Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengintensifkan operasi pengawasan terhadap distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kali ini, tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko Tiga Bintang Cemerlang, Jalan Pasar Baru Banjarmasin, pada Jumat (28/3/2025).
Kegiatan sidak ini bertujuan memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng bersubsidi tersebut, sekaligus mencegah praktik penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen jelang Lebaran.
Selain itu, pengecekan ini dalam rangka melaksanakan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
“Kami terus memantau peredaran Minyakita untuk memastikan stok aman dan harga stabil sesuai ketentuan pemerintah. Tidak boleh ada spekulasi atau manipulasi yang memberatkan konsumen,” tegas Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin AKP Suparli, S.H., M.H. didampingi Aiptu Taufan Eriwibowo, S.H., Bripka Rizal Gunawan, S.H., M.M., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H.
Dalam pemeriksaan, tim mengecek dokumen distribusi, stok barang, serta harga jual di gudang tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran signifikan. Namun, Satgas tetap mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan dan menjaga pasokan lancar hingga hari raya.
“Kami apresiasi kepatuhan pengusaha ini. Sidak akan terus kami lakukan secara acak di berbagai titik untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan,” tambah AKP Suparli.
Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen mengawal stabilisasi harga pangan, termasuk minyak goreng, selama Ramadhan dan Idul Fitri. Masyarakat dihimbau untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah seharga Rp.15.700,- dan takaran/volume 1 liter.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan tidak wajar.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.