Sekilas Info
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
Jelang Akhir Tahun, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Jadi Kurir Sabu, Dua IRT Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 04/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT), karena mengedarkan sebanyak kurang lebih 200,8 gram Narkotika jenis Sabu di Kota Banjarmasin.

Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. saat Press Release di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021) pukul 13.30 Wita.

“Dua tersangka berinisial WR dan NH merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah,” kata Dir Resnarkoba.

Dia menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan Sabu.

Hingga pada akhirnya tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket Sabu yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah.

Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan satu paket Sabu yang dititipkan kepada tersangka WR, dan petugas pun bergerak cepat menangkap WR, di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Menurut Dir Resnarkoba, tersangka WR dan NH yang menjadi kurir Narkoba menerima orderan dari tersangka lainnya berinisial H yang saat ini dilakukan pengejaran oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel alias menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

04/10/2021 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kinerja Personel, Wakapolda Kalsel Berikan Arahan Kepada Anggota Reserse dan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 30/09/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memberikan pengarahannya dihadapan Penyidik Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus dan Dit Resnarkoba beserta Kasat Reskrim Jajaran dan Ka SPKT.

Dalam arahannya tersebut, Wakapolda Kalsel menyoroti kinerja dari anggota Reskrim khususnya Penyidik kasus hukum dan kriminal, ia menegaskan bahwa sudah bukan jamannya lagi ada anggota Reskrim yang melakukan pemerasan meskipun dari semua Satker potensi yang paling besar ada di Reserse Kriminal.

“Saya ingin memacu kinerja rekan rekan Penyidik, jangan diintervensi saat menangani kasus,” kata Wakapolda, Kamis (30/9/2021) pukul 10.00 Wita.

Penyidik Reskrim keseluruhan diminta untuk profesional dan mengetahui tugas pokoknya, terutama bertindak secara cerdas dengan kekuatan dan kewenangan yang ada serta melakukan berbagai pertimbangan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan hukum.

Wakapolda menambahkan kecerdasan seorang Penyidik tanpa kekuatan sama seperti pohon yang tak berbuah. Ibarat pohon beringin yang hanya memberikan kesejukan, tapi buahnya tak bisa dimakan.

“Kita gunakan kekuatan dan kewenangan tapi tidak pas akibatnya akan bias pada diri kita sendiri. Rekan rekan sekalian harus cerdas, teguh, simpan dalam hati, biar pecah diperut jangan pecah dimulut,” pungkasnya.

Dalam pengarahan Wakapolda Kalsel tersebut, turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Karo Ops, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Ka SPKT, dan KBO Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/09/2021 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti 21,36 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 31/08/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort (Polres) Tabalong memusnahkan barang bukti Narkoba berupa 21,36 gram Sabu-sabu, yang merupakan hasail dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial RJ (46) warga Desa Jirak Rt. 05 Kecamatan Pugaan, Tabalong.

Tersangka RJ ditangkap pada hari Rabu (4/8/2021) pukul 15.00 Wita dikediamannya dengan barang bukti 20 paket Sabu dengan berat bersih 21,86 gram.

Pemusnahan barang bukti Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., dengan dihadiri Pejabat Utama Polres Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media, di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini memang sesuai aturan sebagaimana Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Dari 21,86 gram Sabu yang disita petugas, barang bukti tersebut juga disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,25 gram dan sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung sebanyak 0,25 gram.

Sedangkan sisanya yakni 18 bungkus plastik klip berisikan Sabu dengan berat total 21,36 gram dimusnahkan dengan cara Sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank.

Kapolres menegaskan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini. Selain itu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan Narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

31/08/2021 0 komentar-komentar

Berantas Narkoba, Polres Batola Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 27/08/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) saat ini tengah mencanangkan program “Kampung Tangguh Anti Narkoba”, sebagai benteng agar terciptanya kemandirian masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Program ini langsung direspon oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Polres Barito Kuala (Batola) dengan melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba yang berlokasi di Desa Anjir Pasar Kota I Kecamatan Anjir Pasar berlangsung pada hari Jum’at (27/8/2021) pukul 09.00 Wita dengan dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Bupati Batola diwakili Sekda Kabupaten Batola, Kapolres Batola, Kasat Resnarkoba Polres Batola, Camat Anjir Pasar, dan Kapolsek Anjir Pasar.

Bupati Batola Hj. Noormiliyani A.S., S.H. melalui Sekda Kabupaten Batola Ir. H. Zulkifli Yadinur, M.S.C. mengapresiasi pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba yang diinisasi oleh Polres Batola Polda Kalsel. Ia pun berharap dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dapat membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan Narkoba.

“Kita meyakini, dengan bersatunya seluruh pihak dari tingkat atas hingga bawah, dari Pemerintahan kecil di tingkat Desa seperti Keluarga, RT dan RW sudah tangguh dalam menghadapi penyalahgunaan Narkoba khususnya di masa Pandemi Covid-19 saat ini, maka hal itu akan menjadi replikasi yang sangat baik bagi Desa-desa lain sehingga dapat berkembang hingga ke tingkat Kabupaten, Provinsi dan seterusnya,” terang H. Zulkifli Yadinur.

Sementara, Kapolres Batola AKBP Lalu Moh. Syahir Arif, S.I.K., M.M. menuturkan sebagai upaya pemberantasan Narkoba di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Batola, maka hari ini pihaknya telah melaunching Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba beserta Aplikasi TANGGUH NARKOBA.COM.

Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dibentuk di Desa Anjir Pasar Kota I Kecamatan Anjir Pasar ini lebih dahulu menyasar tingkat terkecil yaitu RT dan RW, dengan harapan lingkup terkecil tersebut yang perlu diantisipasi sehingga ke depannya peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Batola dapat dicegah.

“Saya berharap Kampung Tangguh Anti Narkoba Desa Anjir Pasar Kota I ini dapat menjadi pilot project / contoh untuk Desa-desa di wilayah Kabupaten Barito Kuala,” ucap Kapolres.

Pada kesempatan yang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini sejalan dengan instruksi Kapolri seiring maraknya peredaran Narkoba di seluruh Indonesia yang sudah masif.

Dan sebagai pionir terdepan dalam pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Batola mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat khususnya Desa Anjir Pasar Kota I.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dibentuk sebagai upaya daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap peredaran Narkoba yang ada di tingkat RT maupun RW.

Dia berharap Kampung Tangguh Anti Narkoba yang sudah dilaunching Polres Batola saat ini dapat menjadi acuan bagi Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Selatan. Sehingga daya cegah dan daya tangkal masyarakat di seluruh wilayah dapat terlaksana dengan baik.

Dalam kesempatan ini Kapolres Batola AKBP Lalu Moh. Syahir Arif, S.I.K., M.M. menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Direktur CV. Senusa Group atas hibah Aplikasi berbasis web bernama TANGGUH NARKOBA.COM, kemudian dilakukan Pernyataan sikap Satgas Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Penandatangan ikrar anti narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/08/2021 0 komentar-komentar

Jelang Idul Adha, Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pengungkapan 28 Kasus

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika, Rabu (14/7/2021) pukul 09.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Dit Tahti Polda Kalsel yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Kanit III Subdit II Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kompol Puryanto, S.H. dihadiri Kasi Narkotika Kejati Kalsel Arri Ukas, S.H., Kasi Tindak BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito, dan perwakilan BPOM Banjarmasin Dwi Eridah Saraswati.

Barang bukti berupa Sabu sebanyak 1.364,54 gram, Ekstasi 41 ½ pil dan 163 butir kapsul, serta Tembakau gorilla sebanyak 8 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke saluran got.

Sebanyak 44 orang tersangka dari 28 kasus yang diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan itu.

Menurut oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Subdit II Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kompol Puryanto, S.H., pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, peredaran narkoba tidak menurun dan bahkan masih terus terjadi. Oleh karena itu, demi mewujudkan Kalsel Bersih dari Narkoba, pihaknya menginstruksikan jajaran untuk terus melakukan pengungkapan semua kasus.

Dia berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba semua jenis dapat menimbulkan manfaat yang besar bagi semua kalangan. Kompol Puryanto menekankan, kepolisian juga terus memperkuat komitmen dalam memberantas Narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. Dia juga menegaskan, Polda Kalsel tak bakal berhenti memburu para pengedar Narkoba, khususnya pada masa Pandemi Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2021 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 24/06/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel berhasil mengungkap 18 kasus/perkara tindak pidana Narkotika.

Dalam pengungkapan itu Dit Resnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti sebanyak 135 paket Sabu dengan berat kotor 1.287,38 gram (bersih 1.245,03 gram).

Selain barang bukti Narkoba yang disita, petugas juga mengamankan 32 tersangka yang sudah ditahan di Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Sebagai bentuk tegas dalam memberantas peredaran Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dihancurkan menggunakan blender bertempat di Gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel, Kamis (24/6/2021) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., diwakili Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. dengan dihadiri, BPOM, BNN, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, serta Dit Tahti dan Bid Propam Polda Kalsel.

Usai pemusnahan barang bukti Narkoba itu, AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Kalimantan Selatan.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/06/2021 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Hari Lebaran

oleh Humas Polda Kalsel 16/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran 719,52 gram Sabu di hari Lebaran Idul Fitri 1442 H di Banjarmasin.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisal AB yang diduga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Tersangka berinisial AB (37) berhasil kami ringkus saat melakukan transaksi Sabu di Jalan Mangga, Kota Banjarmasin,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H.

Meskipun pada saat penangkapan di lokasi tak ditemukan barang bukti, namun polisi bergerak cepat menggiring tersangka ke rumahnya di Jalan Veteran Kota Banjarmasin.

Saat berada dirumah tersangka, Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata menemukan barang bukti 10 paket Sabu dengan berat 719,52 gram saat melakukan penggeledahan.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

“Bandarnya masih kami kejar karena ini jaringan cukup besar apabila melihat barang bukti yang ditemukan,” beber Direktur Resnarkoba Polda Kalsel.

Menurutnya, peredaran Narkoba tak menurun selama Ramadhan, bahkan di hari Lebaran juga rawan terjadinya penyelundupan barang haram tersebut dari luar Provinsi.

Dia menjelaskan jaringan pengedar kerap memanfaatkan momentum dengan harapan petugas lengah seperti saat Lebaran ini.

“Namun, saya tekankan kepada anggota untuk tetap siaga dan terus lakukan pemantauan gerak-gerik peredaran Narkoba,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/05/2021 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Teken MoU Penegakan Hukum Peredaran Narkoba dengan Asperindo

oleh Humas Polda Kalsel 12/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Narkoba akhir-akhir ini menjadi bahan komoditas yang sangat luas peredarannya di Indonesia, bahkan sudah menyentuh kepada semua aspek/lini dikalangan pranata sosial di Indonesia, dari lingkungan masyarakat kecil sampai lingkungan masyarakat kelas atas, semuanya sudah terjamahkan oleh peredaran narkoba. Hal ini bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum maupun pemerintah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Bertempat di Aula Tunggal Panaluan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel berlangsung penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (Mou) tentang Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. diwakili Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. dan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Wilayah Kalsel Depi Hariyanto, Senin (10/5/2021).

Kesepakatan bersama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, meningkatkan koordinasi dan kerjasama serta meningkatkan kinerja para pihak dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. diwakili Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. menyampaikan tujuan dari MoU ini adalah terjalinnya kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) demi terwujudnya masyarakat yang terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Lebih lanjut dikatakan dengan komitmen ini, diharapkan terjadinya sinergitas antara Polda Kalsel dan Asperindo sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya P4GN yang berorientasi pada generasi muda dan kesejahteraan bangsa.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/05/2021 0 komentar-komentar

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 30/03/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir Ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K. dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Brigjen Pol Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti yang diamankan diantaranya Sabu sebanyak 42.337 Gram, Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujarnya.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ucap Brigjen Pol Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir Ekstasi,” tuturnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

30/03/2021 0 komentar-komentar

Ungkap 2,5 Kg Sabu, Polres Banjar Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 30/03/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti seberat 2,5 Kg atau senilai Rp. 4 Milyar, Senin (29/3/2021) pukul 10.00 Wita.

Kapolres mengakui berkat pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian telah menyelamatkan sekitar puluhan ribu jiwa generasi bangsa dari kerusakan pengaruh Narkoba.

“Diasumsikan 1 gram Sabu-Sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka dengan sejumlah Sabu seberat 2.550 gram tersebut sekitar 10.200 jiwa generasi bangsa yang terselamatkan,” jelas Kapolres kepada awak media yang hadir.

“Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Polsek Astambul dan peran serta masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus besar ini,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolsek Astambul ini turut hadir Forkopimda Kabupaten Banjar diantaranya Wakil Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Dandim 1006/Martapura, Ketua Pengadilan Negeri Banjar dan Kajari yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Martapura.

Selain Kapolsek Astambul, Danramil Astambul dan Camat Astambul serta awak media juga turut hadir pada pelaksanaan Konferensi Pers tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/03/2021 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
  • Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip