Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Murung Pudak menggelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban NF (50) warga Mabuun Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (14/5/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan ada 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi tersebut ditujukan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang sempat mengejutkan warga Tabalong akhir bulan april lalu, kembali mencuat usai dilakukannya rekonstruksi.
Pelaku AN (50) digiring menuju Tempat kejadian perkara untuk melakukan reka ulang tindak pidana tersebut dan dilakukan dokumentasi oleh petugas INAFIS Polres Tabalong.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.