Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SR seorang wiraswasta dari Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan. Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WITA di Pasar Keramat Barabai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, Rabu (12/6/2024) menyampaikan kronologi kejadian, korban berinisial MN mendatangi warung milik SR di Pasar Keramat. Kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Pelaku SR memukul korban dengan tangan di bagian muka. Tidak berhenti di situ, korban yang berusaha kabur ke warungnya sendiri dikejar oleh pelaku. SR mengambil sebilah bambu dan memukul korban di bagian tangan, mengakibatkan luka dan patah tulang pada tangan kiri korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar baju kaos warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna biru muda, dan satu lembar hasil rontgen atas nama MN.
Berkat kerjasama tim yang solid, anggota Sat Reskrim Polres HST berhasil mengamankan pelaku SR pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di pinggir jalan umum Jalan Murakata, Kecamatan Barabai. Pelaku kini dibawa ke Mako Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Akhmad Priadi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.