Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Jual Diduga Zenith kepada Polisi, Buyung Digelandang ke Kantor Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 19/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan -Seakan tak ada habisnya, para pengedar narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Balangan terus beraksi meracuni masyarakat terutama generasi muda.

Namun, jajaran Polres Balangan tak tinggal diam dan juga berpangku tangan. Mereka terus bekerja keras mengejar pelaku dan memberantas peredaran narkoba di kabupaten berjuluk Bumi Sanggam.

Hasil kerja keras itu terbukti, satu lagi pengedar obat haram bernama AT alias Buyung (40) warga Paringin Timur berhasil dibekuk jajaran Polres Balangan melalui Polsek Paringin, Minggu (18/2/2018)

Buyung ditangkap anggota Polsek Paringin saat melakukan transaksi di belakang warung milik warga, tepatnya di Haur Batu Rt 15 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo menuturkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi warga bahwa di sebuah warung di Haur Batu diduga sering tejadi transaksi jual beli obat daftar G diduga jenis Pil Carnophen yang biasa disebut Pil Zenith.

“Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, anggota kami kirim untuk melakukan penyamaran (undercover) bepura-pura jadi pembeli dan menunggu di warung yang diduga jadi tempat transaksi,” terang Iptu Cahyo Budi Widodo, Senin (19/2/2018).

Usaha petugas mengelebui sang bandar narkoba berhasil. Tak lama menunggu, Buyung yang diduga penjual ‘Pil Jin’ langsung menuju ke belakang warung untuk menemui anggota dari Polsek Paringin yang menyamar sebagai pembeli.

Rupanya, sebelum transaksi terjadi Buyung sadar bahawa pelanggannya merupakan anggota polisi, ia pun berusaha melarikan diri dan dengan kesigapan petugas, Buyung berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, ditemukan 334 ‘Pil Jin’ yang di selipkan di balik celana bagian depan tersangka beserta uang sejumlah Rp 442 ribu dari dompet tersangka yang diduga hasil penjualan.

Atas temuan barang bukti tersebut, Buyung terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sesuai perintah Kapolres Balangan, kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Balangan, hindari dan jauhi narkoba sebelum ditangkap,” tegas Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

19/02/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Beri Reward Aipda M. Anang Rofiq Bersama Personel Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum Polda Kalsel Serta H. Supriyadi

oleh Humas Polda Kalsel 19/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka Hari Kesadaran Nasional Polda Kalimantan Selatan melaksanakan Upacara Bendera yang dipimpin langsung Irup (Inpektur Upacara) Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, bertempat di Lapangan Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2018) pukul 07.00 Wita.

Adapun peserta Upacara ini Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, para Pejabat Utama Polda Kalsel dan seluruh personel Polda Kalsel.

Dalam amanatnya Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana lebih dulu memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, dengan Rahmat dan Karunianya Kita masih dapat menghadiri Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional.

Jadikanlah Upacara Bendera sebagai bentuk Implementasi untuk terus meningkatkan Pelayanan sebagai Wujud Pengabdian kepada Masyarakat Bangsa dan Negara.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana menyampaikan Data Sitkamtibmas Polda Kalsel selama Bulan Januari 2018, dan Menghimbau agar seluruh personel Polda Kalimantan Selatan Segera Mengambil Langkah Langkah Taktis Guna Meminimalisir Kasus Tindak pidana dan berbagai macam potensi ganguan Kamtibmas lainnya.

Lebih lanjut, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengatakan agar seluruh personel Polda Kalsel agar Fokus Agenda Pengamanan Pilkada tahun 2018 yang akan dilaksanakan di 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tabalong, dan Tanah Laut.

Dalam Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional Polda Kalimantan Selatan ini juga disampaikan Hasil Rapim Polri tahun 2018 yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 23-25 Januari 2018 yang lalu.

Selain itu kesempatan ini Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pada kesempatan ini juga memberikan dan menyerahan Piagam Penghargaan kepada personel yang berprestasi diantaranya personel Dit Reskrimsus Polda Kalsel atas keberhasilan mengungkap Kasus Penimbunan Beras Bulog, personel Dit Reskrimum Polda Kalsel atas keberhasilan mengungkap Kasus Curas Bank Mandiri, Aipda M. Anang Rofiq selaku Bhabinkamtibmas Polsek Banjarmasin Tengah atas inovasinya membuat Motal Karhutla dan H. Supriyadi selaku General Manager PT. Travelindo karena mengumrahkan anggota Polri Panda Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/02/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ungkap Penangkapan Pengedar dan Pembeli Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 15/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar konferensi pers di Ruang Lobby Polres HST tentang pengungkapan kasus Narkoba, Rabu (14/2/2018) pukul 11.00 Wita.

Kegiatan konferensi perse tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar dan pembeli sabu – sabu” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu jalan Antasari Kel. Barabai Timur Kec. Barabai Timur Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Pelaku berjumlah dua orang yang masing – masing berinisial MS umur 24 tahun dan HD (23) yang keduanya merupakan warga Desa Hulu Rasau Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Dari hasil penyelidikan petugas, sasaran giat mengarah kepada dua remaja yakni MS dan HD. Tidak mau buruannya kabur, petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST segera menangkap MS dan HD yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DA 6368 EJ. Posisi kedua pelaku HD sebagai pengendara dan MS sebagai pembonceng.

Dari tangan MS, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening ditangan kanan pelaku dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam di kantong celana bagian kiri. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku MS dan HD. Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut mereka beli dari seorang ibu rumah tangga berinisial YA (32) warga Desa Hulu Rasau Rt.001 Rw.002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan dua pelaku sebelumnya. Kedua pelaku mengaku mendapatkan atau membeli sabu dari pelaku berinisial YA yang merupakan warga Pandawan,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Petugas segera melakukan penggerebekan dirumah YA dan saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku lain dirumah YA yakni IR (33) warga jalan Kemiri No. 69 Rt. 036 Rw. Gatsu Banjarmasin Prov Kalsel, namun sekarang tinggal Desa Banua Asam Rt. 002 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.

Melihat kedatangan petugas, IR membuang sabu di sela papan lantai dapur, petugas segera mencari barang bukti yang dibuang pelaku. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,19 gram dan menyita 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat penggerebekan dirumah pengedar ini, petugas malah mendapati satu orang pembeli lainnya. Karena tau akan kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang buktinya dilantai dapur tapi berhasil ditemukan oleh petugas” tambah Kapolres HST.

“Total pelaku penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres HST berjumlah empat orang, yakni tiga orang pemakai atau pembeli dan satu orang pengedar” tutur Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. kepada awak media. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/02/2018 0 komentar-komentar

Polres Balangan Bekuk Penganiaya Warga Batumandi Hingga Masuk Rumah Sakit

oleh Humas Polda Kalsel 13/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Perkara tindak pidana penganiayaan dengan pemukulan menggunakan tangan kosong terjadi di Desa Lok Batu RT 3 Kecamatan Batumandi, Minggu (11/2/2018).

Kejadian sekitar pukul 23.30 wita‬ tepatnya didepan sebuah Langgar yang ada di Desa Lok Batu Rt. 03 Kec. Batumandi tersebut.

Korbannya adalah AS (40) warga Desa Lok Batu Rt. 03 dengan tersangka IS (50) warga Desa Lok Batu Rt. 02.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Sarpani ke Polsek Batumandi pada hari Senin (12/2/2018) sekitar jam 09.00 wita‬.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto, Selasa (13/2/2018) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (11/2/2018) sekitar pukul 23.30 wita.

Pada saat itu pelapor Sarpani sedang berada di rumah dan mendapati korban sudah berada di dalam mobil avanza dalam keadaan luka.

Adapun luka yang diderita korban lebam dimata sebelah kanan, mulut mengeluarkan darah, dan tidak sadarkan diri.

Kemudian pelapor membawa korban ke RSUD Balangan untuk mendapatkan perawatan medis akibat penganiayaan.

Pelaku sendiri ditangkap usai laporan masuk ke Polsek Batumandi yang mana langsung ditindaklanjuti.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku menganiaya korban dikarenakan tak bisa mengendalikan diri saat ngobrol dengan korban,” ujarnya.

Tak bisa mengendalikan diri karena pelaku tengah mabuk akibat mengkonsumsi tuak yang didapatkannya di Kecamatan Awayan.

“Lalu pada saat ngobrol tak bisa mengendalikan diri akhirnya menyerang korban, apakah ada motif lain masih didalami karena korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Balangan, sehingga belum bisa dimintai keterangan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yaitu satu lembar baju kemeja berwarna putih belang hitam, satu lembar celana jeans berwarna biru muda yang mana terdapat bercak darah, satu satu lembar kaos oblong warna putih yang mana terdapat bercak darah.‬

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

13/02/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Pengedar 8 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 12/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.IK. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Konferensi Pers di Ruang Lobby Polres HST tentang pengungkapan kasus Narkoba, Jum’at (9/2/2018) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, S.H. dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu” ujar Alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. Petugas pun melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan pelaku.

“Pelaku berinisial NR umur 37 tahun dan merupakan warga Desa Kambat Utara Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NR ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST yang sedang melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan pelaku” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.IK.

Petugas dan pelaku memilih tempat bertransaksi di pinggir jalan Desa Tembok Bahalang Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Tidak menyia – nyiakan kesempatan tersebut, anggota Sat Res Narkoba segera menangkap pelaku saat bertransaksi.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu – sabu. Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan di temukan kembali 8 (delapan) paket sabu yang diletakan di dinding kamar pelaku.

“Ditemukan delapan paket sabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan pelaku didalam toples kecil merk Gatsby warna abu-abu. Toples ini terletak didinding kamar pelaku” tambah Kapolres HST.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam dompet pelaku yang diakui pelaku merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu sebelumnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST) guna penyidikan lebih lanjut.

“Selain sembilan paket sabu – sabu dan uang tunai hasil penjualan, petugas juga menyita handphone merk Advance warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi atau bertransaksi dengan pembelinya” tutur Kapolres HST saat Konferensi Pers. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/02/2018 0 komentar-komentar

Kurang 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tanbu Tangkap Pelaku Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel 09/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kurang dari 24 jam, MSA (21) pelaku pembunuh Hadi Kasuma (29), Pria yang tewas dengan luka sayatan di leher yang di tinggalkan pelaku di Jalan BKW tembus jalan Lingkar 30 Batulicin Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K mengatakan, atas kerja keras anggotanya dilapangan, karena sesuai intruksi dari Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro S.I.K. bahwa pelaku pembunuhan tersebut dengan waktu kurang 1x 24 jam harus sudah ditangkap.

“Pelaku kami tangkap hari Selasa 06 Februari 2018 sekitar pukul 19.30 wita di JL. Raya Batulicin Gg Sarisih (kontrakan kuning) Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial MSA (21) dan pelaku di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K.

Khairul menambahkan dari keterangan beberapa saksi yang ada di TKP, Korban Hadi Kasuma (29) Selasa 06 Februari 2018 sekitar jam 07.00 wita tergeletak diatas tanah dipinggir jalan yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari jalan beraspal, mayat tersebut bercirikan perawakan kurus, tinggi badan sekitar 163 cm, warna kulit sawo matang, memakai jaket kain warna abu-abu bergaris garis hijau, celana levis warna biru, ada gelang ditangan sebelah kiri terbuat dari anyaman kain warna hitam dan terdapat luka sayatan, mayat berjenis kelamin laki laki tersebut tersebut diduga sebelumnya dianiaya dengan menggunakan senjata tajam dengan cara di gorok pada bagian leher di jalan BKW tembus jalan lingkar 30 Rt. 10 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari hasil penyelidikan dilapangan pelaku berinisial MSA (21) merencanakan untuk membunuh korban dikarenakan pelaku merasa cemburu karena sang kekasih sering di goda oleh korban dan korban sering mendatangi kekasih pelaku di kos kosan yang di tempati oleh pelaku dan kekasihnya,” tambah Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K.

Lalu kemudian pada saat korban mengantarkan makanan untuk kekasih pelaku, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pelaku ke daerah Gunung Tinggi Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, di tengah perjalanan, tepatnya di TKP pelaku minta diturunkan untuk kencing dinpinggir jalan, kemudian saat korban dan pelaku berhenti, pelaku berinisial MSA (21) langsung mengeluarkan sajam miliknya dan mengeksekusi korban dan membawa kabur sepeda motor, dompet dan HP milik korban.

“Tersangka diancam Pasal 338 tentang pembunuhan, kami masih melakukan pengembangan. Jika terbukti tersangka melakukan perencanaan pembunuhan maka akan dijerat Pasal 340 dengan lama hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

09/02/2018 0 komentar-komentar

52 Unit Sepeda Motor dan 12 Tersangka Terjaring Polres Tanbu Selama Operasi Jaran Intan 2018

oleh Humas Polda Kalsel 09/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 6 (enam) orang yang menjadi korban pencurian sepeda motor menerima lagi sepeda motornya yang hilang.

Sepeda motor tersebut diterima dari Polres Tanah Bumbu (Tanbu) yang berhasil meringkus pelaku dan mendapatkan sepeda motor yang dicuri pelaku.

Serah terima tersebut disambut baik oleh pengendara yang hadir langsung pada Press Release Operasi Kewilayahan Polres Tanbu dengan sandi Jaran Intan 2018.  Sahlan yang kini sepeda motornya diketemukan merasa senang karena sudah sekitar tiga bulan sepeda motornya hilang kini kembali.

“Saya berterimakasih karena Polres Tanah Bumbu bisa menangkap pelaku dan sepeda motor saya kembali. Terimakasih banyak Pak Polisi yang sudah bertindak cepat dan menangkap pelakunya,” ujar Sahlan yang sepeda motornya dibawa kabur saat kunci masih menempel didepan rumahnya.

Sementara itu, Waka Polres Tanbu Kompol Norhayat, Sik. didampingi Kasat reskrim AKP Kahirul Basyar, mengatakan hasil operasi Jaran Intan 2018 telah mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 52 unit berbagai merek. Dari 52 unit tersebut, ada sebanyak 12 tersangka kasus pencurian tersebut.

“Ada 6 orang yang menjadi target operasi (TO) dan sisanya 6 orang bukan target atau non TO. Semua pelaku merupakan warga lokal Tanahbumbu, namun pernah mencuri di Kalimantan Timur,” kata Waka Polres Tanbu.

Dijelaskan Waka Polres Tanbu, modus pencurian yang sekarang ini ditangani tidak banyak yang menggunakan kunci “T” melainkan modus lain. Karena dari 52 sepeda motor tersebut, hanya 2 kasus yang melakukan pencurian dengan kunci “T”.

Kasus yang ada ternyata menggunakan motif kelengahan pemilik dan mudahnya meminjamkan sepeda motornya kepada orang lain. Misalnya saja, pelaku meminjam sepeda motor untuk membeli rokok dan ternyata sepeda motornya langsung dibawa kabur.

Ada pula yang meminjamkan sepeda motornya karena merasa sudah kenal namun ternyata dimanfaatkan orang lain.

“Jadi pelaku ini merupakan sindikit baru yaitu dengan meminjam dan memanfaatkan kelemahan orang lain yang mudah percaya. Sekarang ternyata lebih mudah yang seperti itu dibandingkan yang beraksi dengan kunci “T”-nya,” kata Waka Polres Tanbu.

Khairul menambahkan, dari 52 sepeda motor tersebut, ada sebanyak 32 unit sepeda motor tak bertuan. Sehingga masyarakat diharapkan datang ke Polres Tanbu bila merasa sepeda motornya hilang.

“Kami harap kepada masyarakat, bila merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan melakukan pengecekan sepeda motor ke polres Tanbu. Bila itu memang miliknya bisa dibawa pulang hanya dengan membawa barang bukti kepemilikan dan pengambilan tidak dipungut biaya sepersen pun,” pungkas Waka Polres Tanbu. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

09/02/2018 0 komentar-komentar

Akibat Berkomentar Di Medsos, Pria Ini Diamankan Polisi Polres Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel 09/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

M Hanapiah, pemuda 27 tahun dari Kec Kuranji, Desa Giri Mulia, Kabupaten Tanah Bumbu, kena ciduk polisi, Selasa (06/02/2018). Dia berurusan dengan aparat penegak hukum itu karena menghina institusi kepolisian melalui media sosial Facebook.

Asal muasal peristiwa ini adalah ketika M Hanapiah (27) menanggapi sebuah postingan di Facebook Seputar berita di Postingan facebook dengan akun Rian Nopriansyah.

Di akunnya Rian Nopriansyah itu, dia memposting suatu berita surat yang berisikan :

“Kepada : Yth BAPAK PRESIDEN RI (JOKOWI), MABES POLRI, JEND.TNI, DPD, DPRD RI
Bisakah meluangkan sedikit waktu untuk rakyat kecil yg dizolimi HUKUM
KALAU SAYA PELAKU NYA SAYA SIAP DITEMBAK DIKEPALA

assalammualaikum wr wb.

Bapak-bapak yang terhormat.saya mau menceritakan HAL pahit yg saya dapatkan.

Nama saya RIAN NOPRIANSYAH sering di panggil UCOK saya sudah menikah dan memililki 2 anak yg berusia 6thn dan 2thn tinggal di PALEMBANG sumatra selatan”.

Postingan itu, Selasa (30/01/2018), oleh M Hanapiah (27) yang menggunakan akun bernama Hanna Khan Boy dengan tulisan, dikomentari secara kasar dengan menghina polisi.

“ OkNuM PoLiSi ” An**Ng..
Sudah biasa oknum poLisi” d
Indonesia seperti ini..
Haxa agar mendapat kn pangkat,
Uang dn k populeran..
Orang” tak bersalah d jadi kn korban..
KeLuarga orang”ta bersalah jadi menderita..
Sementara oknum polisi” an**Ng B*Bi
berpoya” bersama anak”, istri dn keluarga x..

Sudah sering terjadi d Indonesia Seperti ini, maka x pada kaya semua oknum polisi” sekarAng

Ungkapan ujaran kebencian yang didalamnya tersirat penghinaan dan pencemaran nama baik itu akhirnya direspon oleh Tim Cyber Troops dan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu yang sebelumnya Tim Cyber melakukan patroli dunia maya, Jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar S.I.K saat di temui di ruang kerjanya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan patroli tim cyber,kemudian terungkaplah bahwa akun yang berkomentar menghina itu adalah milik M Hanapiah (27) dengan akun “Hanna Khan Boy.”

Berbekal barang bukti 3 lembar foto kopi postingan (capture ) akun facebook milik M Hanapiah (27) dengan akun “Hanna Khan Boy.”, jejak pelaku itu akhirnya berhasil diendus.

Dan Selasa (06/02/2018) malam sekitar pukul 20.30 Wita penghina lembaga kepolisian diciduk di rumahnya, Saat sedang dirumah mengenakan kaos hitam lengan pendek dan celana panjang hitam, tersangka digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu.

Tak banyak jawaban dan hanya mengumbar senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik dan media, Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K, dengan tertangkapnya tersangka, paling tidak bisa menjadi pembelajaran siapapun pengguna dan penggila dunia maya (medsos) untuk tidak berkomentar yang mengandung penghinaan maupun ujaran kebencian.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K, menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu mohon agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial, baik posting, komentar atau apapun, gunakan jari kita untuk bermedsos yang sopan dan santun, Ingat Jarimu adalah Harimau mu,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K,. “Smartphone harus di barengi dengan Smart Netizen “

“Proses hukum harus, tetap berjalan dengan harapan ada efek jera dan pemahaman bagi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, S.I.K,. Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

09/02/2018 0 komentar-komentar

Miliki Senjata Tajam, Pemuda Ini Dibekuk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 08/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Tanpa Hak Menguasai, Membawa atau Menyimpan Senjata Penikam, MY alias UZ (19) warga desa Muara Rintis Kecamatan Batang Alai Utara kabupaten Hulu Sungai Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

MY diamankan karena kejelian petugas yang dilakukan oleh personel Polsek Paringin pada saat melaksanakan Patroli, Rabu (7/2/2018) pukul 02.00 Wita di tepi jalan A. Yani Rica Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Penangkapan MY berawal pada saat anggota Polsek Paringin melaksanakan patroli dan melintas dijalan A. Yani Rica Kel. Paringin kota kec. Paringin, dilihat seseorang yang mencurigakan di pinggir jalan , selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

Setelah ditanyakan surat izinnya pelaku tidak dapat menunjukkan dan pelaku serta barang bukti 1 (satu) bilah Sajam jenis badik 20 cm diamankan ke Polsek Paringin guna dilakukan peroses hukum.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan pemuda pemilik senjata tajam tersebut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari Kejelian petugas dalam mengamati situasi lingkungan saat berpatroli, Kami akan terus memberikan pelayanan secara maksimal kepada warga khususnya di malam hari dalam menjaga keamanan sehingga menciptakan kenyamanan masyarakat dalam beristirahat,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

08/02/2018 0 komentar-komentar

115 Tersangka dan 213 Ranmor Diamankan Polda Kalsel Selama Ops Jaran Intan 2018

oleh Humas Polda Kalsel 08/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan, berhasil menangkap 115 (seratus lima belas) pelaku curanmor berikut dengan barang bukti berupa 191 (seratus sembilan puluh satu) unit roda 2 dan 22 (dua puluh dua) unit roda 4.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Irwasda Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Karo Ops Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs. Budi Sapto Irwanto, SH., Dir Reskrimum Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.I.K. dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Mochamad Rifai’i, S.I.K. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers Kasus Curanmor dalam Operasi yang diberi nama “Jaran Intan 2018” ini berlangsung di Lobby Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan, Kamis (8/2/2018) pukul 11.00 wita.

Operasi Kepolisian Kewilayahan “Jaran Intan 2018” Polda Kalimantan Selatan ini berlangsung selama 12 (dua belas) hari dimulai sejak 20 – 31 Januari 2018 dengan sasaran operasi adalah pelaku Kejahatan kendaraan bermotor, Kelompok, Sindikat / Jaringan Kejahatan bermotor dan tempat/lokasi yang dijadikan sasaran oleh pelaku.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dalam kesempatan ini menerangkan modus operandi dari para pelaku Kejahatan kendaraan bermotor sebagian besar dengan cara membongkar/merusak kunci kontak ranmor R2 dan R4 menggunakan kunci leter “T” dan benda keras lainnya.

Selain itu tambah Kapolda Kalimantan Selatan, para pelaku juga membeli atau menggadaikan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat/dokumen yang sah kemudian dibuatkan STNK dan SKPD yang diduga palsu, serta para pelaku juga membeli secara kredit di pembiayaan kemudian menjual sepeda motor dan mobil tersebut kepada orang lain.

Lebih lanjut, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana juga menjelaskan bahwa para pelaku membuat dokumen kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan berupa STNK dan SKPD dengan biaya sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap lembah STNK dan SKPD.

“Diketahui juga bahwa para pelaku pada umumnya residivis kambuhan yang telah selesai menjalani hukuman namun para pelaku kembali melakukan/mengulangi perbuataanya, dengan alasan sulitnya mencari lapangan pekerjaaan dengan status mantan napi serta disebabkan dorongan ekonomi,” terang Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana menghimbau bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Kejahatan pencurian Kendaraan Bermotor. Setidaknya dengan memiliki kunci pengaman tambahan bagi motor, serta tidak parkir sembarangan.

Polda Kalimantan Selatan beserta jajaran mengumumkan kepada para korban curanmor untuk mengambil motornya masing-masing tanpa dipungut biaya, cukup membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” pungkas Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/02/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 66
  • 67
  • 68
  • 69
  • 70
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip