Sekilas Info
Sukses Wujudkan Swasembada Jagung, Kapolda Kalsel dan Jajaran Dianugerahi Penghargaan Gubernur Kalsel
Polda Kalsel Tanam Jagung Kuartal IV, Optimis Hasil Panen Dua Kali Lipat
Pilot Project Desa Percontohan DitBinmas Polda Kalsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan 20 Kolam Bioflok untuk Yayasan Majelis Arsyad Dalam Pagar
Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Toko di Pelambuan Banjarmasin
Polda Kalsel Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stabilitas Harga Bapokting di Pasar Tradisional Banjarmasin
Wujud Sinergi, Polda Kalsel Serahkan 30 Ton Jagung ke Bulog untuk Ketahanan Pangan
Polda Kalsel Panen 1.000 Ton Jagung Kuartal III
Polda Kalsel Sambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Satwa Di Lindungi

oleh Humas Polda Kalsel 15/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Punya nilai jual tinggi, bagian-bagian tubuh dari satwa liar dijual secara ilegal. Kini, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) menangkap MA (40 tahun), di Hotel Novotel Banjarmasin Airport Jalan A.Yani Km.27 No.1A Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jum’at 11 Mei 2018 pukul 22.30 wita, lantaran menjual bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengatakan, kejahatan yang dilakukan MA warga Desa Telaga Jingah Rt.12 Rw.3 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini termasuk dalam transnasional crime.

“Perdagangan bagian tubuh hewan satwa yang dilindungi ini menjadi perhatian dunia, karena isu perdagangan satwa liar dibahas di forum-forum ASEAN, internasional. Ini termasuk transnasional crime,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.,  didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., dan Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang diwakili Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Drs. Hamsan saat Konferensi Pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/5/2018).

Dalam pengungkapan Dit Reskrimsus Polda Kalsel kali ini, penyidik mengungkap perdagangan bagian-bagian tubuh satwa seperti Taring, Kuku Tengkorak Kepala, Tanduk dan Kulit dari berbagai hewan seperti Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Harimau Dahan (Neofelis Diardi), Buaya Muara (Crocodylus Porosus), Rusa Sambar (Cervus Unicolor), Kijang (Muntiacus Muntjak), yang dikeringkan dan disimpan dalam 1 (satu) buah Koper warna hijau merk American Flyer milik Tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., menjelaskan sebanyak 36 buah Taring dan 11 buah Kuku Beruang Madu (Helarctos Malayanus), 5 buah Taring dan 2 lembar Kulit Harimau Dahan (Neofelis Diardi), 2 buah Taring Buaya Muara (Crocodylus Porosus), 2 buah Taring, 13 buah Tengkorak dan 2 buah Tanduk Rusa Sambar (Cervus Unicolor), 1 buah Tengkorak Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) disita oleh petugas.

“Selain itu petugas juga menemukan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Tersangka MA,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Perwira berpangkat melati tiga ini membeberkan, dari pengakuan tersangka harga jual dari bagian tubuh hewan yang dilindungi itu tergantung dari ukuran hewan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MA terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Juta, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (2) hurup d UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/05/2018 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajak Warga Bijak Gubakan Medsos

oleh Humas Polda Kalsel 04/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan siaran langsung Dialog Interaktif dalam Program “HALLO POLISI” Polisi Menyapa Anda di Studio RRI PRO I Banjarmasin, Jum’at (4/5/2018) pukul 09.00 – 10.00 wita.

Dalam dialog tersebut RRI Cabang Banjarmasin menghadirkan IPDA RIO ADI PRATAMA, S.Tr.K. (Panit 2 Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalsel) dan IPDA ABDUL SHOMAD, SH. (Panit 1 Unit 2 Subdit Ditreskrimsus Polda Kalsel).

Adapun materi yang disampaikan dalam Live Dialog Interaktif kali ini yakni mengenai “Cyber Crime (PPUKDM) dan Pencegahan Berita-Berita Hoax”, yang disambut dengan beberapa pertanyaan dari masyarakat diantaranya Bapak Amak dari Kotabaru yang menanyakan bagaimana cara menyikapi tentang berita-berita Hoax?, Bapak Abah Rahma tentang bagaimana penanganan Subdit Ditreskrimsus Polda Kalsel tentang judi togel?.

Sedangkan Bapak Jaini masyarakat Kecamatan Bati-bati Pelaihari yang pada kesempatan ini menanyakan bagaimana ciri-ciri khusus tentang berita Hoax?, dan Ibu Ratih mengenai dunia maya dan dunia nyata.

Masih dalam kesempatan yang sama, pertanyaan dari Bapak Saddam warga Kota Banjarmasin cara mengatasi berita-berita Hoax dan Bapak Aria warga Pulang Pisau tentang bagaimana antisipasi dan pencegahan dari berita Hoax.

Disesi terakhir dialog interaktif personel Ditreskrimsus Polda Kalsel ini menyampaikan himbauan-himbauan kepada masyarakat tentang apabila menerima berita-berita bohong (Hoax) agar jangan langsung memviralkan/menyebarkan/membagikan namun lebih hendaknya berita-berita tersebut di pahami dan dipelajari sebelum menshare berita-berita tersebut yang belum tentu jelas kebenarannya, sehingga para warga dapat selalu bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/05/2018 0 komentar-komentar

Jelang Ramadhan, Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Dua Penyimpangan Distribusi Pangan

oleh Humas Polda Kalsel 01/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jelang bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, Tim Satgas Polda Kalimantan Selatan turun ke lapangan. Mereka menindaklanjuti instruksi Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. H. Ari Dono Sukmanto, S.H., M.Si. dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan bahan pokok (sembako). Dari giat yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terbukti masih ditemukan dugaan penyimpangan distribusi yang dilakukan pelaku usaha.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. saat Press Conference Senin (30/4/2018) mengungkapkan ada dua kasus yang berhasil dibongkar pihaknya dalam sepekan ini. Salah satunya bongkar muat dari kontainer ke Gudang milik Haji FR yang terletak di Komplek Pergudangan 88 Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dengan modus pelaku usaha mengganti kemasan dari karung gula Kristal Rafinasi Produksi PT. BMM ke dalam karung merek Raja Gula dengan barang bukti yang ditemukan 50 kilogram tanpa merek sebanyak 10 sak, 388 sak merek Raja Gula,  94 sak karung polos tanpa merek, 3 unit mesin jahit karung serta 5 rol benang benang yang menyalahi aturan.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel pada kesempatan yang sama juga mengungkapkan kasus kedua yang berhasil diungkap pihaknya yakni adanya dugaan penimbunan barang berbagai merek di Toko Bread Mart Jalan AES Nasution No.17 Rt.008 / 10 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin pada Rabu (25/4/2018).

“Dalam toko ini, ditemukan sebanyak 344 item dengan  jumlahnya 2.700 pcs bahan makanan,  serta makanan dan minuman sebanyak  115 sak tanpa label. Untuk kasus ini, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (g) dan huruf (i) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel ini mengimbau agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli dengan melihat label produk yang dijual, terutama kedaluwarsa. “Apalagi, kejadian semacam ini selalu berulang jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/05/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sikat Habis Peredaran Miras Di Kalimantan Selatan

oleh Humas Polda Kalsel 12/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat melaksanakan perintah Mabes Polri yang memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan razia minuman keras (miras).

Dengan menggerakan semua satuan kerja (satker) baik Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair maupun satuan wilayah (satwil), Polda Kalsel langsung menggelar Operasi Cipta Kondisi dan berhasil menyita minuman keras berbagai merek sebanyak 2.165 botol dan 880 liter tuak.

Hasil itu terungkap pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4/2018). Dipimpin langsung Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.Ik, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai, S.I.K.

Penyitaan miras dan tuak yang dijual tanpa SIUP-MB ini didapat dari beberapa lokasi berbeda diantaranya Dit Reskrimsus Polda Kalsel (982 botol di lokasi Toko Arema Landasan Ulin dan 166 botol di Kios Bonari Sei Ulin), Dit Reskrimum Polda Kalsel (351 botol di Tandi Ratu Komplek Mekatama), Dit Polair Polda Kalsel (122 botol), Dit Sabhara Polda Kalsel (544 botol), serta di Kabupaten Tapin 2 drum Tuak dan Kabupaten Balangan 360 liter Tuak.

Menurut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, hasil penyitaan minuman keras dilakukan secara serentak oleh jajaran Polda Kalsel seperti Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Dit Sabhara, Dit Polair, untuk memburu peredaran penjualan minuman keras di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

“Syukur Alhamdulillah dalam tempo sehari saja sudah bisa menyita berbagai merek minuman keras berjumlah 2.165 botol dan 880 liter Tuak dari berbagai tempat. Kita tidak akan menindak dengan pidana ringan karena itu tidak akan membuat efek jera,” kata Kapolda Kalsel.

Dua pelaku pengedar miras tanpa izin SIUP-MB diantaranya HBY selaku pemilik kios Bonari dan TM. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 106 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Menjelang Ramadhan ini kami tingkatkan intensitas operasinya,” kata Kapolda Kalsel.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan ini tidak bisa menjamin miras tidak lagi beredar di masyarakat. Menurut Kapolda Kalsel, Polri perlu peran dari masyarakat untuk mengawasi agar peredaran bisa diredam.

“Pencegahan yang lainnya adalah upaya represif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” tegas Jenderal bintang satu itu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/04/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pengharum Pakaian Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) mengamankan 16 (enam belas) ribu botol/kemasan pelicin dan pengharum pakaian ilegal merek Mawar. Polisi menyita ribuan barang ini di Komplek Pelita Kuranji Blok C Nomor 11 RT 32, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/3/2018) pukul 13.30 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., didampingi Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suyitno Ardi mengatakan pelaku utama adalah pemilik dan penanggungjawab CV.MCM yang memproduksi pengharum tanpa izin edar dari Kemenkes RI. Menurut Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., pelaku bekerja dengan bantuan tujuh karyawan lainnya.

“Usahanya baru dilakukan selama sebulan ini. Dimana satu botol pengharum baju ukuran 1 liter dijual seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Namun pengakuan pelaku masih terus didalami dan kembangkan,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. ketika merilis tangkapan di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (22/3/2018).

Penggerebekan ini bermula dari informasi warga kepada petugas Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi dan mengamankan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Salak, Komplek Pelita Kuranji, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, yang berstatus lokasi pembuatan pengharum ilegal.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. mengatakan, bahan baku kimia pembuatan pengharum pakaian didatangkan khusus dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku kemudian meramunya menjadi pengharum tanpa dilengkapi izin edar.

Atas perbuatannya, kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU RI No 8/1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar. “Saat ini pelaku terus kita periksa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 16 ribu buah botol pengharum ukuran 1 liter, 48 buah jerigen kosong ukuran 5 liter, 168 buah jerigen kosong ukuran 1 liter, 2 buah bahan pewangi sebanyak 25 liter, satu set timbangan, dan 2 dus kosong botol 250 mili liter.

Kemudian ada 2 dus tutup botol, 2 dus tutup botol spray, 20 kantung plug jerigen ukuran 1 liter, 2 buah pompa sedot manual, 2 buah @ 5 liter metanol, 1 kantong plastik label merek Mawar Super Laundry, 2 kantong bahan pelicin pakaian, dan 1 buah mesin pengaduk mixer obat pengharum pakaian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Akhiri Pelarian Bripka SP

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Melepaskan tersangka IS selaku tahanan Polsek Banjarmasin Tengah Polresta Banjarmasin dan melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bripka SP selaku Banit 1 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah sudah masuk kategori pengkhianat institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Melarikan Tahanan Narkoba, bertempat di Lobby Mapolda Kalsel, Rabu (14/3/2018) pukul 10.00 wita.

Dalam Konferensi Pers tersebut hadir mendampingi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat S.Ik., Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P., dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Selain KKE (Komisi Kode Etik) Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana juga memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (dit Reskrimum) untuk melakukan penyidikan soal pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bripka SP.

Petualangan Oknum anggota Polri yang telah mencoreng nama baik institusi Polri itu kini sudah berakhir, petugas berhasil meringkus yang bersangkutan di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Gabungan Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. berhasil menciduk Bripka SP berkat koordinasi yang apik yang langsung dikomandoi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dengan menghubungi Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya untuk membantu penyergapan.

“Saya ucapkan terima kasih atas sinergitas Polda Kalteng dalam membantu penangkapan,” ucap Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

Seakan ingin menunjukkan ketegasannya dalam menindak anak buah yang berbuat pelanggaran fatal tersebut, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pun meminta Bripka SP dihadirkan saat ekspose di hadapan media.

Jenderal bintang satu itupun terlihat begitu geram dan meminta semua jajarannya untuk bisa memetik pelajaran, sehingga tidak terjerumus ke lembah hitam Narkoba.

“Semua ini gara-gara Narkoba, pelaku disinyalir tidak hanya pengguna namun juga terlibat dalam jaringan pengedar, makanya sampai bisa berbuat nekat seperti ini. Motifnya sendiri hanya dijanjikan imbalan uang oleh tersangka yang kini masih terus kita kejar,” tegas Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

14/03/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengungkap peredaran ribuan kosmetik tanpa izin edar BPOM dan tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia di salah satu lokasi di Kota Banjarmasin, Rabu 7 Maret 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers, Kamis (8/3/2018) pukul 10.00 wita, bertempat di Lobby Mapolda Kalimantan Selatan.

Konferensi Pers Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., dan Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suyitno Ardi mengatakan bahwa ribuan kosmetik tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman tersangka SF di Jalan Pramuka Komplek Kenanga II No.17 Rt.07 Rw.01 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Total terdapat 53 jenis kosmetik yang diamankan beserta Nota Penjualan, 1 unit Mobil merek Kia Rio warna putih No Pol DA 8870 AU.

“Pelaku memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar dan tanpa label ke toko-toko kosmetik yang ada diwilayah Kalimantan Selatan,” terang Kapolda Kalsel.

Tersangka SF beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Dit Reskrimsus Polda Kalsel, dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2019 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 Miliar dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/03/2018 0 komentar-komentar

Kabid Humas Polda Kalsel Hadiri Rakernis Div Humas Polri Di Jakarta

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. membuka dan memimpin langsung Rakernis Bareskrim Polri, Rakernis Divisi Humas Polri, dan Rakernis Divisi TIK Polri T.A.2018, di Jakarta.

Rakernis tersebut dimulai sejak tanggal 5-8 Maret 2018 dengan dihadiri Jaksa Agung RI Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H., Ketua KPK RI Agus Rahardjo beserta Anggota KPK RI lainnya, serta personel fungsi Reskrim, Kehumasan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda seluruh Indonesia.

Dalam Rakernis Divisi Humas Polri yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. mengusung tema “Strategi Humas Polri Guna Menghadapi Pilkada Serentak 2018 dalam rangka Harkamtibmas”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/03/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Modus Penimbunan Gas Elpiji PT. AKOMIGAS

oleh Humas Polda Kalsel 05/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kelangkaan elpiji tabung ukuran 3 kilogram yang dikenal dengan gas melon akhir-akhir ini ditengarai akibat permainan para spekulan. Aksi penimbunan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Jum’at (2/3/2018).

Melalui Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil menggerebek satu rumah toko (Kios Aldi) yang beralamat di Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap elpiji tanpa dilengkapi izin.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati sebanyak 717 tabung elpiji kosong berukuran 3 Kg dan 132 tabung masih terisi. Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan juga mengamankan MH (43) selaku Sopir PT. AKOMIGAS warga Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., diwakili Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., saat Konferensi Pers mengungkapkan bahwa pelaku MH dalam menjalankan aksinya tersebut memakai 2 (dua) Modus Operandi yakni Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diantarkan dan diturunkan ke pangkalan justru tidak diantarkan oleh pelaku akan tetapi malah yang bersangkutan langsung membeli dan membayar Tunai Rp.19.000,-/ tabung ke pemilik pangkalan, yang kemudian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dijual kembali oleh pelaku MH di kios miliknya dan sebagian lagi di jual ke pedagang eceran lainnya dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung.

Modus kedua, lanjut Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung membeli jatah pangkalan ke Agen Gas Elpiji dengan harga Rp.14.750,-/ tabung, kemudian pelaku menjual Gas tersebut dengan harga Rp.25.000,-/ tabung.

Pelaku MH (43) saat ini beserta barang bukti berupa 3 (tiga) lembar Surat kirim PT. AKOMIGAS agen Gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) lembar Laporan kegiatan Gas Elpiji 3 Kg PT. AKOMIGAS hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018, 1 Unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV, 1 lembar STNK  Mobil Mitsubishi DA 1286 AI, 717 Tabung kosong Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, 132 Tabung terisi Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, 12 pasang Tok Stempel beserta Bantalan dan Tinta Tok Stempel telah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., diwakili Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., mengatakan atas perbuatannya pelaku MH (43) dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 53  huruf C dan D UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

05/03/2018 0 komentar-komentar

Agen Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 03/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek satu rumah toko (Kios) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap Elpiji tanpa dilengkapi izin di Kios Aldi yang beralamat di Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Jum’at (2/3/2018) pukul 15.30 wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati sebanyak 717 tabung Elpiji kosong berukuran 3 kg dan 132 tabung Elpiji berukuran 3 Kg yang terisi. MH (43) selaku Sopir PT. AKOMIGAS warga Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel turut diamankan pihak Kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengungkapkan 2 (dua) Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku (Sopir Agen Gas Elpiji PT. AKOMIGAS) yakni Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diantarkan dan diturunkan ke pangkalan justru tidak diantarkan oleh Pelaku akan tetapi malah yang bersangkutan langsung membeli dan membayar Tunai Rp.19.000,-/ tabung ke pemilik pangkalan, yang kemudian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dijual kembali oleh Pelaku MH (43) di kios miliknya dan sebagian lagi di jual ke pedagang eceran lainnya dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung.

Modus kedua, lanjut Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung membeli jatah pangkalan ke Agen Gas Elpiji dengan harga Rp.14.750,-/ tabung, kemudian Pelaku menjual Gas tersebut dengan harga Rp.25.000,-/tabung.

Saat ini Pelaku MH (43) beserta barang bukti Surat kirim PT. AKOMIGAS agen Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 3 (tiga) lembar, Laporan kegiatan Gas Elpiji 3 Kg PT. AKOMIGAS hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018 sebanyak 1 (satu) lembar, 1 Unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV, 1 lembar STNK  Mobil Mitsubishi DA 1286 AI, Tabung kosong Gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 717 (tujuh ratus tujuh belas) tabung, Tabung terisi Gas LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) tabung, 12 pasang Tok Stempel beserta Bantalan dan Tinta Tok Stempel tersebut diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku MH (43) dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan DAN ATAU melakukan Penyimpanan dan Niaga Gas Elpiji 3 Kg tanpa izin usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf (c) dan huruf (d) UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/03/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20

Cari

Berita Terkini

  • Sukses Wujudkan Swasembada Jagung, Kapolda Kalsel dan Jajaran Dianugerahi Penghargaan Gubernur Kalsel
  • Polda Kalsel Tanam Jagung Kuartal IV, Optimis Hasil Panen Dua Kali Lipat
  • Pilot Project Desa Percontohan DitBinmas Polda Kalsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan 20 Kolam Bioflok untuk Yayasan Majelis Arsyad Dalam Pagar
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Toko di Pelambuan Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip