Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Kak Seto Kunjungi Unit PPA Polres HSU, Dorong Perlindungan Anak Korban Kekerasan

oleh Humas Polda Kalsel 21/09/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Sosok inspiratif, Kak Seto, mengunjungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (19/9/2024).

Kunjungan ini merupakan wujud kepedulian Kak Seto terhadap isu perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan.

Dalam kunjungannya, Kak Seto bertemu langsung dengan para petugas Unit PPA Polres HSU. Beliau menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para petugas dalam memberikan layanan dan pendampingan bagi anak-anak korban tindak kekerasan.

“Anak-anak adalah aset berharga bangsa yang harus kita lindungi. Unit PPA Polres HSU memiliki peran krusial dalam memastikan hak-hak anak terlindungi dan mereka memperoleh pendampingan yang memadai. Saya berharap kerja sama yang erat antara masyarakat dan pihak kepolisian dapat terus ditingkatkan demi masa depan anak-anak kita,” ungkap Kak Seto.

Dalam kesempatan tersebut, Kak Seto juga memberikan masukan dan saran konstruktif kepada pihak kepolisian terkait upaya peningkatan kualitas layanan bagi anak-anak korban kekerasan. Beliau menekankan pentingnya pendekatan yang peka dan sensitif terhadap kondisi psikologis korban agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.

Kunjungan Kak Seto ke Unit PPA Polres HSU diharapkan dapat mendorong komitmen dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat mutlak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/09/2024 0 komentar-komentar

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

oleh Humas Polda Kalsel 13/09/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

13/09/2024 0 komentar-komentar

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kabupaten HSU, 34 Adegan Diperagakan

oleh Humas Polda Kalsel 05/09/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di depan sebuah Pondok yang beralamat di Jl. Amuntai- Kelua di Desa Tayur RT. Kecamatan Amuntai Utara, Kamis (5/9/2024).

Kasus pembunuhan terhadap korban A tersebut terjadi pada pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 12.45 Wita, Dalam rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, SH dengan menghadirkan tersangka yang didampingi – aksa Penuntut Umum dengan staff Penasehat Hukum ( RAMADHANI, S. H. ), Kasi Propam, Kbo Sat Reskrim, Kbo Sat Samapta, Kapolsek Amuntai Utara, Anggota Sat Reskrim, Anggota Sat Samapta, Anggota Sat Lantas, Anggota Sie Propam dan Anggota Polsek Amuntai Utara.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Huatman, SH mengatakan rekonstruksi tersebut memperagakan 34 adegan kasus pembunuhan terhadap korban A. Berawal Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 wita disebuah pondok di Jl. Amuntai – Kelua Desa Tayur Rt.001 Kec. Amuntai Utara Kab.Hulu Sungai Utara (dibelakang rumah pelaku JD(31) alias APAR), korban A bercerita dengan pelaku sdr APAR yaitu “ aku ini sering keluar masuk penjara “ dan saat itu pelaku sdr APAR sudah merasa terpancing dengan kata kata dari korban tersebut.

Kemudian pada hari Selasa 06 Agustus sekitar jam 12.45 wita korban sdr ANSHARI datang lagi ke pondok tersebut dan bertemu lagi dengan pelaku sdr APAR, dan korban sdr ANSHARI mengatakan kepada pelaku sdr APAR yaitu “ Apa kamu lihat-lihat melotot ( apa ikam celeng – celeng ) “ kemudian pelaku sdr APAR mengatakan yaitu “ kamu mau mencoba saya ? ( ikam mentes aku kah ?) “ , kemudian korban sdr ANSHARI mengatakan lagi “ KALAU SAMA ORANG TIDAK MASALAH MELOTOT, KALAU SAMA SAYA JANGAN ( AMUN LAWAN ORANG MARAHA CELENG – CELENG, AMUN LAWAN AKU JANGAN ). Setelah selesai pembicaraan tersebut kemudian pelaku sdr APAR terpancing/tersinggung dan langsung mengambil parang yang terselip di samping pondokan kemudian langsung menebaskan ke korban sdr A dan di tepis dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang menyebabkan bagian tangan korban luka terbuka lebar,

setelah itu korban mencoba menjauhi pelaku sdr APAR tapi kemudian korban kembali lagi menghampiri pelaku sdr APAR, setelah itu pelaku berinisial M(36) alias BANGKOK langsung mengambil parang yang terselip di samping gubuk sesaat itu juga langsung menebaskan kepada korban sebanyak dua kali yang pertama dibagian lengan sebelah kiri dan yang kedua di bagian leher, kemudian pelaku sdr APAR mengambil lagi pisau dapur dan menusuk korban lagi dipunggung sebelah kiri korban pd saat melarikan diri, setelah itu korban melarikan diri dari kejaran para pelaku yg kemudian korban ditemukan oleh saksi A(50) dalam keadaan luka dan berdarah tergeletak di depan rumahnya, kemudian saksi A(50) memberitahukan kepada relawan dan korban dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan Meninggal dunia, atas kejadian tersebut kakak ipar korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, SH mengatakan rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran, atas perbuatan korban di jerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 K.U.H.Pidana jo pasal 351 ayat 3 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman masimal 15 tahun penjara “ Menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.

Disampaikan Kasat bahwa kegiatan rekonstruksi ini digelar di TKP aslinya.

Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan peran pengganti yang memerankan peran masing-masing, Adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh para tersangka. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres HSU, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

05/09/2024 0 komentar-komentar

Pelaku Pencurian Uang Rp. 80 Juta Ditangkap Tim Gabungan

oleh Humas Polda Kalsel 16/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru diback up Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang ternyata pelaku juga merupakan jambret yang beraksi diwilayah hukum Polres Banjarbaru, Selasa (13/8/2024).

Berawal dari penyelidikan petugas terkait kejadian jambret disekitar Jalan Кomplek Pondok Halim Permai, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menemukan identitas dan alamat yang diduga merupakan pelaku kemudian tim gabungan pun bergegas menuju ke Jalan Nusantara Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

Saat berada disekitar Jalan tersebut korban berpapasan dengan tim gabungan berselisahan dengan diduga pelaku dengan menggunakan mobil jazz warna merah, lalu tim gabungan langsung mengepung mobil tersebut dan diduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan tanpa perlawanan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (27) warga Kota Banjarbaru yang berprofesi sebagai Sopir,” ucap AKP Syahruji.

“Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian disekitar Jalan Nusantara dirinya juga melakukan pencurian diwilayah Guntung Damar Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dimana kerugian korban berupa uang senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Petugas kemudian menyita barang bukti berupa 1 buah Sepeda Motor Ninja merk Kawasaki Berwarna Abu – abu dan Helm INK warna putih yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi kejahatannya selain itu menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung J3 prime berwarna hitam dan 1 buah dompet rajut warna coklat.

“Pelaku mengaku bahwa uang hasil kejahatannya tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan juga habis digunakan untuk bermain judi online,” pungkas AKP Syahruji.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/08/2024 0 komentar-komentar

Akibat Tangkap Ikan dengan Cara di Setrum, Pria Asal Sungai Tabukan diamankan Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 12/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria yang melakukan perbuatan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan setrum.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Ipda Aris Sufariyadi, S.H. mengatakan, pria berinisial J (30) warga Desa Pematang Benteng Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU diamankan pada Minggu (11/8/2024) dini hari.

“Terduga pelaku diringkus Unit Jatanras Polres HSU saat tengah melakukan aksi penyetruman ikan di daerah rawa Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Pandan,” ucap Kasi Humas Polres HSU, Senin (12/8/2024).

Diterangkan lebih lanjut, penangkapan pelaku J (30) bermula dari adanya laporan masyarakat yang memberitahu bahwa sering adanya aktivitas penyetruman ikan di wilayah tersebut.

“Dari laporan itu petugas langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melakukan penyetruman ikan,” tutur Ipda Aris.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni berupa 14 ekor ikan Baung, 7 ekor ikan Sanggang, 3 ekor ikan Lais, 1 ekor ikan Pipih, 5 ekor ikan Darah Mata, 1 set alat setrum ikan yang terdiri dari mesin inverter di dalam kotak kayu yang terhubung dengan kabel ke stik bambu dengan ujung serok ikan sepanjang sekira 3 meter, 2 buah Accu mer YUASA N 100, 1 buah rajut tempat ikan, 2 buah baskom warna hitam, serta 1 buah sampan / jukung panjang sekira 6 meter.

Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Hulu Sungai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/08/2024 0 komentar-komentar

Polsek Amuntai Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Menyebabkan Kematian

oleh Humas Polda Kalsel 06/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Adapun lokasi kejadian di Jalan Amuntai – Kelua Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (6/8/2024) pukul 13.00 WITA.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas Ipda Aris S, S.H. menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin 5 Agustus 2024 pukul 21.00 WITA disebuah Pondok di Jalan Amuntai – Kelua Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara yang saat itu pelaku merasa terpancing dengan kata-kata  dari korban.

Kemudian, keesokan harinya pada hari Selasa 6 Agustus korban datang kembali ke Pondok tersebut dan bertemu lagi dengan Pelaku. Setelah selesai pembicaraan kemudian pelaku APAR terpancing/tersinggung dan langsung mengambil parang yang terselip di samping pondokan kemudian langsung menebaskan ke korban ANSHARI dan di tepis dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang menyebabkan bagian tangan korban luka terbuka lebar.

Setelah itu korban mencoba menjauhi pelaku tapi kemudian korban kembali lagi menghampiri pelaku, setelah itu pelaku berinisial M (36) alias BANGKOK langsung mengambil parang yang terselip di samping gubuk sesaat itu juga langsung menebaskan kepada korban sebanyak dua kali.

Kemudian pelaku APAR mengambil lagi pisau dapur dan menusuk korban lagi dipunggung sebelah kiri korban saat melarikan diri, setelah itu korban melarikan diri dari kejaran para pelaku yang kemudian korban ditemukan oleh saksi dalam keadaan luka dan berdarah tergeletak di depan rumahnya, kemudian saksi memberitahukan kepada relawan dan korban dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan Meninggal dunia, atas kejadian tersebut kakak ipar korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara.

Terhadap kejadian tersebut diduga motif kejadian di karenakan, Pelaku tersinggung dengan perkataan korban.

Mengenai Barang Bukti yang telah kita amankan berupa Satu unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah , kemudian 1 baju kaos warna hitam , 1 botol plastik dan 1 batu ada sisa darah serta 1 Motor Yamaha Aerox warna merah hijau.

“Selanjutnya Terhadap para Tersangka akan dilakukan proses hukum, dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,” tutur Kasi Humas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

06/08/2024 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Tanah Laut Ringkus Pelaku Penggelapan Dana Pembangunan Masjid di Sumenep

oleh Humas Polda Kalsel 03/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial AF di Kota Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pelaku AF diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait pembelian bahan bangunan untuk proyek pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku AF sebelumnya dipercaya oleh Suriyadi selaku Ketua pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Daarul Qur’an Istiqomah. Kasus penipuan ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, mencapai Rp. 379 juta.

Suriyadi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah terjadinya kecurangan dalam transaksi pembelian bahan bangunan. Pelaku AF diduga telah menerima dana tersebut namun gagal memenuhi komitmennya dalam menyediakan bahan bangunan sesuai kesepakatan.

Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari Suriyadi. “Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AF. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku AF sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Suriyadi dan pihak pengurus Masjid Daarul Qur’an Istiqomah berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Penyerahan uang oleh saudara Suryadi kepada tersangka dilakukan sebanyak 2 kali, pertama pada  tanggal 8 september sebanyak Rp. 200 juta, kemudian tersangka menelpon kembali meminta uang dengan alasan kekurangan membeli bahan bangunan sebesar Rp. 179 juta, sehingga dari keseluruhan transaksi mencapai Rp. 379 juta.

Polres Tanah Lait menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi besar dan selalu memverifikasi kredibilitas pihak yang terlibat guna menghindari kasus serupa di masa depan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/08/2024 0 komentar-komentar

Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online

oleh Humas Polda Kalsel 27/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait dengan inisial yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.

Sosok inisial T itu sebelumnya dilontarkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

“Kami melakukan penyelidikan,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Bahkan, kata Brigjen Pol Djuhandhani, pihak penyidik sudah menjadwalkan melakukan pemanggilan kepada Benny Rhamdani terkait hal itu, pada Senin, 29 Juli 2024.

“Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut sosok inisial T yang diduga menjadi pengendali judi online di Indonesia.

Benny menyebut, sosok T merupakan sosok yang sebenarnya telah diketahui identitasnya secara umum. Bahkan, Ia mengklaim inisial T telah disebut dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

“Saya cukup menyebut inisial T aja paling depan, yang kedua tak perlu saya sebut,” kata Benny dikutip, Jumat (26/7/2024).

27/07/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Tangkap Dua Pelaku Pencabulan

oleh Humas Polda Kalsel 24/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Dalam keadaan setengah mabuk, seorang Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru berinisial LL (21) menjadi korban pencabulan oleh rekan kerjanya sendiri, MRF (27) dan SR (25), Rabu (24/7/2024) dini hari.

Tak hanya menggagahi korban secara bergantian, MRF yang berdomisili di Kota Martapura dan SR warga Kandangan juga diduga mencuri uang yang berada dalam tas milik korban.

Parahnya, kedua pelaku tidak merasa melakukan perbuatan itu dan bahkan menantang pembuktian di Mapolres Banjarbaru.

Usai dilakukan pelaporan oleh korban dan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kedua pemuda ini mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penahanan oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan korban, kronologis kejadian bermula usai dirinya melakukan pekerjaannya di salah satu THM di Kota Banjarbaru. Saat itu kondisinya dalam keadaan mabuk setelah menemani tamu.

Kemudian, Ia sempat rebahan untuk mengurangi rasa pusing kepalanya, namun dihampiri pelaku, yakni MRF seraya berkata setengah memaksa menyuruhnya segera pulang dan menawarkan diri untuk mengantarkan ke kost milik korban.

Seperti direncanakan, MRF dibantu temannya SR langsung membawa korban keluar dan menaikkan korban ke sepeda motor miliknya.

Dengan berboncengan 3 orang, korban bukannya diantar ke kost miliknya, namun dibawa ke kost milik SR di kawasan Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Meski mendengar percakapan kedua pelaku saat dibonceng yang berniat melakukan pemerkosaan, namun korban tidak berdaya melawan, saat ia direbahkan di atas Kasur dan diperkosa oleh kedua pelaku secara bersamaan.

“Ulun (saya,red) mendengar, tapi tidak berdaya melawan,” kata korban terbata-bata bercerita, usai dilakukan BAP oleh penyidik PPA Polres Banjarbaru.

Usai diperkosa, korban lantas diajak oleh kedua pelaku makan di sebuah warung lalapan, hingga akhirnya diantar ke kost korban. Karena tidak terima atas perbuatan ini, korban langsung melapor ke Mapolres Banjarbaru.

Setelah sampai di kost, korban lantas bercerita ke teman-temannya yang juga manajemen tempat ia bekerja, tentang perbuatan kedua pelaku yang tidak lama dikenalnya ini. Ketika teman-temannya menanyakan masalah tersebut, kedua pelaku tidak mengakuinya, bahkan menantang untuk dilakukan pembuktian di kantor polisi.

“Pelaku sempat mengelak dan menantang. Makanya kami bersama-sama ke Polres untuk pembuktian, dan korban sudah melakukan pelaporan saat itu,” kata salah seorang saksi, Ayu ditemui saat mendampingi korban saat pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan korban dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditemukan beberapa barang bukti menguatkan, seperti tisu bekas sperma dan jepit rambut milik korban yang tertinggal, sehingga penyidik melakukan interogasi hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut.

“Benar kedua tersangka pemerkosaan, MRF dan SR sudah kita tahan di Polres Banjarbaru dan dari pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku SR mengakui menggauli korban dua kali dan pelaku MRF satu kali,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/07/2024 0 komentar-komentar

Ungkap Kasus Curanmor, Reskrim Polsek Cempaka Amankan Empat Tersangka dan Enam Ranmor

oleh Humas Polda Kalsel 24/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel –  Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru cukup marak dalam kurun tiga bulan terakhir.

Hal ini terbukti saat Polsek Cempaka mengungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di tiga tempat dengan waktu yang berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dan Senin (22/7/2024), dan di Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024).

“Kita banyak informasi dan laporan dari masyarakat yang cukup meresahkan. Kita bekerja keras untuk mengungkap kasus yang terjadi,” ucap Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag. kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers di Polsek Cempaka, Rabu (24/7/2024) sore.

Polisi pun mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, di mana empat unit di antaranya diduga merupakan hasil curian. Polisi juga mengamankan empat orang tersangka, yang dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Ada empat tersangka dan enam sepeda motor yang telah kita selamatkan dan barang bukti lain seperti laptop, ponsel, pelat motor dan ransel,” ucap Iptu Ketut Sedemen.

Keempat pelaku diketahui melancarkan aksinya pada jam-jam yang rawan, yakni pada dini hari. Baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menyimpan sepeda motor hasil curiannya di Bentok, Tanah Laut (Tala). Namun, kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Akan kita lanjutkan prosesnya sampai sidang di pengadilan,” cetusnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus curanmor pertama terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo RT. 21/RW. 07 Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dini hari, dengan tersangka AM (33). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang sudah berganti warna menjadi hitam.

Kedua, kasus curanmor di Kompleks Cempaka Indah RT. 01, Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024) dini hari. Polisi mengamankan tersangka berinisial SY (34) berikut barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan laptop. Dalam melancarkan aksinya, SY menggunakan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F dan satu buah tas ransel.

Terakhir, kasus curanmor yang terjadi di Jalan Transpol Ujung Murung RT. 11/RW. 03, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka pada Senin (22/7/2024) pagi. Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil membekuk AM dan rekannya ZA (32) beserta seorang penadah berinisial TR.

Dari tangan AM dan ZA, polisi berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara saat beraksi, keduanya diketahui menggunakan masing-masing satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario.

Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen memastikan, keempat pelaku dan penadah tak ada satupun yang merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat Kecamatan Cempaka untuk mengamankan benda berharga termasuk kendaraan bermotor di tempat yang aman.

“Silakan dikunci ganda, tidak hanya kunci di motor namun juga kunci ganda. Serta memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang resmi dan pengawasannya lebih waspada,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/07/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip