Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polsek Amuntai Kota Tangkap Pelaku Curat

oleh Humas Polda Kalsel 23/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota Polres Hulu Sungai Utara berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di kota setempat.

“Pelaku melakukan pencurian di rumah kosong di Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, tepatnya di belakang Terminal Pasir Mas,” kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Kamis (22/2/2018).

Dikatakannya, pria berinisial DA (26) itu ditangkap tak jauh dari TKP setelah petugas mendapat informasi keberadaannya.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota beserta anggota Piket dan dibackup Unit Resmob Polres HSU melakukan pengembangan mencari barang bukti.

“Barang-barang yang hilang dicuri pelaku disimpannya di sebuah rumah di Desa Hulu Pasar, RT 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU,” jelas Kasubbag Humas Polres HSU.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya kipas angin, dua lembar karpet dengan ukuran 210cmX310cm dan satu lembar karpet warna merah dengan ukuran 210cmX310cm,  untuk nilai kerugian korban sebesar Rp.3.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dan dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres HSU guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini sehari-harinya tukang parkir dan mungkin sudah mengetahui kondisi rumah korban yang kosong ditinggal pemiliknya,” tandas Kasubbag Humas Polres HSU. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/02/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Sales Penggelapan Uang Puluhan Juta

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bermacam cara yang dilakukan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti sales yang bekerja di PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera Barabai ini. Karena tergiur dengan uang banyak, maka sales tersebut nekat untuk melakukan penggelapan di gudang popok bayi tersebut.

“Kemarin kita mendapatkan laporan tentang penggelapan di PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera yang terletak di Jalan Bintara No. 27 Rt. 007 / 003 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial ADR (29) warga jalan Penas Tani IV Rt. 001 / 001 Desa Bakti Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah. ADR dilaporkan ke Polres Hulu Sungai Tengah setelah ketahuan oleh Tim Audit telah melakukan penyelewengan dengan memalsukan faktur fiktif.

“Pelaku ini merupakan sales dari PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera Barabai. Ketika Tim Audit melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baru diketahui telah terjadi penggelapan,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tim audit menemukan 14 (empat belas) lembar faktur fiktif yang dipalsukan piutangnya oleh pelaku. Diketahui pelaku melakukan pemalsuan faktur pertama pada tanggal 15 Desember 2017. Pemalsuan tersebut terus dilakukan pelaku sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.

“Total kerugian dari PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera mencapai Rp. 82.905.837,- (delapan puluh juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Karena merasa dirugikan oleh pelaku maka, pihak dari PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Dir Reskrimsus Polda Kalsel : Berkas Penghina Guru Sekumpul Dinyatakan P21

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengatakan berkas perkara milik tersangka Hyde Hidelxy Arya Heyden sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pemilik akun instagram @Hyde Hideki Hayden, itu merisak dan melecehkan Ulama asal Banjar Muhammad Zaini bin Abdul Gani atau Guru Sekumpul lewat unggahan tak senonoh.

“Kasus penghinaan Ulama Guru Sekumpul yang melibatkan tersangka pemilik akun Hyde Hideki Hayden, berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kajati Kalsel. Untuk itu pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel segera menyiapkan pelimpahan tahap kedua ke Kajati Kalsel,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., didampingi Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, Rabu (21/2/2018).

Menurut Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., tersangka Arya Heyden disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan itu, perwira berpangkat melati 3 itu meminta masyarakat tetap tenang dan tak terpancing provokasi. Habib Salim, kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., juga sudah menerima penjelasan tentang prosesnya dari Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin.

“Beliau (Habib Salim) akan ikut menenangkan warga. Kasusnya sudah ditangani melalui mekanisme hukum,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.

Akun Facebook dan Instagram dengan nama Hyde Hideki Hayden sempat mengunggah konten yang diduga mengandung unsur pelecehan hingga menyulut emosi warganet. Pada Jumat 19 Januari 2018, puluhan massa sempat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan karena mendapat kabar bahwa pemilik akun menyerahkan diri.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres HSU Studi Banding Zona Integritas ke Polresta Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Beberapa personel Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang dipimpin Kabag Sumda Amin Mulyanto, S.Sos. menyambangi Polresta Banjarmasin, Kamis (22/2/2018). Dalam lawatannya ke Polresta Banjarmasin, rombongan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti studi banding Zona Integritas yang dilaksanakan di Kota Banjarmasin.

Dalam kesempatan ini rombongan Polres HSU mendengarkan pemaparan dari Kabag Ren Kompol Agus Bambang, MAP. mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Polresta Banjarmasin sehingga mampu meraih Zona Integritas yaitu mewujudkan zona integritas di bidang internal, yakni Perubahan Sistem Manajemen, Penataan Tata Pelaksanaan, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sedangkan di bidang eksternal lebih menekankan pelayanan dan pengaduan kepada masyarakat terkait kinerja Polri khususnya Polresta Banjarmasin. “Kami memiliki aplikasi OSPEK (Online Semua Pelayanan Kepolisian) dengan tujuan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dimana aplikasi tersebut bisa diakses melalui HP Android, jadi Pelayanan Publik Berbasis Informasi Technologi (IT) oleh Polresta Banjarmasin sekaligus sebagai inspirasi. Demi mewujudkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang baik dan Cepat, yang termasuk salah satu Program Prioritas Kapolri yakni Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat,” tegas Kabag Res Polresta Banjarmasin.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Sudaryatno, S.IK.MH. membenarkan kegiatan Study Banding ini, melalui Kabag Sumda Amin Mulyanto, S.Sos. menjelaskan jika tujuan studi banding ini untuk mempelajari kegiatan pelayanan publik yang dilaksanakan di Polresta Banjarmasin agar bisa ditiru di Polres Hulu Sungai Utara. “Kunjungan ini terkait Study Banding ZONA INTEGRITAS yang telah diraih oleh Polresta Banjarmasin, sehingga diharapkan bisa diaplikasikan di Polres Hulu Sungai Utara sehingga pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin mudah dan baik,” singkat Kabag Sumda Amin Mulyanto, S.Sos. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Amankan 1.000 Liter Solar Bersubsidi

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) Polda Kalimantan Selatan mengamankan 1.000 liter solar bersubsidi menggunakan mobil pengakut bernomor polisi W 1151 NY dengan pelaku berinisial IDC seorang warga Tanah Laut.

“Pelaku kami tangkap pada Kamis (15/2), saat melintas di Jalan A Yani Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi, Rabu (21/2/2018) di Pelaihari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi, saat ditanya soal legalitas solar bersubsidi tersebut pelaku tidak bisa menunjukan dokumennya, sehingga aparat mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pengembangan kami dan dari pemeriksaan solar bersubsidi tersebut diduga dijual ke salah satu tambang di wilayah Tanah Laut,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi mengemukakan, atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 55 Sub Pasal 53 huruf b Junto Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Selama Dua Bulan 17 Tersangka Berhasil Di Tangkap Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kabupaten Tanah Laut masih menjadi basis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Itu terungkap dari keterangan Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., Rabu (21/2/2018).

Selama Januari hingga pertengahan Februari 2018 ini, Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengaku sudah menetapkan 17 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang jenis Carnophen.

Dari 17 tersangka itu dari 15 kasus hasil pengungkapan Sat Resnarkotika Polres Tanah Laut dan pengungkapan lima Polsek. Barang bukti yang diamankan sebanyak 13, 83 gram Narkotika jenis Sabu dan 145 butir pil Carnophen serta uang tunai Rp. 3 juta lebih.

Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Tanah Laut jangan mudah silau oleh rayuan pemilik atau bandar narkotika yang menjanjikan keuntungan dari peredaran narkotika.

Dari 17 tersangka pengedar dan pemakai narkotika, terdapat satu tersangka perempuan bernama Verawati.

Warga Jalan PLN Lama Rt.006 Rw.000 Desa Sungaidanau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini, ditanyai Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., tertangkap karena kepemilikan 46 paket sabu seberat sekitar 4,19 gram.

Vera panggilannya ditangkap Sat Renarkotika Polres Tanah Laut, di Jalan A Yani Rt.05 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada 19 Januari 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Saya merasa jera. Dua kali menjual harga Rp 500 ribu satu paket pak,” ujarnya kepada Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan dimusnahkan menggunakan mesin blender disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Mohammad Amrullah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelaihari, Adhya Satya, LSM dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HST Ringkus Pelaku Judi Togel

oleh Humas Polda Kalsel 21/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi kondusif serta memberantas perjudian di wilayah Kabupaten HST, maka Unit Buser Polres HST terus melakukan giat, hal ini terbukti dengan tertangkapnya salah satu pelaku perjudian togel online, Selasa (20/2/2018) pukul 23.30 Wita.

“Tadi malam Unit Buser melaksanakan giat penindakan terhadap pelaku perjudian dengan hasil tertangkapnya satu orang pelaku judi togel” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. saat ditemui di ruang kerjanya.

Pelaku berinisial WD (28) warga Desa Haruyan Seberang Rt. 006 / 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penangkapan pelaku berawal pada saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar Terminal Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi jual beli togel online.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa di sekitar Terminal Pantai Hambawang sering terjadi judi togel,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan informasi dan laporan dari masyarakat sehingga Judi Togel di kab HST dapat terungkap. Selain itu Kapolres HST juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian disekitar lingkungannya agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran.

“Sekecil apapun bentuk perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak agar makin tercipta trust (kepercayaan) masyarakat terhadap Polri,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H.

Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan di sekitar dTerminal Pantai Hambawang. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap WD. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli atau pemesan angka togel datang.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukanlima puluh ribu rupiah) yang diduga uang setoran pemesanan angka togel, satu buah kartu ATM BRI dan satu buah handphone Samsung warna putih milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan togel, uang tunai, kartu ATM dan satu buah handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembelinya,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/02/2018 0 komentar-komentar

Polres Balangan Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM

oleh Humas Polda Kalsel 21/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit III Tipidter Polres Balangan kembali ungkap penyalahgunaan BBM di wilayah Balangan, Minggu tanggal 18 Februari 2018 pukul 11.00 Wita.

Pelaku yang diketahui adalah AP (58) warga Desa Mungkur Uyam Rt.003 Rw.002 Kec.Juai Kab.Balangan ini dibekuk petugas di Jalan lingkar A.Yani – Gunung Pandau Kec.Paringin Selatan Kab. Balangan.

Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan terhadap pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite tanpa izin dari pihak berwenang di wilayah hukum Polres Balangan.

Baru pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 11.00 Wita berhasil diamankan pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite yang diangkut menggunakan 1 unit mobil Pick up Suzuki Futura ST 150 warna Biru nopol DA 8053 YC dengan BBM yang diangkut sebanyak 610 liter yang terdiri dari 400 liter pertamax yang ditempatkan pelaku di tangki modifikasi yang dimuat di bak mobil pelaku dan 210 liter pertalite yang di tempatkan dalam 9 jerigen berbagai ukuran.

Dalam hal ini pelaku memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli di SPBU Minduin Kecamatan Paringin Selatan dan akan dibawa pelaku untuk dijual kembali ke Kecamatabn Juai Kabupaten Balangan untuk memperoleh keuntungan.

Pada saat diamankan oleh anggota Sat Reskrim ditanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM tersebut akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkan sehingga Pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni melalui Kanit Tipidter Iptu Fathony Bahrul Arifin membenarkan penangkapan penyalahgunaan BBM oleh personelnya tersebut.

“Pelaku atas tindakannya tersebut diancam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terang Kanit Tipidter Iptu Fathony Bahrul Arifin.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 400 liter BBM jenis pertamax dalam tangki modifikasi dan 210 liter BBM jenis pertalite dalam 9 jerigen berbagai ukuran,” tambah Kanit Tipidter Iptu Fathony Bahrul Arifin. (Polres Balangan)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/02/2018 0 komentar-komentar

Penyalahguna BBM di Balangan Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 21/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Unit III Tipidter Polres Balangan kembali ungkap penyalahgunaan BBM di wilayah kabupaten Balangan, Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira Pukul 11.00 Wita.

Pelaku yang diketahui adalah AP (58) warga Desa Mungkur Uyam Rt.003 Rw.002 Kec.Juai Kab.Balangan ini dibekuk petugas di Jalan lingkar A.Yani – Gunung Pandau Kec.Paringin Selatan Kab. Balangan.

Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan terhadap pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite tanpa izin dari pihak berwenang di wilayah hukum Polres Balangan.

Baru pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 11.00 Wita berhasil diamankan pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite yang diangkut menggunakan 1 unit mobil Pick up Suzuki Futura ST 150 warna Biru nopol DA 8053 YC dengan BBM yang diangkut sebanyak 610 liter yang terdiri dari 400 liter pertamax yang ditempatkan pelaku di tangki modifikasi yang dimuat di bak mobil pelaku dan 210 liter pertalite yang di tempatkan dalam 9 jerigen berbagai ukuran.

Dalam hal ini pelaku memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli di SPBU Minduin Kec.Paringin Selatan dan akan dibawa pelaku untuk dijual kembali ke Kec.Juai Kab. Balangan untuk memperoleh keuntungan.

Pada saat diamankan oleh anggota Sat Reskrim ditanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM tersebut akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkan sehingga Pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kanit Tipidter Iptu Fathony Bahrul Arifin, S.iK membenarkan penangkapan penyalahgunaan BBM oleh personelnya tersebut.

“Pelaku atas tindakannya tersebut diancam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terangnya.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 400 liter BBM jenis pertamax dalam tangki modifikasi dan 210 liter BBM jenis pertalite dalam 9 jerigen berbagai ukuran,” tambahnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

21/02/2018 0 komentar-komentar

Tipidter Polres Balangan kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM

oleh Humas Polda Kalsel 21/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Unit III Tipidter Polres Balangan kembali ungkap penyalahgunaan BBM di wilayah kabupaten Balangan, Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira Pukul 11.00 Wita.

Pelaku yang diketahui adalah AP (58) warga Desa Mungkur Uyam Rt.003 Rw.002 Kec.Juai Kab.Balangan ini dibekuk petugas di Jalan lingkar A.Yani – Gunung Pandau Kec.Paringin Selatan Kab. Balangan.

Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Balangan terhadap pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite tanpa izin dari pihak berwenang di wilayah hukum Polres Balangan.

Baru pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 sekira jam 11.00 Wita berhasil diamankan pelaku pengangkutan dan niaga BBM jenis pertamax dan pertalite yang diangkut menggunakan 1 unit mobil Pick up Suzuki Futura ST 150 warna Biru nopol DA 8053 YC dengan BBM yang diangkut sebanyak 610 liter yang terdiri dari 400 liter pertamax yang ditempatkan pelaku di tangki modifikasi yang dimuat di bak mobil pelaku dan 210 liter pertalite yang di tempatkan dalam 9 jerigen berbagai ukuran.

Dalam hal ini pelaku memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli di SPBU Minduin Kec.Paringin Selatan dan akan dibawa pelaku untuk dijual kembali ke Kec.Juai Kab. Balangan untuk memperoleh keuntungan.

Pada saat diamankan oleh anggota Sat Reskrim ditanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM tersebut akan tetapi pelaku tidak dapat menunjukkan sehingga Pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kanit Tipidter Iptu Fathony Bahrul Arifin, S.iK membenarkan penangkapan penyalahgunaan BBM oleh personelnya tersebut.

“Pelaku atas tindakannya tersebut diancam rumusan Pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terangnya.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 400 liter BBM jenis pertamax dalam tangki modifikasi dan 210 liter BBM jenis pertalite dalam 9 jerigen berbagai ukuran,” tambahnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

21/02/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip