Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polres Balangan Ringkus Pengepul Judi Togel di Paringin

oleh Humas Polda Kalsel 10/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan dan Polsek Paringin menciduk satu orang pria yang terlibat dalam perjudian toto gelap (togel) online di Desa Bungin Rt. 01 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Senin (9/11/2020). Satu orang pria yang terciduk berinisial MF (27). MF sendiri berperan sebagai pengepul para pemasang judi togel.

“Pelaku sendiri memanfaatkan ponsel untuk memasang togel dimana angka-angka togel yang dipasang tersebut adalah titipan dari pembeli,” kata Kapolres Balangan melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Balangan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Satreskrim Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Hasilnya ditemukan adanya praktik judi togel di depan bengkel yang berada di Desa Bungin Rt. 01 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan.

Tim Gabungan yang mendatangi TKP pun langsung mengamankan pelaku yang saat kejadian sedang merekap togel beserta dengan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel berupa satu buah Handphone merk Samsung J1 warna biru, satu buah Handphone merk Xiaomi warna silver gold, uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

“Pelaku ini tidak lain berperan sebagai pengumpul atau pengepul judi togel online yang mana angka togel yang dipasang adalah titipan dari pembeli, selanjutnya angka togel tersebut di tembak ke situs online CIA TOTO dan pelaku mendapatkan keuntungan dari kegiatan judi tersebut sebesar 29 % dari nilai pemasangan pembeli,” ungkap Kapolsek Paringin.

Ipda Eko Budi Mulyono mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Paringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami semua akan terus berkomitmen dan berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Balangan khususnya Polsek Paringin,” ujar Ipda Eko.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Kapolsek Paringin mengajak masyarakat agar jangan takut dan ragu melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat terjadinya tindak pidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/11/2020 0 komentar-komentar

Terjaring Saat Patroli, Pemuda Bawa Sajam di Lampihong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 10/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Reskrim Polsek Lampihong Polres Balangan mengamankan seorang pemuda di Jembatan Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Minggu (8/11/2020) malam. Yang bersangkutan diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Pemuda dengan inisial SI (20), asal Desa Tanah Habang Kiri Kec. Lampihong Kab. Balangan ini terjaring Patroli Kamtibmas Polsek Lampihong. Dirinya diamankan ketika sedang berada di sekitar TKP dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras.

“Saat digeledah pemuda SI ini kedapatan membawa senjata tajam jenis belati dengan gagang kayu warna coklat beserta kumpangnya,” ucap Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto.

Iptu Kuswanto mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati dengan gagang kayu warna coklat, panjang 28 cm, beserta kumpangnya. Saat ini yang bersangkutan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lampihong.

“Yang bersangkutan ini ketika didatangi oleh petugas yang melaksanakan patroli menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, saat diperiksa petugas ternyata SI ini membawa senjata tajam dan dalam kondisi dibawah pengaruh miras sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami langsung membawa SI ke Polsek Lampihong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Kuswanto.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/11/2020 0 komentar-komentar

Petugas Kepolisian Ringkus Tersangka Judi Togel di Desa Ambuyang

oleh Humas Polda Kalsel 07/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satu orang pria UN (28) harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat kedapatan bermain judi di Desa Ambuyang Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Kamis (05/11).

UN diringkus oleh Unit Jatanras dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan ketika sedang melakukan perjudian jenis togel di sekitar Desa tersebut, nampak juga beberapa barang bukti seperti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6A warna silver, uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM BRI di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A menerangkan, sebelum penangkapan terhadap UN, dirinya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Ambuyang Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan marak terjadi perjudian jenis togel.

“Kemudian pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wita, saya memerintahkan Unit Jatanras dan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ambuyang, benar saja tidak lama berselang Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang tengah melakukan judi togel yaitu UN,” tutur AKP Sakun.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian tersebut, Tersangka kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/11/2020 0 komentar-komentar

Unit Jatanras Polres Balangan Amankan 1 Orang Pria yang Kedapatan Membawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 07/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Jatanras dan Polsek Batumandi Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, MI (40) di sebuah warung yang berada di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Kamis (5/11/2020).

Kejadian bermula ketika Unit Buser dan Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan kegiatan rajia di sebuah warung yang berada di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan, Petugas pun lantas melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung warung.

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku MI inilah kemudian ditemukan 1 bilah Sajam dibawah jok kendaraan yang dipergunakannya, ketika Anggota menanyakan ijin membawa Sajam tersebut pelaku pun tidak bisa menunjukannya.

“Senjata tajam tanpa ijin yang dibawa oleh pelaku ini berjenis belati yang disimpannya didalam box dibawah jok sepeda motor ketika anggota kami sedang melakukan rajia di sebuah warung di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan,” terang Kapolsek Batumandi Iptu Supangat.

Pelaku beserta barang bukti setelahnya langsung digelandang menuju Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami juga turut mengamankan barang bukti yang dibawa oleh MI berupa 1 bilah Sajam jenis Belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, sambung Kapolsek Batumandi.

“Tersangka akan kita persangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tukas Iptu Supangat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/11/2020 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda Kalsel Selenggarakan Coaching Clinic E-MP

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. membuka Coaching Clinic Bareskrim Polri di Polda Kalsel dengan tema “Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Proses Penanganan Perkara Melalui E-Manajemen Penyidikan” bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Kamis (5/11/2020) pukul 08.45 Wita.

Kegiatan ini dihadiri Irwasda Polda Kalsel, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Ketua Tim Coaching Clinic Bareskrim Polri Kombes Pol. Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K. beserta anggota AKBP Ari Rachman Nafarin, S.I.K., AKBP Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Krim., AKBP Fadli Widiyanto, S.I.K., S.H., M.H., Penata I Henry Isnaeni Budiman, S.T., Ipda Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, S.T., Ipda Fitri Sofia Nur Khamidah, S.Kom., Penata Ali Rachman, A.Md., Bripka Budi Santoso, Bripda Oka Fadillah Famungkas Bega, Bripda Eko Agung Krisdianto, dan Bripda Rahmat Fernanda Putra serta para penyidik dan penyidik pembantu Jajaran Polda Kalsel.

Dijelaskan oleh Kombes Pol. Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas para personel dalam pelaksanaan E-Manajemen Penyidikan (E-MP). Di era globalisasi saat ini, kemajuan teknologi juga harus dikuasi oleh seluruh personel. Administrasi penyidikan dilaksanakan secara online agar dapat dengan mudah diawasi oleh para atasan.

Wakapolda Kalsel mengatakan saat ini yang sering menjadi hambatan adalah kesalahan dalam penginputan administrasi penyidikan. Keberhasilan penyidikan dan penyelidikan 60 persen ditentukan dari administrasi yang baik.

“Kemajuan teknologi saat ini harus diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik agar proses penyidikan dan penyelidikan berjalan profesional, akuntabel dan berkeadilan,” ujar Wakapolda Kalsel.

Lanjut, Wakapolda mengatakan dengan kemajuan teknologi apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh personel secara cepat dapat diketahui oleh masyarakat luas. “Oleh karena itu, proses penginputan data administrasi penyidikan sangat penting,” pungkasnya.

Bagi para komandan di satuan fungsi agar menjadi komandan yang hebat untuk anggotanya. Jika anggota melakukan kesalahan maka itu adalah kesalahan komandan juga.

Wakapolda juga meminta masing-masing Polres untuk membentuk Tim Resmob untuk menangani berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Bagi pelaku kasus kejahatan baik kejahatan dijalanan, kasus 3c maupun Narkotika yang membahayakan nyawa masyarakat dan anggota maka diberi tindakan tegas terukur.

Selain itu, para personel pun diminta untuk tidak mempersulit masyarakat. Tunjukkan profesionalisme sebagai anggota Polri yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan serta senantiasa berbahasa santun dan sopan kepada masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/11/2020 0 komentar-komentar

Lakukan Aksi Unras Hingga Larut Malam, Sejumlah Mahasiswa di Banjarmasin Penuhi Panggilan Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 27/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sejumlah mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel Jalan S.Parman, Senin siang (26/10/2020).

Kedatangan para mahasiswa tersebut guna memenuhi panggilan petugas kepolisian dan dimintai keterangannya perihal aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja Jilid II beberapa waktu lalu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan bahwa sedikitnya ada 16 orang mahasiswa dari berbagai Universitas di Banjarmasin dimintai keterangannya perihal aksi unjuk rasa yang berlangsung di Depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel hingga malam hari tersebut.

Pemanggilan dilakukan karena adanya pengaduan komplain dari sejumlah masyarakat yang terganggu dan terugikan dengan adanya aktifitas tersebut sehingga berdampak juga pada terganggunya ketertiban umum.

Kabid Humas menuturkan hingga saat ini Penyidik dari Direktur Reskrimum Polda Kalsel masih mengumpulkan dan mendalami sejumlah keterangan dari berbagai pihak, baik dari Mahasiswa maupun Masyarakat guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Hingga saat ini, Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami keterangan-keterangan dari para saksi, nanti akan disampaikan kembali perkembangan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas,” tutup Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/10/2020 0 komentar-komentar

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

oleh Humas Polda Kalsel 24/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan delapan (8) tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.Si., delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Brigjen Pol. Ferdy Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucapnya di lokasi yang sama.

Ditambahkan Brigjen Pol. Ferdy Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

24/10/2020 0 komentar-komentar

Polri Ungkap Motif Pembunuh Wartawan Demas Laira

oleh Humas Polda Kalsel 21/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap 6 (Enam) orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul,” kata Kadiv Humas Polri, Rabu (21/10/2020).

Adapun keenam tersangka itu yakni, S (32), N (30), D (20), H (18), I (19) dan AB (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Pasal 170, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.

21/10/2020 0 komentar-komentar

Polri Tangkap Admin Medsos WAG STM Se-Jabotabek Serukan Kerusuan Demo Hari Ini

oleh Humas Polda Kalsel 21/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Selasa (20/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap tiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

“Seruannya bertujuan agar demonya rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini,” kata Kadiv Humas Polri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Dalam postingan itu, kata Kadiv Humas Polri, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari Selasa kemarin.

Adapun seruan dalam grup Facebook itu. “Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh”.

“Ini ajakan di Facebook untuk hari ini,” ujar Argo.

Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya dihimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat Kepolisian saat kerusuhan.

“Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

21/10/2020 0 komentar-komentar

Diamankan Polda Kalsel, 7 Pemuda Mabuk Penyusup Aksi Demo Omnibus Law Diberikan Konseling

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Usai diamankan oleh Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, ketujuh (7) pemuda mabuk berusia 17 sampai dengan 23 tahun kemudian diberikan konseling, arahan dan bimbingan.

Konseling  diberikan oleh Polda Kalsel dengan menghadirkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalsel, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Provinsi Kalsel.

Ketujuh pemuda yang diamankan ini merupakan demonstran yang masuk menyusup aksi demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (20/10/2020) siang.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menilai keterlibatan anak-anak dan pelajar di demonstrasi mahasiswa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini Selasa (20/10/2020) melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, “Tidak menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik. Termasuk juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban,” ujar Kapolda Kalsel.

Untuk itu, Kapolda Kalsel meminta semua pihak ikut mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan ini. Menyampaikan aspirasi dimuka umum dibolehkan dalam Undang-undang namun ada syarat-syarat yang juga harus dipenuhi salah satunya anak-anak harus dilindungi sebagai penerus generasi di masa depan.

Kapolda Kalsel mengimbau kepada LPA Kalsel, UPTD PPA serta Dinas Sosial Kalsel untuk memberikan konseling, arahan dan bimbingan kepada anak – anak yang diamankan tersebut agar fokus ke masa depan sebab tugas anak adalah belajar untuk masa depan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/10/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip