainnya yakni, MAL (18) warga Kec. Jekan Raya, ZNM (20) warga Kec. Martapura, Kab Banjar, RH (21) warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, AG (19) warga Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru serta AFS (21) warga Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.

Kelompok ini kerap kali berkumpul di depan Indomaret Fresh di samping Jembatan Penyebrangan Orang Kota Banjarbaru dan Rest Area batas Kota Banjarbaru. Anggota geng ini sebagian besar merupakan Pelajar SLTA dan Mahasiswa yang berasal dari luar daerah Banjarbaru.

“Mereka menggunakan kendaraan model custom klasik dan sebagian besar menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan di jalanan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan  seorang perempuan untuk mengajaknya berkencan dan mengatur pertemuan di Indomaret Fresh. Sesampainya di lokasi, korban lansgung disergap oleh sekelompok orang yang salah satu pelakunya diketahui merupakan otak dari aksi itu dan juga sepupu dari perempuan tersebut.

“Pelaku ini merasa tidak terima dengan perlakuan korban terhadap sepupunya dan menantang korban berkelahi. Meski sudah ditantang untuk berduel satu lawan satu, korban memilih tidak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun karena sudah tersulut emosi, pelaku utama yang masih di bawah umur ini bersama dengan pelaku lainnya pun tetap mengejar dan langsung memukuli korban,” jelasnya.

Para pelaku kemudian memutuskan membawa korban menggunakan mobil Ayla berwarna Merah ke kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel, karena aksi pemukulan mereka di samping JPO telah banyak disaksikan dan direkam oleh orang-orang dari atas jembatan. Di lokasi Gubernuran, korban pun kembali dipukuli hingga dirinya terduduk di aspal.

Pada saat dilakukan penangkapan, Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, 1 buah helm warna Hitam serta 1 buah jaket warna Hitam. Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara

Iptu Zuhri Muhammad menghimbau kepada para pemuda, khususnya Pelajar dan Mahasiswa, untuk menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Dia juga meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan negatif.

Penangkapan geng motor ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kelompok ataupun masyarakat lainnya agar tidak melakukan aksi serupa. Polres Banjarbaru juga akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga Sitkamtibmas. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/06/2024 0 komentar-komentar

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Mobil Sewaan di Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 04/06/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Rreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng mengamankan 2 orang pria berinisial IM (34) warga Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan MSR (29) warga Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Jumat (31/5/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan hubungan antara pelaku IM dan MSR ini adalah teman dekat, pelaku IM diamankan disebuah rumah di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sedangkan pelaku MSR diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Banjarmasin Timur Kota. Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Berawal pada Kamis (2/5/2024) pelaku IM menyuruh pelaku MSR untuk merental sebuah mobil dengan imbalan sebesar 2 juta Rupiah, karena nama IM sudah dikenal “nakal” oleh para pemilik rental mobil di Banjarmasin.

Setelah mendapatkan mobil rental, MSR menyerahkan mobil rental kepada IM namun imbalan yang dijanjikan belum diserahkan oleh IM.

IM kemudian menawarkan mobil tersebut kemana-mana dan akhirnya menemukan calon pembeli / korban berinisial AS (42) warga desa Lasung Batu kecamatan Paringin kabupaten Balangan.Kalsel yang setelah terjadi tawar menawar disepakati dengan harga 173,5 juta Rupiah.

Pelaku mengatakan bahwa STNK dipegang istrinya dan BPKB diagunkan ke bank untuk jaminan pinjaman.

Korban menawarkan solusi dengan membayar sebagian dulu harga mobil dan mobil dipegang oleh korban serta pelunasan dilakukan setelah BPKB diserahkan kepada korban.

Ketika korban meminta identitas pelaku dan pelaku menyebutkan KTP juga dipegang Istrinya, yang ada hanya fotonya yang ternyata sebelumnya sudah diedit nama dan alamatnya. untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bekerja di perusahaan pertambangan di Tabalong dan berdomisili di kelurahan Mabuun, lalu korban mengajak kerumahnya pelaku untuk meyakinkan.

Keduanya kemudian berangkat menuju Tanjung,Tabalong, untuk meyakinkan korban, pelaku singgah disebuah rumah kontrakan yang tidak diketahui siapa pemiliknya dan mengakui adalah rumah kontrakannya , pelaku kemudian menelpon seseorang, sebagian percakapan yang didengar korban, kunci rumah tersebut dibawa temannya.

Pelaku dan korban kemudian duduk diteras rumah tersebut dan melanjutkan transaksi jual beli dengan cara tunai dan dibuatkan bukti jual beli.

Setelah menyerahkan uang muka, korban dan pelaku berpisah, kemudian pada Senin (6/5/2024) siang, terjadi percakapan melalui pesan WhatsApp, korban mengatakan bahwa urusan STNK dan BPKB mobil sudah beres dan malamnya akan diantarkan beserta kunci cadangannya kepada pelaku.

Namun hingga keesokan harinya,pelaku tidak kunjung datang dan nomor kontaknya sudah tidak aktif lagi sehingga korban mulai merasa curiga bahwa dirinya tertipu.

Karena ada urusan lain, korban membawa mobil tersebut untuk transportasi namun sesampainya disebuah warung di Barabai, HST, ada seseorang yang mendekat sambil menelpon bahwa mobil sudah ditemukan bersama korban, seseorang tersebut ternyata utusan pemilik rental mobil yang sedang mencari mobil tersebut.

Korban dan pemilik mobil kemudian sepakat bertemu dan sama-sama membuat pernyataan saling bekerja sama untuk proses hukum mobil tersebut.

Atas kejadian tersebut,korban merasa dirugikan sebesar 73.5 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Saat ini pelaku IM dan pelaku MSR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna coklat metalik beserta STNK, 1 buah gawai warna hitam dan 1 lembar print out KTP Palsu atas Nama HS.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/06/2024 0 komentar-komentar

Kecewa Tak Direstui Keluarga Perempuan, MR Sebarkan Adegan Asusila

oleh Humas Polda Kalsel 02/06/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pihak keluarga perempuan Pujaan hatinya tak setuju dengan hubungan kasih mereka , pria berinisial MR (19) warga Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong berakhir di sel tahanan Polres Tabalong.

Pelaku MR diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., Minggu (2/6/2024) dini hari disebuah bengkel di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak usai dilaporkan mantan kekasih pelaku seorang perempuan berinisial NH (19) warga kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong yang tidak terima photo serta video yang mengandung asusila yang pernah direkam oleh pelaku, dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa teman korban.

Berawal ketika kakak korban yang menerima kiriman melalui Whatsapp dari nomor tidak dikenal pada Kamis (9/5/2024) siang yang berisi adegan asusila korban dan pelaku, kakak korban kemudian menyampaikan kepada korban perihal kiriman tersebut.

Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya.

Pelaku MR yang mendapatkan penolakan tersebut mengaku nekad menyebarkan photo dan video asusila tersebut sebagai bentuk kekecewaannya, korban NH yang merasa marah dan malu atas tindakan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong.

Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana Asusila yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagai mana di maksud dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MR dan 1 buah gawai warna hijau tosca.

 

Penulis : Achmad Wardana.

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/06/2024 0 komentar-komentar

Gedung Presisi 2 Ditreskrimum Polda Kalsel Banjarbaru Mulai Dibangun

oleh Humas Polda Kalsel 28/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., memimpin upacara pemancangan tiang pertama atau ground breaking pembangunan Gedung Presisi 2 Direktorat Reskrimum di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru. Acara yang berlangsung pada hari Selasa (28/5/2024) pukul 10.00 WITA ini menandai dimulainya proyek yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menuturkan, dalam sambutannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Presisi 2 Ditreskrimum merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel untuk mendukung program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri. “Gedung ini diharapkan mampu memberikan fasilitas yang lebih baik bagi anggota Ditreskrimum sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Selatan.

Pembangunan Gedung Presisi 2 Ditreskrimum dengan total luas areal gedung sebesar 2.000 m2 ( dua ribu meter persegi ) ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih optimal dan profesional.

Acara ground breaking berlangsung khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran dan keselamatan dalam proses pembangunan gedung tersebut.

Hadir dalam acara tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., M.H., dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Kemudian hadir juga dalam kesempatan itu pihak Kontraktor yang terdiri dari PT. Jaya Mandiri Adi Karya dan PT. Sigma Rekatama Consulindo, serta Habib Quraish selaku Pembaca Doa.

Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/05/2024 0 komentar-komentar

Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

oleh Humas Polda Kalsel 22/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan saat ini masih menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (22/5/2024).

Lebih lanjut Mukti mengatakan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu.

Dalam pertemuan itu, lanjut Mukti, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama yakni Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.

Sementara, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama. Langkah memiskinkan keluarga Fredy sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.

Menurut Mukti, berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand diketahui Fredy Pratama masih berada di dalam hutan. “Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” ucapnya.

Mukti menyebut pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.

Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.

“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” pungkasnya.

22/05/2024 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Tangkap Penyebar Hoax Beras Beracun

oleh Humas Polda Kalsel 20/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan satu orang laki-laki berinisial MH (39) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.

MH diamankan karena menyebarkan berita bohong / Hoax yang dapat menimbulkan penghasutan, rasa benci dan ajakan ke hal yang tidak baik. Tersangka menyebarkan Hoax terkait adanya 1 Juta ton beras beracun dari China.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Plt. Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin, S.H. bertempat di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Selain mengamankan tersangka MH, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone android merk ITEL A662LM warna biru navy, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 buah SIM Card, 1 lembar hasil capture patroli siber, dan 1 unit Flashdisk merk Avatar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari adanya patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang menemukan adanya postingan berita Hoax tentang Beras Beracun di media sosial pada hari Kamis 2 Mei 2024.

Kombes Pol M. Gafur Aditya menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar orang lain tidak menjadi korban beras beracun. Namun kenyataannya beras beracun tersebut tidak ada alias Hoax. “Tersangka MH mengambil kutipan kata-kata tanpa melakukan editing dan langsung memviralkan,” pungkasnya.

“Dalam menerima suatu informasi, lebih dahulu lakukan cek dan kroscek kebenarannya,” ucap Dir Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan bilamana memiliki informasi yang belum tentu kebenarannya jangan langsung di share / disebarkan.

“Bagi masyarakat silahkan tag akun Instagram Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel ( CCIC.KALSEL ) dan akun Bid Humas Polda Kalsel ( HUMAS_POLDAKALSEL_OFFICIAL ) untuk mengkomfirmasi setiap berita yang diragukan kebenarannya,” pesan Kombes Pol Adam Erwindi.

Karena perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/05/2024 0 komentar-komentar

Jual Togel Online, Warga Kelua Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 15/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Gunawan. AS., mengamankan seorang pria berinisial SH (35) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SH diamankan terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam 303 KUHPidana.

Maraknya tindak pidana perjudian dilingkungan mereka, warga yang resah dengan kegiatan merugikan mental dan ekonomi tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian terkait adanya bandar judi togel online yang biasa berkeliaran disekitar terminal pasar Kelua.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SH disebuah warung di sekitar Terminal Pasar Kelua, Senin (13/5/2024) malam.

Tak bisa berkelit lagi, saat dilakuakn penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan kegiatan judi togel tersebut, saat ini pelaku SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP an. Pelaku SH, 1 buku tabungan, 1 lembar kartu ATM, 1 buah gawai warna merah, 3 lembar rekapan angka togel dan uang tunai sebesar Rp. 230 ribu.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/05/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip