Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam mengungkap kasus tindak pidana Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) selalu kompak sehingga membuahkan hasil sebagaimana yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara di back up Sat Reskrim Polres HSU berhasil mengamankan terduga kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Rabu (23/6/2021) pukul 11.00 Wita.
Pelaku berinisial ED tak berkutik saat diamankan petugas gabungan di muka Kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas ) Kelas II B Muara Teweh, Kalteng.
Kejadian bermula pada hari Minggu 26 Januari 2020 sekira jam 17.00 Wita di Desa Panangkalaan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, tepatnya di sebuah bengkel mobil samping warung Bakso Mas Dwi.
Korban Syafrudinor Bin Yarkani warga Kebun Sari Amuntai bertemu dengan dua orang laki-laki yakni MU dan ED dan mereka meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Maron milik korban, dengan alasan sebentar, namun ternyata kedua tersangka justru menjual sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan ataupun tanpa seijin korban,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, S.H.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Amuntai Utara.
Berkat kegigihan dan bantuan Sat Reskrim Polres HSU dalam penyelidikan akhirnya ED warga Desa Jama Gunung Timang Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa Satu lembar Fotocopy BPKB Sepeda motor jenis Scooter, merk Yamaha Mio, tahun 2010, warna merah marun, Noka : MH328D305AK129068, Nosin : 28D2128247, atas nama pemilik Nasrullah, IR.,” ucap Kapolsek.
Sementara itu Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. membenarkan atas pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor tersebut yang di duga dilakukan tersangka ED.
“Untuk tersangka MU warga Kecamatan Babirik Kabupaten HSU sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan sekarang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) anak Martapura,” lanjut Kasat Reskrim Polres HSU.
Terhadap terduga ED disangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto