Sekilas Info
Polda Kalsel Tangani 29 Laporan Karhutla: 13 Korporasi dan 16 Perorangan Jadi Sorotan
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Dibuka Kapolda Kalsel, Lomba Menembak Kapolda Challenge Tahun 2022 Resmi Dimulai

oleh Humas Polda Kalsel 15/06/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan menggelar lomba menembak di Lapangan Tembak Teratai Satuan Brimob Polda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (14/6/2022) pukul 08.00 Wita.

Lomba memperebutkan Kapolda Challenge ini dibuka langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. dan dihadiri Wakapolda Kalsel, Danlanud Syamsuddin Noor, Kasrem 101/Antasari, Irwasda dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Selain Jajaran Polda Kalsel, lomba ini juga diikuti peserta dari kelas esekutif yang terdiri dari para Pejabat Utama, Perwira Polda Kalsel dan TNI.

“Lomba menembak ini adalah rangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Bhayangkara ke-76,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. saat membuka lomba.

Kapolda menambahkan, lomba menembak ini bukan semata untuk merebutkan juara, melainkan lebih ke meningkatkan soliditas, sinergitas dan mempererat hubungan silaturahmi agar dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing selalu mudah berkoordinas sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas pertahanan dan kamtibmas di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kejuaraan menembak ini dapat digunakan untuk mengukur kemampuan, menambah pengalaman dan saling bertukar informasi dan upaya mengembangkan kemampuan,” ucap Kapolda.

Jenderal bintang dua itu pun juga mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Resnarkoba selaku Pelaksana Kegiatan dan Satuan Brimob Polda Kalsel yang telah memfasilitasi tempat lomba menembak, serta terima kasih kepada seluruh peserta lomba karena sudah berpartisipasi dalam kejuaraan menembak tersebut.

“Melalui momentum lomba menembak Kapolda Challenge tahun 2022 ini, diharapkan menjadi salah satu sarana mempererat jalinan sinergitas antara TNI-POLRI juga sekaligus wadah untuk lebih meningkatkan kemampuan para personel,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

15/06/2022 0 komentar-komentar

Bukti Nyata Polda Kalsel Melawan Narkoba, 5143,42 Gram Sabu dan 20,57 Gram Ganja Dimusnahkan

oleh Humas Polda Kalsel 18/05/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dengan jumlah, Rabu (18/5/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 Wita.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Ps. Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang dihadiri perwakilan instansi lainnya, diantaranya Kejati Kalsel, BNNP Kalsel, Balai POM Banjarmasin, dan LKBH ULM.

Disaksikan 38 orang tersangka, barang bukti sebanyak 5143,42 gram Sabu dan 20,57 gram Ganja itu pun dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got.

Kompol Deddi menerangkan bahwa Sabu dan Ganja itu merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Menurutnya, peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat, penyalahgunaan Narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan yang pada akhirnya akan merusak generasi penerus Bangsa dan Negara.

“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap Narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Kopol Deddi juga menghimbau dan mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjauhkan diri dari Narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap Narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/05/2022 0 komentar-komentar

Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Polda Kalsel Selamatkan 18.000 Jiwa

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 32 tersangka Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tertunduk lesu menyaksikan 1,775,9 gram atau 1,7 Kg Sabu dan 104,5 butir Ekstasi barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan mereka dimusnahkan, Senin (14/3/2022) pukul 10.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama bulan Februari 2022 ini dihadiri perwakilan BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, Balai Besar POM Banjarmasin, seta LKBH Banjarmasin.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Panit 1 Subdit III AKP Nur Rochim mengatakan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran got ini merupakan hasil penindakan dari Subdit I, II dan II Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

“Narkoba ini akan terus kita berantas sampai ke akar-akarnya, tidak mengenal lelah, siapapun yang berani melakukan pelanggaran penyalahgunaan Narkotika pasti akan kita kejar,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pemusnahan ini dan disaksikan oleh para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka, selain itu dengan dimusnahkannya barang bukti Narkotika ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 18 ribu orang dari jerat Narkotika.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini kami menghimbau kepada teman-teman yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika, dan menyaksikan pemusnahan ini agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP Nur Rochim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/03/2022 0 komentar-komentar

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, 44,28 Gram Sabu Diblender Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Depan Ruang Kerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Selasa (5/10/2021) pukul 09.00 Wita.

Dalam pemusnahan barang bukti itu, Wakapolres Tabalong didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono dan KBO Satresnarkoba Polres Tabalong.

Selain itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan Media Pers Kabupaten Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik  yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat”.

Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial FRI (31), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ditangkap Rabu (15/9/2021) pukul 23.00 Wita dikediamannya di Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Bersamaan dengan diamankan Tersangka FRI, petugas juga menyita barang bukti 13 paket Sabu dengan berat bersih 44,74 Gram.

Sebanyak 11 paket Sabu dengan berat total 44,28 Gram dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.

Semantara sisanya yakni terang Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,17 Gram dan 0,29 Gram sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/10/2021 0 komentar-komentar

Selama Sepekan, Polda Kalsel Ungkap 2 Kasus Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 04/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebanyak 3 (Tiga) orang tersangka dari dua kasus Narkoba berhasil diungkap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut dilakukan selama kurun waktu sepekan pada minggu ke-4 bulan September 2021.

Selain mengamankan tiga tersangka, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga menyita barang bukti Sabu sebanyak 34 paket dengan berat 4.796.34 gram (berat bersih 4.545.32 gram).

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. dalam Press Release di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021) pukul 13.30 Wita, mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial T, F dan D.

Tersangka T alias U berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Tambak Karya Kelurahan Tambak Karya Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut (Tala) dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 paket Sabu dengan berat kotor 93,27 gram (bersih 90,69 gram) yang disimpan tersangka di dalam ember plastik warna putih.

Diutarakan oleh Direktur Resnarkoba, tersangka T alias U diringkus dikediamannya yang beralamat Desa Tambak Karya Kelurahan Tambak Karya Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut pada hari Senin 27 September 2021 pukul 15.48 Wita.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas terhadap kedua tersangka lainnya yakni F dan D yakni sebanyak 28 paket dengan berat kotor 4.703,07 gram (berat bersih 4.454,63 gram) yang ditemukan di 4 TKP berbeda diantaranya Jalan Sutoyo S Gang Ar Rahman Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kemudian di Jalan Alalak Selatan Gang Intan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Jalan Belitung Darat Gang Keluarga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Diketahui 4.703,07 gram merupakan jaringan dari luar Kalimantan Selatan yang diedarkan melalui perairan.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. pun menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti dalam melakukan pengungkapan kasus hingga mempersempit jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

04/10/2021 0 komentar-komentar

Jadi Kurir Sabu, Dua IRT Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 04/10/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT), karena mengedarkan sebanyak kurang lebih 200,8 gram Narkotika jenis Sabu di Kota Banjarmasin.

Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. saat Press Release di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Senin (4/10/2021) pukul 13.30 Wita.

“Dua tersangka berinisial WR dan NH merupakan satu jaringan, masing-masing ditangkap di lokasi terpisah,” kata Dir Resnarkoba.

Dia menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik sang wanita yang disinyalir kuat kerap bertransaksi penjualan Sabu.

Hingga pada akhirnya tersangka NH terlihat oleh petugas dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki halaman sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket Sabu yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah.

Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan satu paket Sabu yang dititipkan kepada tersangka WR, dan petugas pun bergerak cepat menangkap WR, di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Menurut Dir Resnarkoba, tersangka WR dan NH yang menjadi kurir Narkoba menerima orderan dari tersangka lainnya berinisial H yang saat ini dilakukan pengejaran oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel alias menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

04/10/2021 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kinerja Personel, Wakapolda Kalsel Berikan Arahan Kepada Anggota Reserse dan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 30/09/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memberikan pengarahannya dihadapan Penyidik Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus dan Dit Resnarkoba beserta Kasat Reskrim Jajaran dan Ka SPKT.

Dalam arahannya tersebut, Wakapolda Kalsel menyoroti kinerja dari anggota Reskrim khususnya Penyidik kasus hukum dan kriminal, ia menegaskan bahwa sudah bukan jamannya lagi ada anggota Reskrim yang melakukan pemerasan meskipun dari semua Satker potensi yang paling besar ada di Reserse Kriminal.

“Saya ingin memacu kinerja rekan rekan Penyidik, jangan diintervensi saat menangani kasus,” kata Wakapolda, Kamis (30/9/2021) pukul 10.00 Wita.

Penyidik Reskrim keseluruhan diminta untuk profesional dan mengetahui tugas pokoknya, terutama bertindak secara cerdas dengan kekuatan dan kewenangan yang ada serta melakukan berbagai pertimbangan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan hukum.

Wakapolda menambahkan kecerdasan seorang Penyidik tanpa kekuatan sama seperti pohon yang tak berbuah. Ibarat pohon beringin yang hanya memberikan kesejukan, tapi buahnya tak bisa dimakan.

“Kita gunakan kekuatan dan kewenangan tapi tidak pas akibatnya akan bias pada diri kita sendiri. Rekan rekan sekalian harus cerdas, teguh, simpan dalam hati, biar pecah diperut jangan pecah dimulut,” pungkasnya.

Dalam pengarahan Wakapolda Kalsel tersebut, turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Karo Ops, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Ka SPKT, dan KBO Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/09/2021 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti 21,36 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 31/08/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort (Polres) Tabalong memusnahkan barang bukti Narkoba berupa 21,36 gram Sabu-sabu, yang merupakan hasail dari pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial RJ (46) warga Desa Jirak Rt. 05 Kecamatan Pugaan, Tabalong.

Tersangka RJ ditangkap pada hari Rabu (4/8/2021) pukul 15.00 Wita dikediamannya dengan barang bukti 20 paket Sabu dengan berat bersih 21,86 gram.

Pemusnahan barang bukti Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., dengan dihadiri Pejabat Utama Polres Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan rekan-rekan media, di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba ini memang sesuai aturan sebagaimana Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Dari 21,86 gram Sabu yang disita petugas, barang bukti tersebut juga disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,25 gram dan sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung sebanyak 0,25 gram.

Sedangkan sisanya yakni 18 bungkus plastik klip berisikan Sabu dengan berat total 21,36 gram dimusnahkan dengan cara Sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank.

Kapolres menegaskan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini. Selain itu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan Narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

31/08/2021 0 komentar-komentar

Berantas Narkoba, Polres Batola Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 27/08/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) saat ini tengah mencanangkan program “Kampung Tangguh Anti Narkoba”, sebagai benteng agar terciptanya kemandirian masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Program ini langsung direspon oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Polres Barito Kuala (Batola) dengan melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba yang berlokasi di Desa Anjir Pasar Kota I Kecamatan Anjir Pasar berlangsung pada hari Jum’at (27/8/2021) pukul 09.00 Wita dengan dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Bupati Batola diwakili Sekda Kabupaten Batola, Kapolres Batola, Kasat Resnarkoba Polres Batola, Camat Anjir Pasar, dan Kapolsek Anjir Pasar.

Bupati Batola Hj. Noormiliyani A.S., S.H. melalui Sekda Kabupaten Batola Ir. H. Zulkifli Yadinur, M.S.C. mengapresiasi pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba yang diinisasi oleh Polres Batola Polda Kalsel. Ia pun berharap dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dapat membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan Narkoba.

“Kita meyakini, dengan bersatunya seluruh pihak dari tingkat atas hingga bawah, dari Pemerintahan kecil di tingkat Desa seperti Keluarga, RT dan RW sudah tangguh dalam menghadapi penyalahgunaan Narkoba khususnya di masa Pandemi Covid-19 saat ini, maka hal itu akan menjadi replikasi yang sangat baik bagi Desa-desa lain sehingga dapat berkembang hingga ke tingkat Kabupaten, Provinsi dan seterusnya,” terang H. Zulkifli Yadinur.

Sementara, Kapolres Batola AKBP Lalu Moh. Syahir Arif, S.I.K., M.M. menuturkan sebagai upaya pemberantasan Narkoba di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Batola, maka hari ini pihaknya telah melaunching Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba beserta Aplikasi TANGGUH NARKOBA.COM.

Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dibentuk di Desa Anjir Pasar Kota I Kecamatan Anjir Pasar ini lebih dahulu menyasar tingkat terkecil yaitu RT dan RW, dengan harapan lingkup terkecil tersebut yang perlu diantisipasi sehingga ke depannya peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Batola dapat dicegah.

“Saya berharap Kampung Tangguh Anti Narkoba Desa Anjir Pasar Kota I ini dapat menjadi pilot project / contoh untuk Desa-desa di wilayah Kabupaten Barito Kuala,” ucap Kapolres.

Pada kesempatan yang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba ini sejalan dengan instruksi Kapolri seiring maraknya peredaran Narkoba di seluruh Indonesia yang sudah masif.

Dan sebagai pionir terdepan dalam pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Batola mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat khususnya Desa Anjir Pasar Kota I.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dibentuk sebagai upaya daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap peredaran Narkoba yang ada di tingkat RT maupun RW.

Dia berharap Kampung Tangguh Anti Narkoba yang sudah dilaunching Polres Batola saat ini dapat menjadi acuan bagi Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Selatan. Sehingga daya cegah dan daya tangkal masyarakat di seluruh wilayah dapat terlaksana dengan baik.

Dalam kesempatan ini Kapolres Batola AKBP Lalu Moh. Syahir Arif, S.I.K., M.M. menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Direktur CV. Senusa Group atas hibah Aplikasi berbasis web bernama TANGGUH NARKOBA.COM, kemudian dilakukan Pernyataan sikap Satgas Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Penandatangan ikrar anti narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/08/2021 0 komentar-komentar

Jelang Idul Adha, Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pengungkapan 28 Kasus

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2021
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika, Rabu (14/7/2021) pukul 09.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Dit Tahti Polda Kalsel yang dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. diwakili Kanit III Subdit II Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kompol Puryanto, S.H. dihadiri Kasi Narkotika Kejati Kalsel Arri Ukas, S.H., Kasi Tindak BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito, dan perwakilan BPOM Banjarmasin Dwi Eridah Saraswati.

Barang bukti berupa Sabu sebanyak 1.364,54 gram, Ekstasi 41 ½ pil dan 163 butir kapsul, serta Tembakau gorilla sebanyak 8 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke saluran got.

Sebanyak 44 orang tersangka dari 28 kasus yang diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan itu.

Menurut oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Subdit II Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kompol Puryanto, S.H., pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, peredaran narkoba tidak menurun dan bahkan masih terus terjadi. Oleh karena itu, demi mewujudkan Kalsel Bersih dari Narkoba, pihaknya menginstruksikan jajaran untuk terus melakukan pengungkapan semua kasus.

Dia berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba semua jenis dapat menimbulkan manfaat yang besar bagi semua kalangan. Kompol Puryanto menekankan, kepolisian juga terus memperkuat komitmen dalam memberantas Narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. Dia juga menegaskan, Polda Kalsel tak bakal berhenti memburu para pengedar Narkoba, khususnya pada masa Pandemi Covid-19.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/07/2021 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • Polda Kalsel Tangani 29 Laporan Karhutla: 13 Korporasi dan 16 Perorangan Jadi Sorotan
  • KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
  • Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
  • Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
  • Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip