Tidak ada ampun untuk Narkotika selogan itu lah yang terus digaungkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. Hal itu pun dibuktikan oleh dengan melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang tersangka sekaligus.
Pengungkapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee CS dengan mengamankan tesangka SR (39)warga Perintis Kemerdekaan Rt. 005 Rw. 004 Desa Gambah Kecamatan Barabai dan SD (44) Desa Anduhum Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Batang Alai Selatan.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada hari Senin tanggal 23 November 2020 bermula dari tertangkapnya SR saat Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 4 paket Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,55 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah wadah bekas permen merk Happydent, 1 buah Handphone merk Xiaomi warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni tersangka SD dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat No. Pol. : KT 6621 IZ di Desa Anduhum Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Batang Alai Selatan tepatnya di belakang rumah pelaku.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap para pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres HST dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba dapat di ungkap.
Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar jangan mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto