Sekilas Info
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polri Tangkap Admin Medsos WAG STM Se-Jabotabek Serukan Kerusuan Demo Hari Ini

oleh Humas Polda Kalsel 21/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Selasa (20/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap tiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

“Seruannya bertujuan agar demonya rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini,” kata Kadiv Humas Polri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Dalam postingan itu, kata Kadiv Humas Polri, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari Selasa kemarin.

Adapun seruan dalam grup Facebook itu. “Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh”.

“Ini ajakan di Facebook untuk hari ini,” ujar Argo.

Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya dihimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat Kepolisian saat kerusuhan.

“Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

21/10/2020 0 komentar-komentar

Diamankan Polda Kalsel, 7 Pemuda Mabuk Penyusup Aksi Demo Omnibus Law Diberikan Konseling

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Usai diamankan oleh Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, ketujuh (7) pemuda mabuk berusia 17 sampai dengan 23 tahun kemudian diberikan konseling, arahan dan bimbingan.

Konseling  diberikan oleh Polda Kalsel dengan menghadirkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalsel, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial Provinsi Kalsel.

Ketujuh pemuda yang diamankan ini merupakan demonstran yang masuk menyusup aksi demo mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (20/10/2020) siang.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menilai keterlibatan anak-anak dan pelajar di demonstrasi mahasiswa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini Selasa (20/10/2020) melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, “Tidak menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik. Termasuk juga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang berpotensi rusuh dan tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. Karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak-anak sangat rentan menjadi korban,” ujar Kapolda Kalsel.

Untuk itu, Kapolda Kalsel meminta semua pihak ikut mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan ini. Menyampaikan aspirasi dimuka umum dibolehkan dalam Undang-undang namun ada syarat-syarat yang juga harus dipenuhi salah satunya anak-anak harus dilindungi sebagai penerus generasi di masa depan.

Kapolda Kalsel mengimbau kepada LPA Kalsel, UPTD PPA serta Dinas Sosial Kalsel untuk memberikan konseling, arahan dan bimbingan kepada anak – anak yang diamankan tersebut agar fokus ke masa depan sebab tugas anak adalah belajar untuk masa depan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/10/2020 0 komentar-komentar

Unras Omnibus Law Jilid 3, Tujuh Pemuda Diamankan Polisi di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel mengamankan 4 (Empat) pria mabuk yang masuk menyusupi aksi demo mahasiswa yang sedang berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (20/10/2020) pukul 14.00 Wita.

Keempat pemuda yang masuk di tengah aksi demo mahasiswa dengan membawa satu botol minuman berakohol jenis Gaduk tersebut berinisial AI (22), F (23), TR (18), dan H (17).

Beruntung petugas keamanan cepat dan tanggap untuk mengamankan pria mabuk usia 17 – 23 tahun tersebut.

Selanjutnya pria mabuk yang sempat menyusup disaat ratusan mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasinya kepada anggota Dewan Kalsel itu langsung diamankan petugas.

Ditempat yang sama, Polresta Banjarmasin juga turut mengamankan 3 (Tiga) pemuda mabuk masing-masing berinisial MA (16), MN (16) dan MR (17).

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang turun langsung memantau pengamanan jalannya aksi unjuk rasa tersebut membenarkan penangkapan ketujuh pemuda tersebut. Para pemuda tersebut kini telah diamankan di Mapolda Kalsel dan Mapolresta Banjarmasin untuk diberikan konseling, arahan dan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Betul, tujuh pemuda berusia 17 sampai dengan 23 tahun telah diamankan dalam keadaan mabuk alkohol jenis Gaduk dan saat ini dilakukan pembinaan,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, demo mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan soal penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/10/2020 0 komentar-komentar

Personil Polda Kalsel Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

oleh Humas Polda Kalsel 19/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personil Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang dipimpin oleh Wadir Samapta Polda Kalsel AKBP Agusman, S.I.K. melakukan Pengamanan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Provinsi Kalsel dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, bertempat di halaman parkir Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu (17/10/2020) pukul 08.00 WIta.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut menyampaikan bahwa pengamanan ini untuk mengawal jalannya demokrasi di Provinsi Kalsel baik penyelenggara maupun yang menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

Dalam Rapat Pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sarmuji, S.Ag, M.Ag., dihadiri perwakilan Danrem 101/Antasari, Kajati Kalsel, Ketua Bawaslu Kalsel, Kesbangpol Kalsel, Karo Pemerintahan Provinsi Kalsel, Disduk Capil dan KB serta Tim Kampanye Paslon 1 dan 2.

“Kegiatan diawali dengan apel pengamanan untuk memberikan arahan dan juga persiapan pengamanan,” kata Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) secara simbolis, kepada masing – masing LO Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Kalsel tahun 2020, dan situasi selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif dengan melibatkan pengamanan dari personel Polda Kalsel dengan jumlah pengamanan ratusan personil.

Rapat pleno tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB) Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/10/2020 0 komentar-komentar

Apresiasi Orangtua Demonstran untuk Polda Kalsel Atas Tindakan Pengamanan Pencegahan Mengikuti Aksi Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law

oleh Humas Polda Kalsel 17/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Ratusan pengunjuk rasa tolak Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan oleh pihak Kepolisian, karena diduga akan menyusup dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (15/10/2020).

Sejumlah pengunjuk rasa berusia 13 sampai 23 tahun yang ditahan oleh Polda Kalsel sejak kemarin pada hari Jumat (16/10/2020) pagi dilepaskan dan diserahkan ke orangtuanya masing-masing.

Penyerahan 374 orang remaja ini dilakukan usai digelarnya Press Conference Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., dan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol. Dudy Iskandar, S.I.K., M.H.

Mereka yang dilepas harus dijemput oleh orang tuanya di Mako Polda Kalsel. Sebelum dibawa pulang, mereka harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Salah satu orang tua yang menjemput anaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian atas tindakan yang dilakukan dalam mengamankan para anak-anak generasi muda guna terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Meski tidak mau anak ditahan, namun tindakan kepolisian ini sangatlah tempat karena sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tindakan polisi ini dapat memberikan pembelajaran dan dapat membuat anak-anak berpikir dewasa bahwa apa yang dilakukannya ini adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum,” ucapnya.

Selaku orang tua, dia sempat cemas mencari keberadaan anaknya yang tidak ada kabar hingga tengah malam. Ia mengetahui anaknya diamankan di Polda Kalsel setelah dihubungi oleh polisi.

Sementara itu Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. memutuskan untuk memulangkan para remaja kepada orang tua mereka setelah proses pendataan 1×24 jam di kantor polisi.

Kapolda Kalsel pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memantau dan menjaga anak-anaknya dengan baik dari lingkungan pergaulannya guna terhindar dari pergaulan yang salah seperti yang terjadi saat ini yakni mengikuti aksi unjuk rasa.

Sebelumnya ke 374 orang remaja tanpa identitas diamankan Polda Kalsel dari sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin, berdasarkan sejumlah pengakuan remaja yang diamankan mereka hendak mengikuti aksi demo Penolakan Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendapatkan info dari media sosial Instagram.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/10/2020 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Amankan 374 Demonstran, Ternyata Masih Berstatus Pelajar

oleh Humas Polda Kalsel 16/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengamankan ratusan pengunjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebanyak 374 orang di antaranya telah dibawa ke Mako Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, Kamis (15/10/2020) sore. Mereka yang dibawa merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.

Pagi ini bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel digelar Press Conference Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Omnibus Law dengan dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam Press Conference tersebut hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si., Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., dan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol. Dudy Iskandar, S.I.K., M.H.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan bahwa ratusan demonstran tanpa identitas ini diduga mereka adalah para penyusup pada saat demo Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Akibatnya, kerusuhan saat demo pun tak dapat dihindari.

“Diamankannya ratusan orang ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan saat berlangsungnya aksi demo Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kemarin,” ucap Kapolda Kalsel saat Press Conference, Jumat (16/10/2020) pukul 10.00 Wita.

Dari 374 orang yang diamankan ini, lanjut Kapolda Kalsel, dilakukan Uji Tes Covid-19 hingga ditemukan 5 orang (4 laki-laki dan 1 wanita) yang dinyatakan reaktif Covid-19 dan akan dilakukan Tes Covid-19 lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin Polda Kalsel. Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 orang yang membawa senjata tajam.

Langkah langkah yang dilakukan polisi ini, ucap Kapolda Kalsel, dalam upaya mencegah terjadinya unjuk rasa yang berujung terjadinya keributan antara petugas dan mahasiswa.

“Tadi malam kami melakukan dialog bersama para mahasiswa peserta aksi unjuk rasa, Alhamdulillah sampai pukul 24.00 Wita mereka dapat membubarkan diri dengan baik, situasi tetap aman dan kondusif,” ucap Kapolda Kalsel.

Sementara bagi peserta demo yang diamankan polisi akan dipanggil orang tuanya dan memberitahukan kepada guru-gurunya agar dapat diberi pembinaan yang jauh lebih baik guna tidak mengulangi kejadian saat ini.

Kapolda Kalsel berharap kedepannya Kota Banjarmasin khususnya Provinsi Kalimantan Selatan demokrasi dapat berjalan dengan baik, generasi muda dapat mengerti tugas dan tanggungjawabnya, mengerti hak dan kewajibannya, hingga masyarakat pun tidak terganggu.

“Mari kita jaga bersama-sama Banua yang kita cintai ini dengan mematuhi peraturan dan menjalankan demokrasi dengan baik, anak-anak sekolah dengan baik serta orang tua mengerti dan mengasihi anak-anak dengan baik,” tutur Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/10/2020 0 komentar-komentar

Ratusan Massa Tanpa Identitas Diamankan Polda Kalsel, Diduga Akan Menyelinap Masuk Barisan Demonstran Penolakan UU Omnibus Law

oleh Humas Polda Kalsel 16/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 374 orang pemuda pemudi diamankan petugas Kepolisian di Kota Banjarmasin dan digiring langsung ke Mako Polda Kalsel sebanyak 270 orang serta ke Mako Polresta Banjarmasin sebanyak 104 orang, Kamis (15/10/2020) sore.

Setibanya di Mako Polda Kalsel, 270 orang massa tersebut kemudian didata oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Samapta dengan dipantau sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol. Andi Azis Nizar, S.I.K., M.H., Dir Tahti Polda Kalsel AKBP Eka Surahman, S.I.K. serta Wadir Reskrimum Polda Kalsel.

Mereka yang diamankan diketahui berusia 13 sampai 23 tahun yang diduga akan menyelinap masuk dalam barisan demonstran penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Jilid II yang berlangsung di Depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. menyampaikan dari 374 orang massa yang diamankan 371 orang diantaranya merupakan laki-laki sedangkan 13 lainnya wanita.

Massa aksi yang diamankan diantaranya berstatus pelajar, mahasiswa, buruh dan tidak bekerja. Pada saat diamankan sebagian dalam kondisi pengaruh minuman keras/alkohol serta tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Pelajar maupun kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu tujuan dari massa ini juga tidak jelas.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis Badik dari salah satu massa aksi.

Ditegaskan oleh Kabid Humas, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, polisi akan menindak tegas aksi unjuk rasa yang melanggar aturan khususnya dengan melibatkan anak sekolah atau pelajar sebab hal itu tidak dibenarkan.

Selesai dilakukan pendataan oleh petugas kepolisian, ratusan massa yang diamankan kemudian dilakukan Rapid Test. Dari pemeriksaan oleh personil Bid Dokkes Polda Kalsel 4 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan dilakukan penanganan lebih lanjut seperti dilakukan Swab Test.

Para massa aksi yang diamankan di Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin ini diberikan pembinaan oleh petugas kepolisian serta dilakukan pemanggilan orang tua.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/10/2020 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gerebek Pangkalan LPG Nakal

oleh Humas Polda Kalsel 04/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi terus dilaksanakan oleh anggota dilapangan.

Kali ini Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Penyidik dari Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap Pangkalan LPG 3 Kg / Gas Melon yang beralamat di Jalan Simpang Jahri Saleh No.69 Rt.12 Rw.02 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. menuturkan sang Pemilik Pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui telah memperdagangkan LPG 3 Kg kepada Pengecer dengan jumlah banyak mulai dari harga Rp.18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) per tabung sampai dengan harga Rp.23.000,- (Dua puluh tiga ribu rupiah) per tabung.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 821 tabung, 1 Unit Gerobak Kayu, 1 Lembar Spanduk Harga HET, serta Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari s/d Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan penting.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

04/10/2020 0 komentar-komentar

Jual Gas Subsidi di Atas HET, Pengelola Pangkalan di Banjarmasin Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 03/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kembali Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS alisa LL (49) karena menjual Gas LPG 3 Kg atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Jum’at (2/10/2020) pukul 16.20 Wita.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Karena yang bersangkutan memperdagangkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada konsumen dan pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.23.000,- per tabung,” jelas Kabid Humas.

Lanjutnya, Ibu rumah tangga yang tidak lain merupakan pengelola pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 No.5 Rt.09 Rw.09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Roda dua merk Honda Supra warna Hitam No.Pol DA 2241 VY, 1 Lembar STNK No. 00920035, 1 buah Karung Keranjang, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 100 tabung, Spanduk Harga HET sebanyak 1 Lembar, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel,Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan April 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Mei 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juni 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juli 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Agustus 2020 sebanyak 1 bundel.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen, Ibu rumah tangga ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau kepada pangkalan LPG se Kalimanatan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET). “Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/10/2020 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

oleh Humas Polda Kalsel 03/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K., menetapkan seorang tersangka dalam kasus menyimpan, memiliki, memelihara dan memeperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Banjarmasin.

Tersangka yang ditetapkan berinisial NM alias O, warga Sei Jingah Rt.002 Rw.001 Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.

“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling dalam keadaan hidup,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (3/10/2020).

Diterangkan pula, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling telah dilakukan penyitaan.

Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, atau tahap I.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Halaman Kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/10/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
  • PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip