Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Bermodus Sewa Mobil, Tiga Wanita di Tabalong Harus Berurusan dengan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 31/08/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil. Adapun modus operandinya, pelaku menyewa mobil, kemudian mobil tersebut dibawa untuk digadaikan.

Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., Selasa (31/8/2021).

Kapolres menerangkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 orang wanita masing-masing berinisial MR (42), RRA (28), dan NR (39) yang ketiganya merupakan warga Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui telah merencanakan aksinya untuk mencari sewaan mobil Pick Up yang kemudian digadaikan.

Para tersangka diamankan di waktu yang berbeda yakni tersangka MR dan RRA diamankan pada hari Senin (23/8/2021), sedangkan tersangka NR diamankan pada hari Minggu (29/8/2021).

Kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at (23/7/2021) pukul 14.00 Wita, saat para tersangka menyewa mobil untuk digunakan selama 1 hari atau 1×24 jam dengan uang sewa Rp. 250.000,-dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui tersangka RRA adalah KTP milik suaminya. Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar aksinya saat menyewa mobil, padahal KTP tersebut adalah KTP orang lain dan bukan milik suami tersangka RRA yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka MR.

Setelah berhasil menyewa mobil yang diinginkan hingga batas waktu sewa habis pada hari Sabtu (24/7/2021) pukul 14.00 Wita, Pemilik mobil menghubungi tersangka RRA dengan maksud agar mobil dikembalikan karena waktu sewa telah habis, namun tersangka mengatakan “Akan memperpanjang masa sewa selama 10 Hari kedepan” sehingga Pemilik mobil memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp. 200.000,- perhari dengan total uang sewa menjadi Rp. 2.000.000,-.

Keesokan harinya tepatnya Minggu (25/7/2021) pukul 16.00 Wita, tersangka NR bersama dengan temannya tanpa sepengetahuan Pemilik mobil menggadaikan mobil tersebut kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp. 20.000.000,-.

Uang hasil gadai mobil itu pun kemudian dibagi para tersangka. Selain dibagi-bagi, uang itu pun dipakai para tersangka untuk perpanjangan masa sewa mobil yang dibayarkan kepada Pemilik mobil pada Hari Senin (26/7/2021) pukul 14.00 Wita.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, Polres Tabalong juga turut menyita barang bukti 1 unit Mobil Pick Up merk Suzuki Carry warna Putih lengkap dengan STNK dan BPKB, 1 buah E-KTP Asli, dan 1 buah kuitansi sewa mobil.

Dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Supriyono dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

31/08/2021 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Terus Gaungkan Layanan Dumas Presisi ke Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 15/08/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menggaungkan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Sebelumnya Dumas Presisi resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. di Mabes Polri, Jakarta.

Layanan pengaduan masyarakat terintegrasi tersebut diluncurkan sebagai wujud transparansi dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menekankan manfaat dari inovasi Polri yang dituangkan melalui aplikasi ini yakni, masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor polisi untuk menyampaikan pengaduan.

Ini karena sejumlah Polda dan Polres se-Indonesia telah menyediakan aplikasi ini, yang dapat diunduh di Google Play Store di smartphone android masing-masing. Sehingga masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan secara online.

Menurutnya, selain memudahkan masyarakat dalam membuat laporan, melalui Dumas Presisi, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan kinerja anggota Polisi.

“Aplikasi Dumas Presisi menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” kata Kabid Humas, Minggu (15/8/2021).

Meski semakin mudah membuat laporan, namun perlu diperhatikan pula bahwa segala laporan yang diterima dari masyarakat akan diklarifikasi terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan. Contohnya terkait kelengkapan identitas pelapor.

Ini adalah langkah untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab sembarangan membuat laporan palsu atau laporan bohong. “Kalau identitas tidak terpenuhi tidak bisa masuk tahap kedua. Semuanya harus bisa terklarifikasi,” ujarnya.

Aplikasi Dumas Presisi juga dibuat agar mampu menjadi alat penyalur yang efektif bagi warga untuk bisa mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat.

Dengan terus dilakukannya upaya sosialisasi, Kabid Humas optimistis aplikasi ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” ucap Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/08/2021 0 komentar-komentar

Polres HSU: Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Beraksi Dilokasi Berbeda

oleh Humas Polda Kalsel 02/07/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kegigihan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam mengembangkan penyelidikan kasus pencurian spesialis bongkar rumah membuahkan hasil dan ternyata terduga FI melakukan aksi yang sama  membongkar rumah lain di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (23/6/2021) pukul 21.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H.  melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. membenarkan pengungkapan terduga spesialis pencurian dengan cara bongkar rumah tersebut.

Selain membongkar rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban Raudah warga Paliwara Amuntai, tersangka FI juga membongkar rumah milik korban lain yakni Normansyah alias Aman warga Jalan Pambalah Batung Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.

Kejadian tersebut diketahui pada hari Jumat 26 Juni 2021 pukul 10.30 Wita saat salah seorang tetangga korban memberi tahu melalui telepon, bahwa pintu belakang rumah korban dalam kondisi terbuka.

Selanjutnya korban pun meminta tolong kepada tetangganya itu untuk mencek dan masuk ke dalam rumah, ternyata barang – barang korban sudah hilang diantaranya 1 buah Tabung gas 3 Kg, 1 buah Mixer pengaduk Roti berwarna cream, 1 buah Mesin serut papan merk Nakita, 1 buah Hambal ukuran 3×4 berwarna Merah dan 1 buah TV Tabung Polytron 20 Inci.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)  dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.

Dari hasil penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV, terduga FI diamankan dirumahnya di Kelurahan Sungai Malang Kabupaten HSU.

Saat ini tersangka FI beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas guna penyedikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/07/2021 0 komentar-komentar

Ungkap Kasus Bongkar Rumah, Tiga Tersangka Diringkus Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 01/07/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan di era Polri Presisi, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus spesialis bongkar rumah, Sabtu (26/6/2021) pagi.

Pelaku seorang laki-laki berinisial FI berusia  37 tahun tak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di rumahnya di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H.  melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. menuturkan kejadian berawal saat korban Raudah seorang perempuan warga Jalan Pembalah Batung Kelurahan  Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, kaget saat pulang kerumah dan melihat suasana rumah dalam keadaan berhamburan dan sebagian barang-barang miliknya hilang.

Barang – barang yang hilang tersebut berupa 2 buah lemari Es merk Sharp, 1 buah Mesin cuci merk Sharp, 1 buah Panci presto, 1 buah Velang Yamaha Vixion, 1 buah Mesin pompa air, 1 buah TV merk Cocoa 32 Inc, 1 buah Tabung gas LPG 5 Kg, 1 buah Kipas Angin merk Sekai.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah),” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan dari pengakuan tersangka FI barang – barang milik korban tersebut diambil pelaku pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita dengan cara membongkar rumah dengan menggunakan obeng.

Hal tersebut dikuatkan dengan hasil penyelidikan petugas pada hari Kamis  24 Juni 2021 pukul 20.00 Wita yang terlihat di rekaman CCTV, saat tersangka mengangkut hasil curiannya.

Selain mengamankan tersangka FI petugas juga turut mengamankan tersangka lainnya yakni MU (29) warga Sungai Malang Amuntai Kabupaten HSU yang berperan membantu menerima titipan barang hasil pencurian yang dilakukan FI.

Turut diamankan juga ER (21) warga Sungai Malang Amuntai yang berperan membantu menjual hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres HSU mengatakan untuk FI dipersangkakan telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam  Pasal 363 KUHP sedangkan untuk tersangka MU dan ER diduga telah melakukan pertolongan jahat / penadah sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP.

Selain mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan juga barang bukti berupa 2 buah Lemari es merk Sharp, 1 buah Panci merk Maxim berwarna silver, 1 buah Kipas angin, 1 buah Termos nasi merk Maspion warna hijau, 1 buah Termos nasi merk Kiramas warna biru, 1 buah Sepeda merk Family warna silver, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah Obeng belah, 1 lembar Jaket berwarna hitam bertulisan Large, 1 lembar Jaker berwarna biru bertulisan Cardinals, 1 buah sepeda motor merk Honda Beat warna orange dengan Nopol KT 6609 EQ, 1 buah Senter kepala warna orange, dan File rekaman Cctv.

“Saat ini Penyelidikan masih berlanjut sebab diduga tersangka FI juga melakukan aksi yang sama ditempat lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

01/07/2021 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HSU Amankan Dua Pelaku Penggelapan dan Penipuan

oleh Humas Polda Kalsel 28/06/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam mengungkap kasus tindak pidana Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) selalu kompak sehingga membuahkan hasil sebagaimana yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara di back up Sat Reskrim Polres HSU berhasil mengamankan terduga kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Rabu (23/6/2021) pukul 11.00 Wita.

Pelaku berinisial ED tak berkutik saat diamankan petugas gabungan di muka Kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas ) Kelas II B Muara Teweh, Kalteng.

Kejadian bermula pada hari Minggu 26 Januari 2020 sekira jam 17.00 Wita di Desa Panangkalaan Hulu Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, tepatnya di sebuah bengkel mobil samping warung Bakso Mas Dwi.

Korban Syafrudinor Bin Yarkani warga Kebun Sari Amuntai bertemu dengan dua orang laki-laki yakni MU dan ED dan mereka meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah Maron milik korban, dengan alasan sebentar, namun ternyata kedua tersangka justru menjual sepeda motor tersebut  tanpa sepengetahuan ataupun tanpa seijin korban,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, S.H.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Amuntai Utara.

Berkat kegigihan dan bantuan Sat Reskrim Polres HSU dalam penyelidikan akhirnya ED warga Desa Jama Gunung Timang Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa Satu lembar Fotocopy BPKB Sepeda motor jenis Scooter, merk Yamaha Mio, tahun 2010, warna merah marun, Noka : MH328D305AK129068, Nosin : 28D2128247, atas nama pemilik Nasrullah, IR.,” ucap Kapolsek.

Sementara itu Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. membenarkan atas pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan sepeda motor tersebut yang di duga dilakukan tersangka ED.

“Untuk tersangka MU warga Kecamatan Babirik Kabupaten HSU sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan sekarang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) anak Martapura,” lanjut Kasat Reskrim Polres HSU.

Terhadap terduga ED disangkakan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

28/06/2021 0 komentar-komentar

“Dumas Presisi” Polri Terus Disosialisasikan

oleh Humas Polda Kalsel 16/06/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) terus mensosialisasikan Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi yang telah dilaunching oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Aplikasi Polri tersebut dapat diunduh melalui Playstore/AppStore yang merupakan upaya memudahkan masyarakat untuk mengadukan tentang kinerja kepolisian.

Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan segala bentuk pengaduan ke Kepolisian, cukup hanya melalui aplikasi Dumas Presisi.

Aplikasi tersebut diluncurkan untuk mewujudkan transparansi dan penanganan keluhan bagi masyarakat luas.

Kabid Humas mengatakan terobosan inovasi Polri ini bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelangggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Pengaduan ini bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Polisi terdekat,” ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat yang masuk, Polri tetap mengklarifikasi terlebih dahulu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/06/2021 0 komentar-komentar

Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Warga Danau Panggang HSU Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 05/06/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Pelabuhan Danau Panggang Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (31/5/2021).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Iptu Momo Jon Rodok, Selasa (1/6/2021) membenarkan adanya informasi tersebut yang dilakukan terduga S (40) warga Kecamatan Danau Panggang.

Ia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 Wita, saat pelaku datang ke rumah korban meminjam satu unit Sepeda motor Scooter merk Yamaha Aerox warna Hitam Tahun 2018 dengan alasan untuk melihat pekerjaan pelaku yang di Palangkaraya, Kalteng.

“Karena korban merasa percaya dengan perkataan pelaku, sepeda motor tersebut pun dipinjamkan kepada pelaku, namun setelah meminjam Sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan pelaku sempat menghilang,” terang Kasubbag Humas Polres HSU.

Atas kejadian tersebut, terang Iptu Momo, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Panggang.

Merespon informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Danau Panggang mengadakan penyelidikan dan  berhasil mengamankan pelaku Senin (31/5/2021) pukul 10.00 Wita di Pelabuhan Danau Panggang Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang.

Sementara barang bukti sepeda motor berhasil di amankan di Desa Dusun Tengah Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Pelaku sudah berada di Polsek Danau Panggang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan,” pungkas Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/06/2021 0 komentar-komentar

Polres Banjar Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Jenazah Misterius di Gambut

oleh Humas Polda Kalsel 27/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Banjar Polda Kalsel melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. didampingi Kajari Kabupaten Banjar dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (27/5/2021) pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar.

Sebelumnya, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita, telah ditemukan sesosok mayat di semak-semak Jalan A.Yani Km.17 tepatnya di Jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat yang mana diketahui sebagai korban kasus pembunuhan.

“Setelah kami selediki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” terang Kapolres kepada awak media yang hadir.

Diterangkan oleh Perwira berpangkat Melati Dua itu, kasus pembunuhan dipicu dari kisah asmara sejenis antara pelaku dan korban.

“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada Bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap Kapolres.

“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut.

Tersangka YS (23), warga Kelurahan Guntung Manggis ini diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/05/2021 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Selidiki Luka Lebam Jenazah Balita 4 Tahun

oleh Humas Polda Kalsel 25/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Tindak lanjuti laporan aduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang balita berinisial NMA (4) meninggal dunia.

Polresta Banjarmasin melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan proses otopsi, guna mencari bukti petunjuk dan mengetahui penyebab meninggalnya balita tersebut.

Pembongkaran tersebut berlangsung di TPU Pulau Beruang, Jalan Ahmad Yani Kilometer 22 Kecamatan Banjarbaru Selatan, Senin (24/5/2021).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K. menyampaikan bahwa ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang curiga melihat adanya sejumlah luka lebam pada jenazah NMA.

“Ini langkah awal guna mendukung proses penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang diterima oleh pihaknya,” terangnya.

Untuk diketahui bergulirnya laporan yang diterima oleh Polresta Banjarmasin tersebut berawal saat itu SY dihubungi oleh pihak keluarga bahwa korban masuk rumah sakit, Minggu (2/5/2021) pukul 17.00 Wita.

Beberapa waktu kemudian, SY dan istrinya menuju ke Rumah Sakit dan setiba di lokasi tersebut keduanya mendapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia.

SY kaget dan ingin langsung melihat korban di ruang rawat. Saat SY melihat korban yang sudah meninggal dunia, ia melihat banyak lebam berwarna biru di bagian wajah dan perut.

Saat itu korban hanya memakai baju putih tank top dan pampers dibalut dengan selimut. Kemudian SY dan istrinya serta lainnya langsung membawa korban ke rumah orang tua yang mengasuh korban sejak kecil sampai umur 4 tahun 7 bulan.

“Kondisi jenazah masih bagus meski telah dikubur selama kurang lebih 22 hari,” ucap Kasat Reskrim.

Ia juga menuturkan dalam pelaksanaan autopsi dilakukan oleh tim forensik RSUD Ulin Banjarmasin, Bid Dokkes Polda Kalsel dan Urkes Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh dr. Nila Nirmala Sari, Sp.F., M.Si. sebagai Dokter Spesialis Bedah.

“Secara tertulis hasil autopsi keluar selama tujuh hari dan kita tunggu aja hasilnya nanti akan kami disampaikan ke media,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/05/2021 0 komentar-komentar

Pimpin Apel Pagi Fungsi Reskrim, Wakapolda Kalsel: Terus Kembangkan Diri Dengan Kemampuan Dalam Pelaksanaan Tugas

oleh Humas Polda Kalsel 19/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel) Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memimpin Apel Pagi Satker Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Rabu (19/5/2021) pukul 09.00 Wita.

Pada kesempatan itu, Wakapolda memberikan pengarahan kepada personel Dit Reskrimum dihadapan Direktur Reskrimum Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K. dan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H.

Dalam arahannya tersebut Wakapolda menyoroti kinerja dari anggota Reskrim khususnya Penyidik kasus hukum dan kriminal.

“Saya ingin memacu kinerja rekan rekan Penyidik, jangan diintervensi saat menangani kasus,” kata Wakapolda.

Penyidik Reskrim keseluruhan diminta untuk profesional dan mengetahui tugas pokoknya, terutama bertindak secara cerdas dengan kekuatan dan kewenangan yang ada serta melakukan berbagai pertimbangan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan hukum.

Wakapolda menambahkan Kecerdasan seorang Penyidik tanpa kekuatan sama seperti pohon yang tak berbuah. Ibarat pohon beringin yang hanya memberikan kesejukan, tapi buahnya tak bisa dimakan.

“Kita gunakan kekuatan dan kewenangan tapi tidak pas akibatnya akan bias pada diri kita sendiri. Rekan rekan sekalian harus cerdas, teguh, simpan dalam hati, biar pecah diperut jangan pecah dimulut,” pungkasnya.

Ia juga berharap dalam melaksanakan tugas para personel Polri khususnya anggota Reserse harus memiliki keiklasan / kreativitas, inovasi dan berkompetensi.

“Berkreasi, inovasi, laksanakan tugas dengan baik, dengan kompeten, dengan hati nurani”, pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/05/2021 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip