Untuk mengawal Pemilu 2019, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengadakan Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu tahun 2019 bekerjasama dengan Bawaslu. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik Polri untuk menangani tindak pidana pemilu yang terjadi, baik pidana di 75 perbuatan pidana yang telah diatur oleh UU Pemilu.
Para penyelidik dan penyidik Polri dilatih untuk bisa memaksimalkan waktu 14 hari dalam proses penyidikannya hingga penanganan terhadap tersangka yang tidak hadir saat pemeriksaan atau In Abtentia.
Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH mengatakan seiring dengan perkembangan IT, kampanye bukan hanya dengan cara kampanye konvensional, banyak kampanye juga dilakukan di media sosial. Sehingga penyelidik dan penyidik Polri harus membuka wawasan agar dapat mengetahui perbuatan mana yang pidana dan bukan pidana pemilu.
“Berkembangnya teknologi informasi tentu memerlukan pengetahuan yang tersendiri bagi para penyelidik dan penyidik Polri untuk dapat menanganinya secara profesional, yang tentunya akan didukung penuh oleh dukungan teknis dari Direktorat Reskrim,” ujar Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH di Ballroom Hotel Rattan INN Banjarmasin, Selasa (2/10/2018).
Dalam kegiatan ini Polda Kalsel bekerja sama dengan Bawaslu, DKPP, dan Kejaksaan Agung. Kegiatan ini kemudian dilaksanakan terpusat kemudian akan diteruskan ke Polres-Polres dan Polsek-Polsek yang akan dilaksanakan oleh penyelidik/penyidik yang sudah dilatih sehingga Polri dapat lebih profesional dalam mengawal Pemilu yang akan diselenggarakan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto