Bhabinkamtibmas Aipda M. Asbi Sadiki melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar di Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (24/2/2018)
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam peraturan Presiden No.87 tahun 2016 serta himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli, Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta Agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan
Warga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam perizinan disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan berbasis sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada. Mudahan di bentuknya satgas ini dapat mempersempit ruang gerak Pegawai Negeri Sipil maupun instansi lainya untuk melakukan kegiatan pungli tidak ada lagi.
Diingatkan juga kepada warga apabila terjadi atau menemukan praktek pungli agar segera melapor di no hp atau email yang sudah tertera maupun ke petugas Bhabinkamtibmas yang nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan
Kapolres Kapolres Barito Kuala AKBP MUGI SEKAR JAYA, S.Sos, S.I.K., melalui Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Niam, S.H. mengingatkan semua personil Bhabinkamtibmas agar melaksanakan tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang kesemuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kita. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto