Sampai hari ke-12 Operasi Zebra Intan 2018, pengendara sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat berkendara masih mendominasi pelanggar lalu lintas. Seperti yang terlihat saat anggota kepolisian Polda Kalsel menggelar operasi di Depan Kantor Samsat Kayu Tangi Jalan H.Basri Banjarmasin terlihat jelas beberapa pengendara ditilang karena tidak mengendari kendaraan tanpa dilengkapi surat surat, Jum’at (9/11/2018) sore.
Operasi (Ops) Zebra 2018 ini digelar secara serentak seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia, mulai pada tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Pihak Polda Kalsel telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelajar di wilayah hukum Polda Kalsel.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si menegaskan bahwa operasi dilakukan, tujuannya untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskannya ada tujuh penindakan pelanggaran yang menjadi fokus Road Safety dalam Ops Zebra-2018 yaitu penggunaan helm berstandar SNI saat berkendara, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara.
Selanjutnya, terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat (safety belt), kecepatan dan pengendara dibawah umur.
“Jadi diimbau warga agar melengkapi kelengkapan surat berupa SIM, STNK dan lainnya, terutama kelengkapan lampu yang harus dinyalakan,” tutur Dirlantas Polda Kalsel.
Dikatakannya, bagi pelajar yang mengendarai motor namun belum cukup umur dan berboncengan lebih dari satu akan terjaring razia Ops Zebra-2018 dan ditindak tegas oleh petugas kepolisian lalu lintas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto