Selama Dua Bulan 17 Tersangka Berhasil Di Tangkap Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kabupaten Tanah Laut masih menjadi basis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Itu terungkap dari keterangan Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., Rabu (21/2/2018).

Selama Januari hingga pertengahan Februari 2018 ini, Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengaku sudah menetapkan 17 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang jenis Carnophen.

Dari 17 tersangka itu dari 15 kasus hasil pengungkapan Sat Resnarkotika Polres Tanah Laut dan pengungkapan lima Polsek. Barang bukti yang diamankan sebanyak 13, 83 gram Narkotika jenis Sabu dan 145 butir pil Carnophen serta uang tunai Rp. 3 juta lebih.

Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Tanah Laut jangan mudah silau oleh rayuan pemilik atau bandar narkotika yang menjanjikan keuntungan dari peredaran narkotika.

Dari 17 tersangka pengedar dan pemakai narkotika, terdapat satu tersangka perempuan bernama Verawati.

Warga Jalan PLN Lama Rt.006 Rw.000 Desa Sungaidanau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini, ditanyai Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., tertangkap karena kepemilikan 46 paket sabu seberat sekitar 4,19 gram.

Vera panggilannya ditangkap Sat Renarkotika Polres Tanah Laut, di Jalan A Yani Rt.05 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada 19 Januari 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Saya merasa jera. Dua kali menjual harga Rp 500 ribu satu paket pak,” ujarnya kepada Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan dimusnahkan menggunakan mesin blender disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Mohammad Amrullah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelaihari, Adhya Satya, LSM dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar