Sekilas Info
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 24/06/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel berhasil mengungkap 18 kasus/perkara tindak pidana Narkotika.

Dalam pengungkapan itu Dit Resnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti sebanyak 135 paket Sabu dengan berat kotor 1.287,38 gram (bersih 1.245,03 gram).

Selain barang bukti Narkoba yang disita, petugas juga mengamankan 32 tersangka yang sudah ditahan di Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Sebagai bentuk tegas dalam memberantas peredaran Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dihancurkan menggunakan blender bertempat di Gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel, Kamis (24/6/2021) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., diwakili Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. dengan dihadiri, BPOM, BNN, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, serta Dit Tahti dan Bid Propam Polda Kalsel.

Usai pemusnahan barang bukti Narkoba itu, AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Kalimantan Selatan.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/06/2021 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Hari Lebaran

oleh Humas Polda Kalsel 16/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran 719,52 gram Sabu di hari Lebaran Idul Fitri 1442 H di Banjarmasin.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisal AB yang diduga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Tersangka berinisial AB (37) berhasil kami ringkus saat melakukan transaksi Sabu di Jalan Mangga, Kota Banjarmasin,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H.

Meskipun pada saat penangkapan di lokasi tak ditemukan barang bukti, namun polisi bergerak cepat menggiring tersangka ke rumahnya di Jalan Veteran Kota Banjarmasin.

Saat berada dirumah tersangka, Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata menemukan barang bukti 10 paket Sabu dengan berat 719,52 gram saat melakukan penggeledahan.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

“Bandarnya masih kami kejar karena ini jaringan cukup besar apabila melihat barang bukti yang ditemukan,” beber Direktur Resnarkoba Polda Kalsel.

Menurutnya, peredaran Narkoba tak menurun selama Ramadhan, bahkan di hari Lebaran juga rawan terjadinya penyelundupan barang haram tersebut dari luar Provinsi.

Dia menjelaskan jaringan pengedar kerap memanfaatkan momentum dengan harapan petugas lengah seperti saat Lebaran ini.

“Namun, saya tekankan kepada anggota untuk tetap siaga dan terus lakukan pemantauan gerak-gerik peredaran Narkoba,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/05/2021 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Teken MoU Penegakan Hukum Peredaran Narkoba dengan Asperindo

oleh Humas Polda Kalsel 12/05/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Narkoba akhir-akhir ini menjadi bahan komoditas yang sangat luas peredarannya di Indonesia, bahkan sudah menyentuh kepada semua aspek/lini dikalangan pranata sosial di Indonesia, dari lingkungan masyarakat kecil sampai lingkungan masyarakat kelas atas, semuanya sudah terjamahkan oleh peredaran narkoba. Hal ini bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum maupun pemerintah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Bertempat di Aula Tunggal Panaluan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel berlangsung penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (Mou) tentang Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. diwakili Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. dan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Wilayah Kalsel Depi Hariyanto, Senin (10/5/2021).

Kesepakatan bersama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, meningkatkan koordinasi dan kerjasama serta meningkatkan kinerja para pihak dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. diwakili Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. menyampaikan tujuan dari MoU ini adalah terjalinnya kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) demi terwujudnya masyarakat yang terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Lebih lanjut dikatakan dengan komitmen ini, diharapkan terjadinya sinergitas antara Polda Kalsel dan Asperindo sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya P4GN yang berorientasi pada generasi muda dan kesejahteraan bangsa.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/05/2021 0 komentar-komentar

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 30/03/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir Ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K. dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Brigjen Pol Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama berlangsung di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti yang diamankan diantaranya Sabu sebanyak 42.337 Gram, Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujarnya.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ucap Brigjen Pol Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir Ekstasi,” tuturnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

30/03/2021 0 komentar-komentar

Ungkap 2,5 Kg Sabu, Polres Banjar Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 30/03/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti seberat 2,5 Kg atau senilai Rp. 4 Milyar, Senin (29/3/2021) pukul 10.00 Wita.

Kapolres mengakui berkat pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian telah menyelamatkan sekitar puluhan ribu jiwa generasi bangsa dari kerusakan pengaruh Narkoba.

“Diasumsikan 1 gram Sabu-Sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka dengan sejumlah Sabu seberat 2.550 gram tersebut sekitar 10.200 jiwa generasi bangsa yang terselamatkan,” jelas Kapolres kepada awak media yang hadir.

“Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Polsek Astambul dan peran serta masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus besar ini,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolsek Astambul ini turut hadir Forkopimda Kabupaten Banjar diantaranya Wakil Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Dandim 1006/Martapura, Ketua Pengadilan Negeri Banjar dan Kajari yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Martapura.

Selain Kapolsek Astambul, Danramil Astambul dan Camat Astambul serta awak media juga turut hadir pada pelaksanaan Konferensi Pers tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/03/2021 0 komentar-komentar

Wakapolda Kalsel Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan bagi Penyidik / Penyidik Pembantu Ditresnarkoba

oleh Humas Polda Kalsel 26/02/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. pagi tadi membuka pelatihan peningkatan kemampuan terhadap Penyidik / Penyidik Pembantu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, Jumat (26/2/2021) pukul 08.30 Wita.

Pelatihan yang berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri ini, dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H., dan sejumlah personel Resnarkoba Polda Kalsel.

Dalam arahannya, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. menyampaikan dari hasil evaluasi kinerja Ditresnarkoba dan Jajaran pada tahun 2020 terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan barang bukti Narkotika.

Untuk itu Wakapolda menegaskan bahwa tidak memberikan ruang dan toleransi bagi personel yang terlibat dalam peredaran Narkoba sebagaimana instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yakni bagi anggota yang terlibat Narkoba baik pengguna, pengedar apalagi bandar akan dipidanakan dan dilakukan pemecatan.

Wakapolda pun menghimbau kepada seluruh personel Dit Resnarkoba untuk meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, BNPP/BNNK, BPOM, Bea Cukai, dan Kemenkumham.

Selain itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkoba oleh anggota Polri, para personel dihimbau agar meningkatkan koordinasi antar fungsi serta meningkatkan kegiatan Binrohtal dan arahan pimpinan (APP) pada saat Apel Kesatuan maupun kegiatan lainnya. Serta lakukan giat tes urine secara berkala dan random kepada seluruh personel.

Para Penyidik / Penyidik Pembantu di Jajaran Polda Kalsel pun diminta untuk memperkuat mindset dengan lebih mengutamakan profesionalisme, proporsional, dan transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan. Serta hindari penampilan gaya Hedonisme dari kalangan Polri dan Keluarga.

Usai pemberian arahan oleh Wakapolda Kalsel, rangkaian kegiatan pun dilanjutkan dengan arahan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H., serta Iptu Kamaruddin, S.H., selaku perwakilan Itwasda Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

26/02/2021 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Blender dan Bakar 26,9 Kg Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 24/02/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalsel memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu hingga Ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari 2021.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel selama bulan Januari 2021,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Rabu (24/2/2021) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel ini dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H., Kasi Narkotik Kejati Provinsi Kalsel Arri Ukas, S.H., Kasi Tindak BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito, dan Perwakilan BPOM Banjarmasin Dwi Eridah Saraswati.

Meski di tengah Pandemi Covid-19, peredaran Narkoba masih terus terjadi. “Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Covid-19 tidak menyurutkan niat pelaku untuk mengedarkan Narkoba dengan berbagai modus,” imbuh Kabid Humas.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H., melanjutkan pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran Narkoba. Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas Narkoba.

Selama Periode Januari 2021, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita Sabu 26.856,53 gram setara 26,9 Kg dan Ganja 42,90 gram beserta tersangka yang diamankan berjumlah 29 orang terdiri dari 27 laki-laki dan 2 wanita.

Selain itu dalam kurun waktu tersebut, ada 2 kasus menonjol yakni kasus pertama yang terjadi di Duta Mall Banjarmasin dengan tersangka SA dan ZW beserta barang bukti yang diamankan 10 paket Sabu berat 11.138,14 gram.

Sedangkan kasus kedua yakni yang terjadi di Gambut Kabupaten Banjar dengan tersangka MA dan NU beserta barang bukti yang diamankan 15 paket Sabu dengan berat 15.009,13 gram.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/02/2021 0 komentar-komentar

94 Kg Narkotika Gagal Edar, Kapolda Kalsel Pimpin Press Release Polresta Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 17/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., memimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika oleh Polresta Banjarmasin, Kamis (17/12/2020) pukul 15.00 Wita.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polresta Banjarmasin dengan dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K., Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M., Dandim 1007/Banjarmasin, Kepala BNN Kota Banjarmasin, dan Kepala Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.

Dalam penjelasannya, Kapolda Kalsel mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika seberat 93 kilogram (Kg) terdiri dari Sabu seberat 84 Kg dan 30.000 Butir Ekstasi atau seberat 9 Kg dan meringkus 1 (satu) orang tersangka berinisial HE alias H (26).

HE alias H (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Keluarahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur ini diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 22.45 Wib di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung.

Kapolda Kalsel menuturkan bahwa barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang diamankan dari tersangka hendak diedarkan di wilayah Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Surabaya (Jawa Timur) setelah sebelumnya barang tersebut diterima tersangka di Kota Medan sebanyak 2 buah Koper dan di Kota Lampung sebanyak 2 buah Koper sehingga total menjadi 4 buah Koper.

Keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap peredaran Narkoba ini pun mendapatkan apresiasi oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., terlebih pengungkapan kali ini menambah catatan manis Polresta Banjarmasin, yang awal November 2020 silam, berhasil menggagalkan 35 Kg Sabu dan 30.000 butir Ekstasi. “Ini prestasi luar biasa untuk Polresta Banjarmasin,” tutur Kapolda Kalsel.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rahmat Hendrawan S.I.K., M.M., pada kesempatan yang sama menyampaikan tersangka HE alias H telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali dimana yang pertama dia lakukan melalui perantara sedangkan yang kedua kalinya ini dia lakukan langsung dengan mengontak bandar Narkobanya.

Tertangkapnya tersangka, terang Kapolresta Banjarmasin, setelah Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. beserta Tim sejak tanggal 4 Desember 2020 hingga 15 Desember 2020 melakukan Undercover dan Control Delivery terhadap tersangka.

“Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 Jiwa, dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolresta Banjarmasin.

Kapolresta pun berharap kepada media agar mampu berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Bahaya Narkotika dengan begitu semua pihak bisa bekerja sama memberantas Narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/12/2020 0 komentar-komentar

Kapolresta Banjarmasin Pimpin Pemusnahan 34,49 Kg Sabu dan 29.984 Butir Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 02/12/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 36,49 Kilogram Sabu-sabu dan 29.984 butir Ekstasi dimusnahkan Polresta Banjarmasin Polda Kalsel dengan menggunakan Incinerator milik RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin, Selasa (1/12/2020) pagi.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. yang memimpin giat Pemusnahan tersebut mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus Satuan Narkoba selama tiga bulan terakhir.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini termasuk 42.9 Kilogram Narkoba yang kita aman beberapa saat lalu,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Ia juga menjelaskan alasan pihaknya menggunakan tungku Incinerator yang merupakan pembakar limbah B3 tersebut agar semuanya bahan berbahaya yang terdapat dalam narkoba tersebut dapat terurai sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan.

“Ini bentuk kerja sama kita dengan pihak rumah sakit dan sebelumnya sudah sering dilakukan,” terangnya.

Terlihat sebanyak 21 tersangka pemilik barang haram tersebut turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. “Mereka kita hadirkan agar melihat langsung proses pemusnahan barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu,” kata Kapolresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan Amanat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di Pengadilan.

“Kita patut bersyukur bahwa dengan hasil pengungkapan kasus tersebut maka Kita telah berhasil menyelamatkan 554.593 Jiwa dari Bahaya Narkotika dengan estimasi 1 Gram Narkotika jenis Sabu dapat dipakai oleh 15 orang, dan 1 Butir Ekstasi dapat dipakai oleh 1 orang,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Pemusnahan barang bukti Narkoba itu dihadiri Dandim 1007 Kota Banjarmasin Kolonel Czi M Pola Ardiansa S, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin, Pengadilan Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

02/12/2020 0 komentar-komentar

Kurang 24 Jam, Dua Tersangka Diringkus John Lee CS

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tidak ada ampun untuk Narkotika selogan itu lah yang terus digaungkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. Hal itu pun dibuktikan oleh dengan melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang tersangka sekaligus.

Pengungkapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee CS dengan mengamankan tesangka SR (39)warga Perintis Kemerdekaan Rt. 005 Rw. 004 Desa Gambah Kecamatan Barabai dan SD (44) Desa Anduhum Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Batang Alai Selatan.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada hari Senin tanggal 23 November 2020 bermula dari tertangkapnya SR saat Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 4 paket Sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,55 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah wadah bekas permen merk Happydent, 1 buah Handphone merk Xiaomi warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni tersangka SD dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat No. Pol. : KT 6621 IZ di Desa Anduhum Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Batang Alai Selatan tepatnya di belakang rumah pelaku.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap para pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres HST dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba dapat di ungkap.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar jangan mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

26/11/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
  • Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
  • Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
  • Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
  • Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip