Sekilas Info
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Dua Hacker Pulsa Asal Wonosobo Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 12/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Petualangan A (25) dan T (29) warga Wonosobo meretas sistem usaha pengisian pulsa di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir sudah. Kedua Pria yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah ini berhasil ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan dibackup oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap.

Hal itu diungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H. saat Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kamis (12/11/2020) pukul 13.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.

Dikatakan oleh Kapolda Kalsel, kasus ini terungkap dari adanya laporan warga bernama Imanuddin selaku Pekerja di usaha Counter Pulsa “Duta Pulsa” yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software hingga mengalami kerugian sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11.00 Wita, saat Pelapor (Imanuddin) berada di tempatnya bekerja (Counter Pulsa “Duta Pulsa”) di Jalan A. Yani Km.1 Kecamatan Pelaihari, dan melakukan pemeriksaan saldo pada aplikasi android DigiPos melalui akun yang dimilikinya.

Setelah membuka aplikasi tersebut, Pelapor melihat saldo pulsa yang awalnya Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sudah berkurang menjadi Rp.123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah), padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi.

Pelapor pun kemudian melakukan pemeriksa laporan transaksi, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor Handphone yang berbeda. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada orang yang tidak dikenal melakukan peretasan ke dalam aplikasi tersebut sehingga dapat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan sang pemilik Akun.

Kapolda Kalsel menerangkan modus operandi para pelaku dimana Pelaku T (29) berperan melakukan serangan / penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos dengan cara decompile / ekstraksi aplikasi Add-On Digipos Korban dengan mengggunakan tools dnspy untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi, kemudian melakukan scanning / pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi.

Setelah mendapatkan ID Password Publik dan port tersebut, Pelaku T (29) dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos Korban ke Kartu Sim penampungan yang sudah disiapkan oleh Pelaku A (25).

Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, para Pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).

Selain mengamankan kedua Pelaku, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari Pelaku A (25) 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah Tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat Komputer, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs Kartu perdana Telkomsel, 1 unit Modem pool, 1 lembar Slip setoran Bank Bukopin tanggal 22 – 09 – 2020 sebesar Rp. 25.524.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), Uang tunai sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat puluh sembilan juta rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Sementara dari Pelaku T (29), petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 unit Handphone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat Komputer, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah modem / router WIFI warna putih, dan Uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Perbuatan kedua Pelaku ini pun dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. pun menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila membeli pulsa diharapkan dapat membeli di toko/penjual yang telah mempunyai verifikasi agar terhindar dari kasus pembobolan bermodus penarikan pulsa.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/11/2020 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus LPG 3 Kg

oleh Humas Polda Kalsel 12/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menyita 4.717 tabung LGP 3 Kg bersubsidi dari 15 Kasus yang diungkap Periode Januari – November 2020.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K., Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, S.H. dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Khusus Polda Kalsel, Kamis (12/11/2020) pukul 13.00 Wita di Loby Mapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan dalam kurun waktu Januari hingga November 2020 sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan dari 15 Kasus yang diungkap oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan tersebut diamankan terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR.

Selain mengamankan 15 tersangka, sejumlah barang bukti pun turut disita petugas diantaranya 4 unit Mobil Pick up, 1 unit Sepeda motor, 1 unit Gerobak kayu, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 1.419 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 3.298 tabung, Uang tunai Rp.9.650.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 12 lembar Spanduk harga eceran tertinggi (HET), dan 53 bundel Log book Pangkalan / Buku penyaluran.

Kapolda Kalsel dalam keterangannya menjelasakan, modus operandi dari para tersangka yang merupakan pemilik pangkalan yakni dengan menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen s/d 80 persen dari Kuota pangkalan ke pengecer dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) antara Rp.18.000,- per tabung s/d Rp.30.000,- per tabung guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp, 17.500,-.

Para tersangka ini pun dijerat Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah).

Selain itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).

Kapolda Kalsel pun menegaskan bahwa Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel akan terus bekerjasama dengan pihak Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi (HET) agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung oleh Polda Kalsel agar masyarakat didalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/11/2020 0 komentar-komentar

Polres Balangan Ringkus Pengepul Judi Togel di Paringin

oleh Humas Polda Kalsel 10/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan dan Polsek Paringin menciduk satu orang pria yang terlibat dalam perjudian toto gelap (togel) online di Desa Bungin Rt. 01 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Senin (9/11/2020). Satu orang pria yang terciduk berinisial MF (27). MF sendiri berperan sebagai pengepul para pemasang judi togel.

“Pelaku sendiri memanfaatkan ponsel untuk memasang togel dimana angka-angka togel yang dipasang tersebut adalah titipan dari pembeli,” kata Kapolres Balangan melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Balangan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Satreskrim Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Hasilnya ditemukan adanya praktik judi togel di depan bengkel yang berada di Desa Bungin Rt. 01 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan.

Tim Gabungan yang mendatangi TKP pun langsung mengamankan pelaku yang saat kejadian sedang merekap togel beserta dengan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel berupa satu buah Handphone merk Samsung J1 warna biru, satu buah Handphone merk Xiaomi warna silver gold, uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

“Pelaku ini tidak lain berperan sebagai pengumpul atau pengepul judi togel online yang mana angka togel yang dipasang adalah titipan dari pembeli, selanjutnya angka togel tersebut di tembak ke situs online CIA TOTO dan pelaku mendapatkan keuntungan dari kegiatan judi tersebut sebesar 29 % dari nilai pemasangan pembeli,” ungkap Kapolsek Paringin.

Ipda Eko Budi Mulyono mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Paringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami semua akan terus berkomitmen dan berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Balangan khususnya Polsek Paringin,” ujar Ipda Eko.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Kapolsek Paringin mengajak masyarakat agar jangan takut dan ragu melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat terjadinya tindak pidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/11/2020 0 komentar-komentar

Terjaring Saat Patroli, Pemuda Bawa Sajam di Lampihong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 10/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Reskrim Polsek Lampihong Polres Balangan mengamankan seorang pemuda di Jembatan Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Minggu (8/11/2020) malam. Yang bersangkutan diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Pemuda dengan inisial SI (20), asal Desa Tanah Habang Kiri Kec. Lampihong Kab. Balangan ini terjaring Patroli Kamtibmas Polsek Lampihong. Dirinya diamankan ketika sedang berada di sekitar TKP dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras.

“Saat digeledah pemuda SI ini kedapatan membawa senjata tajam jenis belati dengan gagang kayu warna coklat beserta kumpangnya,” ucap Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto.

Iptu Kuswanto mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati dengan gagang kayu warna coklat, panjang 28 cm, beserta kumpangnya. Saat ini yang bersangkutan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lampihong.

“Yang bersangkutan ini ketika didatangi oleh petugas yang melaksanakan patroli menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, saat diperiksa petugas ternyata SI ini membawa senjata tajam dan dalam kondisi dibawah pengaruh miras sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami langsung membawa SI ke Polsek Lampihong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Kuswanto.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/11/2020 0 komentar-komentar

Petugas Kepolisian Ringkus Tersangka Judi Togel di Desa Ambuyang

oleh Humas Polda Kalsel 07/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satu orang pria UN (28) harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat kedapatan bermain judi di Desa Ambuyang Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Kamis (05/11).

UN diringkus oleh Unit Jatanras dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan ketika sedang melakukan perjudian jenis togel di sekitar Desa tersebut, nampak juga beberapa barang bukti seperti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6A warna silver, uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM BRI di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A menerangkan, sebelum penangkapan terhadap UN, dirinya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Ambuyang Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan marak terjadi perjudian jenis togel.

“Kemudian pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wita, saya memerintahkan Unit Jatanras dan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ambuyang, benar saja tidak lama berselang Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang tengah melakukan judi togel yaitu UN,” tutur AKP Sakun.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian tersebut, Tersangka kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/11/2020 0 komentar-komentar

Unit Jatanras Polres Balangan Amankan 1 Orang Pria yang Kedapatan Membawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 07/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Jatanras dan Polsek Batumandi Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, MI (40) di sebuah warung yang berada di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, Kamis (5/11/2020).

Kejadian bermula ketika Unit Buser dan Polsek Batumandi Polres Balangan melakukan kegiatan rajia di sebuah warung yang berada di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan, Petugas pun lantas melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung warung.

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku MI inilah kemudian ditemukan 1 bilah Sajam dibawah jok kendaraan yang dipergunakannya, ketika Anggota menanyakan ijin membawa Sajam tersebut pelaku pun tidak bisa menunjukannya.

“Senjata tajam tanpa ijin yang dibawa oleh pelaku ini berjenis belati yang disimpannya didalam box dibawah jok sepeda motor ketika anggota kami sedang melakukan rajia di sebuah warung di Desa Lingsir Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan,” terang Kapolsek Batumandi Iptu Supangat.

Pelaku beserta barang bukti setelahnya langsung digelandang menuju Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami juga turut mengamankan barang bukti yang dibawa oleh MI berupa 1 bilah Sajam jenis Belati dengan panjang kurang lebih 30 cm, sambung Kapolsek Batumandi.

“Tersangka akan kita persangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tukas Iptu Supangat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

07/11/2020 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kemampuan Penyidik, Polda Kalsel Selenggarakan Coaching Clinic E-MP

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. membuka Coaching Clinic Bareskrim Polri di Polda Kalsel dengan tema “Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Proses Penanganan Perkara Melalui E-Manajemen Penyidikan” bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Kamis (5/11/2020) pukul 08.45 Wita.

Kegiatan ini dihadiri Irwasda Polda Kalsel, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Ketua Tim Coaching Clinic Bareskrim Polri Kombes Pol. Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K. beserta anggota AKBP Ari Rachman Nafarin, S.I.K., AKBP Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Krim., AKBP Fadli Widiyanto, S.I.K., S.H., M.H., Penata I Henry Isnaeni Budiman, S.T., Ipda Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, S.T., Ipda Fitri Sofia Nur Khamidah, S.Kom., Penata Ali Rachman, A.Md., Bripka Budi Santoso, Bripda Oka Fadillah Famungkas Bega, Bripda Eko Agung Krisdianto, dan Bripda Rahmat Fernanda Putra serta para penyidik dan penyidik pembantu Jajaran Polda Kalsel.

Dijelaskan oleh Kombes Pol. Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas para personel dalam pelaksanaan E-Manajemen Penyidikan (E-MP). Di era globalisasi saat ini, kemajuan teknologi juga harus dikuasi oleh seluruh personel. Administrasi penyidikan dilaksanakan secara online agar dapat dengan mudah diawasi oleh para atasan.

Wakapolda Kalsel mengatakan saat ini yang sering menjadi hambatan adalah kesalahan dalam penginputan administrasi penyidikan. Keberhasilan penyidikan dan penyelidikan 60 persen ditentukan dari administrasi yang baik.

“Kemajuan teknologi saat ini harus diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang baik agar proses penyidikan dan penyelidikan berjalan profesional, akuntabel dan berkeadilan,” ujar Wakapolda Kalsel.

Lanjut, Wakapolda mengatakan dengan kemajuan teknologi apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh personel secara cepat dapat diketahui oleh masyarakat luas. “Oleh karena itu, proses penginputan data administrasi penyidikan sangat penting,” pungkasnya.

Bagi para komandan di satuan fungsi agar menjadi komandan yang hebat untuk anggotanya. Jika anggota melakukan kesalahan maka itu adalah kesalahan komandan juga.

Wakapolda juga meminta masing-masing Polres untuk membentuk Tim Resmob untuk menangani berbagai kasus tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Bagi pelaku kasus kejahatan baik kejahatan dijalanan, kasus 3c maupun Narkotika yang membahayakan nyawa masyarakat dan anggota maka diberi tindakan tegas terukur.

Selain itu, para personel pun diminta untuk tidak mempersulit masyarakat. Tunjukkan profesionalisme sebagai anggota Polri yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan serta senantiasa berbahasa santun dan sopan kepada masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/11/2020 0 komentar-komentar

Lakukan Aksi Unras Hingga Larut Malam, Sejumlah Mahasiswa di Banjarmasin Penuhi Panggilan Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 27/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sejumlah mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel Jalan S.Parman, Senin siang (26/10/2020).

Kedatangan para mahasiswa tersebut guna memenuhi panggilan petugas kepolisian dan dimintai keterangannya perihal aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja Jilid II beberapa waktu lalu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, S.H., M.Si. diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan bahwa sedikitnya ada 16 orang mahasiswa dari berbagai Universitas di Banjarmasin dimintai keterangannya perihal aksi unjuk rasa yang berlangsung di Depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel hingga malam hari tersebut.

Pemanggilan dilakukan karena adanya pengaduan komplain dari sejumlah masyarakat yang terganggu dan terugikan dengan adanya aktifitas tersebut sehingga berdampak juga pada terganggunya ketertiban umum.

Kabid Humas menuturkan hingga saat ini Penyidik dari Direktur Reskrimum Polda Kalsel masih mengumpulkan dan mendalami sejumlah keterangan dari berbagai pihak, baik dari Mahasiswa maupun Masyarakat guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Hingga saat ini, Penyidik masih mengumpulkan dan mendalami keterangan-keterangan dari para saksi, nanti akan disampaikan kembali perkembangan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas,” tutup Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/10/2020 0 komentar-komentar

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

oleh Humas Polda Kalsel 24/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan delapan (8) tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.Si., delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Brigjen Pol. Ferdy Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucapnya di lokasi yang sama.

Ditambahkan Brigjen Pol. Ferdy Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

24/10/2020 0 komentar-komentar

Polri Ungkap Motif Pembunuh Wartawan Demas Laira

oleh Humas Polda Kalsel 21/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap 6 (Enam) orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul,” kata Kadiv Humas Polri, Rabu (21/10/2020).

Adapun keenam tersangka itu yakni, S (32), N (30), D (20), H (18), I (19) dan AB (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Pasal 170, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.

21/10/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
  • PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip