Bermacam cara yang dilakukan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti sales yang bekerja di PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera Barabai ini. Karena tergiur dengan uang banyak, maka sales tersebut nekat untuk melakukan penggelapan di gudang popok bayi tersebut.
“Kemarin kita mendapatkan laporan tentang penggelapan di PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera yang terletak di Jalan Bintara No. 27 Rt. 007 / 003 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Pelaku berinisial ADR (29) warga jalan Penas Tani IV Rt. 001 / 001 Desa Bakti Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah. ADR dilaporkan ke Polres Hulu Sungai Tengah setelah ketahuan oleh Tim Audit telah melakukan penyelewengan dengan memalsukan faktur fiktif.
“Pelaku ini merupakan sales dari PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera Barabai. Ketika Tim Audit melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baru diketahui telah terjadi penggelapan,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Tim audit menemukan 14 (empat belas) lembar faktur fiktif yang dipalsukan piutangnya oleh pelaku. Diketahui pelaku melakukan pemalsuan faktur pertama pada tanggal 15 Desember 2017. Pemalsuan tersebut terus dilakukan pelaku sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.
“Total kerugian dari PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera mencapai Rp. 82.905.837,- (delapan puluh juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah),” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Karena merasa dirugikan oleh pelaku maka, pihak dari PT. Cahaya Makmur Prima Sejahtera melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto