Sekilas Info
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru
Gelar Rakor Penanganan Karhutla Bersama Wamenko Pangan RI, Polda Kalsel Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Lahan
Polda Kalsel Gunakan Cairan Khusus Untuk Pemadaman Karhutla
Polda Kalsel Racik Formula Cairan MES, Solusi Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
Rakor Karhutla, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
Tangani Karhutla, Polda Kalsel Terapkan Inovasi Pemadaman di Lahan Gambut
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Ditreskrimsus Polda Kalsel Peduli, Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 03/11/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara pemeriksaan kesehatan gratis yang berlangsung di Atrium 2 Duta Mall Banjarmasin, Sabtu (2/11/2024).

Program Ditreskrimsus Peduli ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, yang tampak berbondong-bondong hadir untuk memeriksakan kondisi kesehatan mereka. Dalam pemeriksaan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan pemeriksaan dasar seperti pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, asam urat serta konsultasi kesehatan dengan tenaga medis profesional yang disediakan oleh Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menerangkan tujuan utama kegiatan yang diinisiasi oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. ini adalah untuk mendekatkan Polri kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis ini, kami harap masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya,” ungkap Kabid Humas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui program yang bermanfaat.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/11/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap 14 Kasus Pertambangan illegal

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024) pukul 09.30 WITA.

Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangannya mengatakan bahwa Operasi Peti dilaksanakan sejak tanggal 27 Juni – 11 Juli 2024 dan dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H. dengan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.

Kombes Pol Adam Erwindi menuturkan bahwa selama 14 hari, kasus penambangan tanpa izin / illegal yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.

Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.

Para tersangka pun dijerat Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 diwilayah Kabupaten Banjar dan 3 diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas. “Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.

Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/07/2024 0 komentar-komentar

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Sita 9,5 Ton Oli Curah

oleh Humas Polda Kalsel 15/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, Senin (15/7/2024) pukul 11.00 WITA.

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel dan dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., Kanit 1 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Kalsel Kompol Elche Angelina Ediwan, S.H., S.I.K., M.H., dan Alief Afrian Bargayu (Perwakilan PT. Pertamina).

Dalam kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menyita sekitar 9,5 ton oli curah dari Bengkel Yasmin yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam keterangannya Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H. menuturkan bahwa kasus ini terungkap saat anggota Unit 1 Subdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel membeli 1 drum isi 200 liter oli merek Pertamina jenis meditran SX 15/40 W dengan harga Rp. 4 Juta di bengkel yang beralamat di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru milik pelaku berinisial S.

Saat anggota melakukan pengecekan terhadap oli tersebut, ternyata oli/pelumas tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang diproduksi oleh pertamina. Hal tersebut dapat dilihat dari segel penutup drum oli yang terdapat logo dan tulisan Pertamina namun tutup tersebut palsu, serta harga penjualan oli tersebut di bawah harga penjualan oli resmi dari Pertamina.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut AKBP Amien Rovi, anggota kemudian melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan didapati drum kosong merek Pertamina berbagai jenis, Oli curah, tutup/segel drum Pertamina dan juga alat pres.

Dijelaskan oleh AKBP Amien Rovi, modus operandi Pelaku adalah dengan membeli oli curah kepada AS dengan harga Rp. 2,5 Juta per drum isi 200 liter, dan tutup/segel Pertamina dengan harga Rp.75.000,- per satu set.

Saat Pelaku menerima orderan oli merek Pertamina dari konsumen, Pelaku akan memasukan oli curah ke dalam drum Pertamina yang kemudian diberikan tutup/segel dengan merek Pertamina sehingga oli tersebut seolah-olah oli yang dikeluarkan secara resmi oleh Pertamina.

“Oli tersebut dijual Pelaku kepada konsumen dengan harga Rp.3,8 Juta sampai dengan Rp. 4 Juta,” terang AKBP Amien Rovi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para konsumen Pertamina agar menggunakan produk asli agar mesin kendaraan tidak rusak.

Adapun barang bukti yang diamankan Subdit 1 Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel yakni 3 pcs Pompa oli drum, 83 Drum oli merek pertamina (kosong), 3 Drum oli merek castrol (kosong), 18 Drum uk. 3,6 ton Oli palsu merek pertamina (isi), 12 Jerigen oli uk. 20 liter (kosong), 44 Jerigen uk. 0,9 ton Oli dalam kemasan jerigen (isi).

Kemudian 2 pcs Corong, 1 Drum uk. 0,2 ton Oli merek shell rimula (isi), 30 pcs Tutup drum palsu merek Pertamina, 30 pcs Tutup pelapis drum palsu lambang Pertamina, 1 pcs Alat press tutup drum, 1 unit Kendaraan roda 4 jenis pick up merek Suzuki warna hitam nopol DA 8656 CS, 1 lembar STNK, 1 lembar Surat ketetapan pajak, 1 buah Kunci kontak mobil Suzuki pick up, 10 Drum uk. 2 ton isi oli palsu berbagai merek, 13 Drum uk. 2,6 ton berisi oli, 1 Drum uk. 0,2 ton Oli palsu merek Pertamina (isi), dan 1 lembar Nota pembelian.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/07/2024 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Tangkap Penyebar Hoax Beras Beracun

oleh Humas Polda Kalsel 20/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan satu orang laki-laki berinisial MH (39) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.

MH diamankan karena menyebarkan berita bohong / Hoax yang dapat menimbulkan penghasutan, rasa benci dan ajakan ke hal yang tidak baik. Tersangka menyebarkan Hoax terkait adanya 1 Juta ton beras beracun dari China.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Plt. Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin, S.H. bertempat di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Selain mengamankan tersangka MH, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone android merk ITEL A662LM warna biru navy, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 buah SIM Card, 1 lembar hasil capture patroli siber, dan 1 unit Flashdisk merk Avatar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari adanya patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang menemukan adanya postingan berita Hoax tentang Beras Beracun di media sosial pada hari Kamis 2 Mei 2024.

Kombes Pol M. Gafur Aditya menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar orang lain tidak menjadi korban beras beracun. Namun kenyataannya beras beracun tersebut tidak ada alias Hoax. “Tersangka MH mengambil kutipan kata-kata tanpa melakukan editing dan langsung memviralkan,” pungkasnya.

“Dalam menerima suatu informasi, lebih dahulu lakukan cek dan kroscek kebenarannya,” ucap Dir Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan bilamana memiliki informasi yang belum tentu kebenarannya jangan langsung di share / disebarkan.

“Bagi masyarakat silahkan tag akun Instagram Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel ( CCIC.KALSEL ) dan akun Bid Humas Polda Kalsel ( HUMAS_POLDAKALSEL_OFFICIAL ) untuk mengkomfirmasi setiap berita yang diragukan kebenarannya,” pesan Kombes Pol Adam Erwindi.

Karena perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/05/2024 0 komentar-komentar

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal, Alat Berat Hingga Ratusan Ton Batubara Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 18/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (17/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam Press Release tersebut Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.

Dijelaskan bahwa, saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan patroli rutin, ditemukan aktivitas penambangan batubara ilegal yang dilakukan di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lapisan tanah menggunakan Excavator dan Dump truck. Saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel menanyakan legalitas maupun perijinan yang dimiliki atas kegiatan penambangan tersebut, para saksi yang berada di lokasi tambang tidak bisa menunjukkan. Selanjutnya petugas mengamankan 1 unit Excavator, 1 unit Dump truck dan 500 Ton Batubara beserta para saksi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut.

“Selama tiga minggu ini, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melaksanakan patroli rutin ke berbagai wilayah dari Banjar, Tapin hingga Tabalong, kemudian Tanah Laut sampai Kotabaru, yang tujuannya untuk menertibkan masalah Peti (Pertambangan tanpa izin) sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H,” pungkas Wadir Reskrimsus.

Selain itu, AKBP Tri Hambodo juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan yakni dengan menambang tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan, namun faktanya kegiatan penambangan tersebut ditemukan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel berada diluar titik koordinat perizinan yang dimiliki.

Berdasarkan keterangan dari Pengawas dan Operator, aktivitas pertambangan ini telah berjalan selama 1 bulan dan hasil dari pertambangan tersebut (Batubara) belum ada yang keluar. “Saat ini pemeriksaan masih berjalan, meski belum ada penetapan tersangka, namun kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya Pengawas, Operator, dan Sopir. Dari tiga yang diperiksa, kemungkinan bisa berkembang bahkan barang bukti pun bisa berkembang,” terang AKBP Tri Hambodo.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara atas perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (Seratus miliar rupiah).

Pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini, selain untuk menertibkan masalah Peti (Pertambangan tanpa izin), juga sebagai komitmen Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel memberantas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan kelestarian alam di Kalimantan Selatan.

Press Release ini turut dihadiri Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit 2 Subdit IV Tipidter Ipda Rahmani, S.H., M.M.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/05/2024 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bermodus Langsiran

oleh Humas Polda Kalsel 14/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pengungkapan ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di Lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (14/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Dalam Press Release tersebut, kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dijelaskan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2024 lalu.

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mendatangi dan mengamankan sebuah Gedung yang berada di Jalan A.Yani Km.52 Desa Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar,” terang AKBP Tri Hambodo.

Lebih lanjut disampaikan, saat anggota berada di lokasi tersebut, didapati adanya aktifitas/kegiatan pelangsiran BBM dari tandon ke mobil tangki sebanyak 4000 liter. Berdasarkan kejadian tersebut, dilakukan pengembangan oleh personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan berhasil mengamankan 3 orang operator SPBU yang berada di Kecamatan Astambul. Mereka diduga menjual BBM diatas harga standar.

Selain mengamankan 3 orang operator SPBU, petugas juga turut menyita barang bukti 4 unit truck, 1 unit Mini bus, 2 unit Pompa mesin, 4000 liter BBM, 221 lembar Struk jual beli BBM jenis Bio Solar, serta uang tunai sebesar Rp. 44.472.000,- (Empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

“Modusnya adalah memperkaya diri, minyak yang harganya Rp. 6.800 per liter dijual dengan harga Rp. 11.000 per liter,” pungkasnya.

Wadir Reskrimsus mengatakan, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang.

Dirinya pun menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami siapa saja pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM ini. Dan Jajaran Polda Kalsel akan terus melakukan Penegakkan Hukum apabila ditemukan penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel.

Selain Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, dalam Press Release ini turut hadir juga Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kanit I Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel Kompol Dany Sulistiono, S.Sos., S.H., M.M. dan Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel Kompol Tri Menti, S.AP., M.A.P.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

14/05/2024 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Bagikan Takjil Berbuka Puasa di Jalan Lingkar Dalam Kota Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 04/04/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam semangat berbagi dan merayakan bulan suci Ramadhan 1445 H, Subdit 5 Tipidsiber Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) turut serta dalam kegiatan berbuka puasa bersama masyarakat. Mereka menyediakan takjil bagi para pengendara yang melintas di Jalan Lingkar Dalam Kota Banjarmasin, Kamis (4/4/2024) pukul 16.00 WITA.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Panit Subdit 5 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin, S.H. menuturkan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya polisi dalam mempererat hubungan dengan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat, terutama dalam menjalani bulan suci Ramadhan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga merasakan kehangatan dan kebersamaan dalam berpuasa, serta merasakan kepedulian dari aparat kepolisian,” ujar AKP Kamaruddin.

AKP Kamaruddin beserta sejumlah anggota Subdit 5 Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel turut serta dalam kegiatan ini. Mereka berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Dalam Kota Banjarmasin, membagikan takjil kepada pengendara motor dan pengguna jalan lainnya yang melintas.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin merasa dekat dengan polisi dan lebih percaya untuk berinteraksi dengan kami dalam hal apapun,” ungkapnya.

Masyarakat yang menerima takjil dari polisi menyambut baik kegiatan ini. Mereka mengucapkan terima kasih kepada anggota polisi yang telah menyediakan takjil untuk mereka. “Kami sangat bersyukur atas kebaikan dan perhatian dari polisi ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di masa yang akan datang,” ujar salah seorang warga yang menerima takjil.

Kegiatan berbagi takjil ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat serta meningkatkan rasa kebersamaan dalam menjalani bulan suci Ramadhan. Semoga semangat kebaikan dan kepedulian ini terus menginspirasi semua pihak untuk berbuat kebaikan kepada sesama.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/04/2024 0 komentar-komentar

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Berbagi, Sasar Warga Handil Bakti Batola

oleh Humas Polda Kalsel 30/03/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 5 Direktorat Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat diwilayah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (30/3/2024) pukul 16.00 WITA.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi positif dalam membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelang berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. diwakili Plt. Kasubdit 5 AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan Berbagi ini adalah bentuk kepedulian dan kebersamaan antara anggota kepolisian dengan masyarakat. “Kami ingin memberikan dukungan moral dan kehangatan kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Sejumlah takjil yang disediakan meliputi berbagai macam makanan dan minuman yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan berbuka puasa mereka. Antusiasme dari masyarakat Handil Bakti pun terlihat sangat tinggi, dengan banyaknya warga yang turut serta dalam kegiatan tersebut.

Selain membagikan takjil, anggota Subdit 5 Tipidsiber Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel juga memberikan himbauan dan pesan-pesan keamanan kepada masyarakat, terutama terkait pencegahan tindak kejahatan cyber.

Kegiatan berbagi takjil ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, serta menginspirasi semangat kebersamaan dan gotong royong di tengah-tengah masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/03/2024 0 komentar-komentar

Berkah Ramadhan, Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 28/03/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan sosial dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di Jalan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin. Kegiatan ini bertujuan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan serta mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Subdit 3 Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel telah menyiapkan takjil berupa ayam goreng, ayam bakar, air mineral, serta berbagai buah-buahan segar untuk dibagikan kepada para masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melewati lokasi tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat.

“Kami di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berkomitmen turut serta dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, terutama dalam menjalani bulan suci Ramadhan. Salah satu bentuk kegiatan yang kami lakukan adalah membagikan takjil kepada masyarakat sekitar maupun yang melintas di Jalan Terminal Km. 6 Kota Banjarmasin,” ujar AKBP Amien Rovi, Kamis (28/3/2024) pukul 16.00 WITA.

Dirinya pun berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi bentuk kebersamaan dalam mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dengan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga ingin menyebarkan pesan kebaikan serta semangat berbagi, terutama di bulan yang penuh berkah ini.

“Semoga takjil yang kami bagikan dapat menjadi penyemangat bagi saudara-saudara kita yang sedang berpuasa, serta dapat memberikan manfaat dan semangat kebaikan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarmasin dalam menjalani bulan suci Ramadhan ini,” harapnya.

Masyarakat yang menerima takjil tersebut menyambut dengan gembira dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang diberikan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/03/2024 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi Diatas HET

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan gas LPG 3 Kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kasus ini terbongkar setelah Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 unit Mobil Mitsubishi T120 SS yang bermuatan 100 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi dari keterangan pemilik mobil berinisial SS, ratusan tabung gas LPG itu ia beli di Pangkalan LPG SB, yang terletak di Jalan A. Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut pada hari Rabu, 6 Maret 2024 pukul 17.00 WITA dengan harga Rp.25.000,-.

“Berdasarkan SK Bupati Tanah Laut nomor: No.188.45/197-KUM/2017, harga eceran tertinggi (HET) adalah sebesar Rp. 19.000,” terang Kabid Humas, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dibawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K. untuk menanggulangi kasus perdagangan gas LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS warna hitam, 1 unit Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA warna hitam, 1 lembar STNK Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS, 1 lembar STNK Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA, 1 lembar Nota Pembelian, Tabung gas 3 Kg isi sebanyak 163 tabung, 1 buah Papan Pangkalan LPG 3 Kg.

Kemudian Uang hasil penjualan 163 tabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 4.075.000,- (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/03/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • …
  • 25

Cari

Berita Terkini

  • Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
  • Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
  • Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
  • Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
  • Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip