Sekilas Info
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Miliki Senjata Api Rakitan Warga Upau Digelandang Polres Tabalong Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 15/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel bersama anggota Polsek Upau melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, disebuah rumah di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Senin (14/12/2020).

Terduga kepemilikan senjata api rakitan ilegal tersebut berinisial SR (27) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) membenarkan penangkapan terhadap SR beserta barang bukti yang saat ini telah diamankan ke Polres Tabalong Polda Kalsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

SR ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong Polda Kalsel dan Polsek Upau berawal dari dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ST (43) yang terjadi pada Senin (7/12/2020).

Saat petugas melakukan penggeledahan dirumah SR ditemukan 1 buah senjata api rakitan jenis senapan yang terdiri dari 1 buah laras, 1 buah popor, 1 buah baut grindel, 1 set karet pendorong, 1 buah pelatuk, 2 botol kecil minyak pelungsur, 6 buah peluru berbahan timah, bubuk mesiu dan sabut kelapa yang disimpan dibelakang lemari ruang tamu rumahnya.

Atas kejadian itu korban ST mengalami sakit dan dirawat pihak keluarga, namun selang beberapa hari tepatnya Sabtu (12/12/2020), ST mengalami sakit parah dan pihak keluarga membawanya ke RSUD Badaruddin Kasim serta melaporkan kejadian ke Polres Tabalong Polda Kalsel.

Dua hari mendapat perawatan medis akhirnya korban ST meninggal dunia pada Senin (14/12/2020) pagi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/12/2020 0 komentar-komentar

Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

oleh Humas Polda Kalsel 14/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

“Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi,” kata Kadiv HUmas Polri saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Ia merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Kadiv Humas menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

“Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat,” ujar Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan MRS di Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut MRS, tiba-tiba mobil anggota dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung MRS.

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung MRS menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung MRS meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.

14/12/2020 0 komentar-komentar

Empat Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam Diciduk

oleh Humas Polda Kalsel 14/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SURABAYA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. Ancaman yang ditujukan kepada Menkopulhukam ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatsApp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di Youtube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di Youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan MRS. Keempat orang yang berhasil dibekuk tersebut yakni MN, AH, MS dan SH.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun Youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial WhatsApp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., usai merilis empat orang tersangka di Bid Humas Polda Jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di Youtube hingga menyebar ke grup WhatsApp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan Pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.

14/12/2020 0 komentar-komentar

Pilkada Serentak, Wakapolda Kalsel Ingatkan Personil Dit Reskrimsus untuk Tanggap Perkembangan Situasi Kamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel 02/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memberikan arahan kepada personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, Rabu (2/12/2020) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan Acara Arahan Pimpinan (AAP) yang berlangsung di Rupatama Polda Kalsel itu dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. beserta Staf personil Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Dalam arahannya Wakapolda Kalsel mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan semangat juga menekankan apa yang menjadi tugas utama sebagai anggota Polri.

Selain itu Wakapolda juga memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas pokok sehari hari agar anggota melaksanakannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, menjaga etika ditengah masyarakat dan energik dalam bekerja.

“AAP ini dilaksanakan guna mengontrol kinerja anggota sekaligus sebagai suntikan semangat bagi anggota dalam melaksanakan tugas sehari hari sehingga Polri lebih Profesional kinerjanya,” jelas Wakapolda Kalsel.

Wakapolda pun mengajak kepada personil agar senantiasa tanggap terhadap perkembangan situasi Kamtibmas menjelang Pilkada 9 Desember 2020 nanti agar situasi Kamtibmas di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan aman dan damai.

Ia menyampaikan kepada seluruh personil agar meningkatkan kewaspadaannya serta deteksi dini terhadap setiap perkembangan situasi yang ada sekecil apapun, mengingat sekarang ini sedang memasuki masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah agar apabila menemukan atau mengetahui permasalahan terkait Pilkada agar segera melaporkan perkembangan kepada pimpinan agar dapat dilakukan langkah langkah yang dapat digunakan untuk mengantisipasi setiap permasalahan yang terjadi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/12/2020 0 komentar-komentar

Tak Sampai 24 Jam, Warga Desa Sirap Pencuri Handphone Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 02/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personel Polsek Juai Polres Balangan meringkus satu orang pemuda pria berinisial MR (20) karena telah mencuri handphone di Desa Sirap, Kecamatan Juai, pada Senin (28/11) dini hari.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu sebuah handphone merk OPPO milik pelapor,” ucap Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M melalui Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi, S.H, M.H dalam keterangannya ketika dikonfirmasi Humas, Rabu (2/12).

Menurut Ipda Paisal Kadapi, kejadian berawal pada hari Sabtu (28/11) sekitar pukul 01.00 Wita ketika listrik rumah pelapor tiba-tiba saja padam, mengetahui hal itu pelapor lantas menyalakan senter melalui Handphone Merk OPPO miliknya dan meletakkannya di lantai kamar.

“Kemudian pelapor ini melakukan pengecekan KWH listrik yang berada didepan rumah dan benar mendapati bahwa tombol KWH miliknya dalam keadaan off/mati, selanjutnya pelapor menyalakan KWH listrik dan kembali ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 04.00 Wita, pelapor terbangun namun tidak menemukan Handphone Merk OPPO miliknya itu,” tuturnya.

Selanjutnya pelapor membangunkan istrinya untuk melakukan pencarian Handphone dimaksud disekitar kamar maupun disekitar rumah namun tetap tidak membuahkan hasil.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Juai pada hari Senin (30/11) pukul 08.00 Wita untuk proses lebih lanjut,” sambung Kapolsek Juai.

Polisi yang menerima laporan dari korban pun kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran Polisi, pada hari yang sama yaitu Senin (30/11) sekitar jam 22.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap MR dan mendapati pelaku berada didepan rumah warga di Desa Sirap Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.

“Saat penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa Handphone Merk OPPO A12 warna biru di saku celana pelaku sebelah kiri bagian depan,” tukas Ipda Paisal Kadapi.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Juai guna proses lebih lanjut.

Kini MR telah diamankan beserta barang bukti hasil curian. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/12/2020 0 komentar-komentar

Operasi Sikat II Intan, Polres Balangan Ungkap 7 Kasus dan Amankan 9 Orang Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan berhasil mengungkap 7 kasus selama Operasi Sikat II Intan Tahun 2020 berlangsung. Dari 7 kasus ini, 4 diantaranya adalah Target Operasi (TO) dan 3 sisanya merupakan Non Target Operasi (TO).

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M pada saat kegiatan Press Release di Lobi Mako Polres Balangan, Rabu (25/11/2020) pagi.

Dalam pelaksanaannya Kapolres Balangan juga didampingi oleh para PJU Polres Balangan, diantaranya Wakapolres Balangan Kompol H. M. Tukiman, S.H, M.H, Kabag Ops Polres Balangan AKP Indra Yuana, Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A dan Kasubbag Humas Polres Balangan AKP H. Siswanto, S.H.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2020 dilaksanakan selama 15 hari, yaitu sejak tanggal 05 November hingga 19 November Tahun 2020.

Sebagai leading sector dalam kegiatan operasi ini yaitu Satuan Reskrim Polres Balangan dan Polsek jajaran.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid S.H, S.iK, M.M menyampaikan bahwa dari 7 kasus yang diungkap melibatkan 9 orang Tersangka dengan berbagai barang bukti. Ke – 9 orang Pelaku tersebut sudah mendekap di dalam ruang tahanan Polres Balangan.

“Adapun yang menjadi target dalam operasi ini yaitu tindak pidana perjudian, Miras, Narkotika, Senpi, Sajam dan juga Prostitusi” ungkap AKBP Nur Khamid.

Kapolres Balangan mengungkapkan bahwa keberhasilan mengungkap tujuh kasus tersebut merupakan kerja keras Personel di lapangan dalam mengembangkan setiap informasi yang didapat dari masyarakat kab. Balangan.

“Keberhasilan ungkap kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat Kab. Balangan dalam memberikan informasi serta kesigapan petugas di lapangan yang tidak lelah mengungkap kasus Tindak Pidana di Kab. Balangan,” tambahnya.

AKBP Nur Khamid juga mengucapkan terima kasih kepada pihak–pihak yang telah mendukung penuh dalam menjaga Sitkamtibmas Kab. Balangan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/11/2020 0 komentar-komentar

Kumpulkan Kasat Reskrim Jajaran, Wakapolda Kalsel : Kerja Maksimal untuk Wujudkan Pilkada Damai

oleh Humas Polda Kalsel 16/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Rupatama Polda Kalsel, berlangsung Pengarahan/APP (Acara arahan pimpinan) Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Jajaran Polda Kalsel, Senin (16/11/2020) pukul 14.00 Wita.

Arahan Wakapolda Kalsel ini dihadiri Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. dan Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. diikuti 13 Kasat Jajaran Polda Kalsel yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan ”Agar setiap anggota Reskrim harus bekerja maksimal untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai apalagi melihat situasi sekarang yang juga belum terhindar dari wabah Covid – 19.

Para Kasat Jajaran Polda Kalsel pun dihimbau untuk selalu memonitor kerawanan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.

Wakapolda menambahkan, anggota Polri khususnya personil Reserse agar menjalin hubungan baik dengan masyarakat melalui pelaksanaan patroli dialogis dengan memberikan himbauan untuk mewujudkan Pilkada Sehat.

“Maksimalkan pelaksanaan patroli pada jam-jam rawan, lakukan pendekatan kepada masyarakat dengan melaksanakan patroli dialogis namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,“ pesan Wakapolda Kalsel.

Jenderal Bintang Satu ini juga mengingatkan untuk dapat menjaga kesehatan karena dengan memasuki tahap kampanye pemilihan Kepala Daerah Gubernur – Wakil Gubernur, Walikota – Wakil Walikota, serta Bupati – Wakil Bupati, personil Polri harus bisa menyiapkan fisiknya yang prima agar pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya.

“Tetap menjaga Disiplin dalam melaksanakan tugas baik di Kantor maupun di luar Kantor sehingga tetap terjaga Institusi Polri dengan baik,” terang Wakapolda.

Lanjutnya, agar setiap Anggota Reskrim dalam melaksanakan tugas sehari hari memberikan Yanlik / pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik.

Wakapolda menambahkan kepada anggotanya bahwa dalam melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan penanganan Perkara supaya Administrasi dibuat sesuai dengan SOP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/11/2020 0 komentar-komentar

Modus Gadai Mobil, Pria 50 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 15/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial SY (50) dikediamannya di Jalan umum Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Rabu (11/11/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pada Jum’at (13/11/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SY (50) yang diduga pelaku penipuan dengan modus berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Kejadian berawal dari SY bersama rekannya datang kerumah korban di kediamannya untuk menggadaikan 1 unit Mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah, yang mana dalam transaksi dibuatkan kwitansi gadai sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada bulan Januari tahun 2018. Ada kesepakatan bahwa SY menyewa mobil per bulan sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Usai itu SY mengatakan mobil dipakainya dan juga bayar 1 bulan ke depan. Setelah setengah bulan lamanya SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar karyawan.

Beberapa hari kemudian Korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon. Dan atas dasar inilah Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel pada bulan Juli tahun 2019.

Pada saat itu petugas Polsek Tanjung Kota Polres Tabalong Polda Kalsel melakukan upaya penangkapan terhadap SY, namun ia berhasil melarikan diri.

Dipimpin AKP Deby Triyani Murdiyambroto, S.H., S.I.K. akhirnya SY pun berhasil ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong.

“SY beserta Barang bukti berupa lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1 lembar surat tanah sporadik telah di bawa dan diamankan ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP H. Ibnu Subroto. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/11/2020 0 komentar-komentar

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

oleh Humas Polda Kalsel 13/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Irjen Pol. Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

13/11/2020 0 komentar-komentar

Beri Arahan Kepada Personel Dit Reskrimum, Wakapolda Kalsel Ingatkan Jaga Citra Polri

oleh Humas Polda Kalsel 13/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personel Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel menerima arahan dari Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. dalam acara arahan pimpinan (AAP) bertempat di Rupatama Polda Kalsel, Kamis (12/11/2020) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan pengarahan ini dihadiri Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. beserta Staf personil Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan pengarahan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mengembalikan marwah Polri khususnya Polda Kalsel dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman serta menegakkan hukum ditengah masyarakat.

Pelaksanaan tugas yang tidak profesional dapat menyebabkan tercorengnya Citra Polri dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, masyarakat dapat mengetahui segala berita dengan cepat melalui media sosial dan langsung dapat memberikan penilaian kinerja anggota Polri tersebut positif atau negatif.

Wakapolda mengatakan bahwa di jaman sekarang ini tidak lagi dibenarkan untuk melakukan kekerasaan dan intimidasi namun lebih mengedepankan sikap yang humanis kepada masyarakat.

Personel yang bertugas dibagian Reserse harus paham dalam menangani kasus-kasus suatu Tindak Pidana, serta dalam melaksanakan penindakan penegakan hukum juga harus mempertimbangkan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dan mengutamakan aspek keselamatan anggota di lapangam serta masyarakat.

Dalam kesempatan ini juga, Jenderal Bintang Satu ini mengajak seluruh personel Polri untuk mencintai organisasi Polri, jati diri sebagai anggota Polri diwujudkan dalam kecintaan dan pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut dapat ditunjukkan melalui loyalitas pelaksanaan tugas yang baik, seperti penyataan Bapak Kapolri yaitu Loyalitas Tak Bertepi.

Dia pun berpesan agar seluruh personel berubah dan berbenah diri menjadi lebih baik serta jangan sampai dalam setiap pelaksanaan tugas mencederai perasaan masyarakat yang dapat mencoreng Citra Polri khususnya Citra Polda Kalsel.

“Kepada seluruh personel Polda Kalsel khususnya Fungsi Reserse agar tetap kompak pada pelaksanaan tugas yang baik, tetap berlomba untuk menunjukkan prestasi dalam bekerja, serta mengedepankan sikap yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter). Kedepankan sikap humanis dan sopan santun. Berikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman yang terbaik untuk masyarakat,” pesan Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si.

Pelaksanaan pengarahan Wakapolda Kalsel kepada personel Dit Reskrimum Polda Kalsel berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/11/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
  • PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip