
Anggota dewan Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial, GR, akhirnya ditahan di rutan Polres HSS terkait dengan kasus asusila yang diperbuatnya.
Pria yang juga sebagai ketua komisi II DPRD HSS ini diketahui melakukan tindak asusila dengan pasangan di bawah umur.
Berdasarkan sumber, pasangan dengan inisial I masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di HSS. Saat kejadian, kedua tertangkap tangan oleh warga dalam kondisi setengah bugil.
Melihat kejadian itu, warga sempat geram dan mau melakukan main hakim sendiri. Beruntung anggota Polsek Kandangan Kota cepat datang ke lokasi kejadian dan mengamankan keduanya.
Kepala Polres Hulu Sungai Selatan (Kapolres HSS) AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra Sik dihubungi Rabu, (12/4) malam mengatakan bahwa GR sudah ditahan di rutan Polres HSS.
“Statusnya sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan,” katanya.
Dikatakannya, penetapan status itu karena GR sudah melanggar undang-undang perlindungan anak. Mengingat pasangannya berbuat asusila masih di bawah umur.
Pihak keluarga dari pasangan GR tidak terima dan merasa dipermalukan sehingga melapor ke pihak berwajib.
Kapolres juga membenarkan bahwa pasangan GR masih bersatus pelajar. Meski tidak ada laporan dari keluarga pihak perempuan atau warga, GR sudah bisa ditetapkan dalam proses penyidikan. Sebab, sudah melanggar UU tentang perlindungan anak.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Uncategorized
Satpolair Polresta Banjarmasin Langsung Turun Tindaklanjuti Informasi Orang Tenggelam

Jajaran Satpolair Polresta Banjarmasin langsung melakukan quick respons terkait informasi adanya orang tenggelam di kawasan Banua Anyar Banjarmasin, Rabu (12/4/2017) siang.
Menggunakan speedboat, beberapa anggota langsung menindaklanjuti informasi perihal orang tenggelam di Sungai Martapura tersebut.
Sebelumnya, Warga Banua Anyar Banjarmasin digegerkan dengan adanya informasi orang tenggelam, Rabu (12/4/2017) siang.
Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti oleh relawan gabungan Kota Banjarmasin.
“Ya, informasi awal yang diterima demikian. Rekanan gabungan sudah meluncur ke TKP untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Fahrul, 2.01 Damkar Purna Sakti (DPS)
Polresta Banjarmasin Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jajaran Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku tindak persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku yakni MR (16) warga Pekapuran Raya Jembatan 5 Banjarmasin.
Pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian, Selasa (11/4/2017) siang lalu.
“Ya, pelaku kami tangkap berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan anggota di lapangan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Rabu (12/4/2017) malam.
Adapun tindak persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh pelaku September 2016 lalu terhadap EY (14).
“Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban dan selanjutnya kami tindak lanjuti. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses,” tambah Kapolresta Banjarmasin
Team Monitoring Mabes Polri Kunjungan ke Mapolda Kalsel Dalam Rangka Kerjasama Polri Dengan Kementerian dan Lembaga

Karo Kerma Kl Sops Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Herry Wibowo, MH, KMA didampingi Kombes Pol Drs. Unggul Sedyantoro, M.Si beserta Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Budi Sapto Irwanto, SH memimpin Monitoring kerjasama Polri dengan Kementerian/Lembaga di Aula Rupatama Polda Kalsel, Rabu (12/4/2017).
Kegiatan yang dihadiri Kasubag Renmin se jajaran Polda Kalsel tersebut dalam rangka 11 Program Prioritas Kapolri salah satunya Penguatan Harkamtibmas melalui kegiatan penguatan Sinergitas Polisional.
Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas sangatlah di perlukan guna mendukung efektifitas dan kelancaran kinerja Polri baik dalam Bidang Operasional, kerjasama tekhnis mitra kelembagaan negara baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penyelenggara Kerma dalam negeri di koordinir Biro Kerma mulai dari tingkat Mabes yaitu Asops Kapolri dan Satuan Fungsi Mabes, sedangkan di tingkat Polda di koordinir oleh Karo Ops dan di tingkat Polres di koordinir Kabag Ops.

Biro Kerma Kl Sops Mabes Polri ini bertugas memberi arahan kepada satuan fungsi penyelenggara Kerma di lingkungan Mabes dan Satwil, Rokerma melakukan monitoring, pendataan, pendokumentasian dan evaluasi pelaksanaan kerjasama.
Karo Kerma Kl Sops Mabes Polri mengucapkan terimakasih banyak kepada Polda Kalsel dan Jajaran atas sambutan hangatnya dan juga mengatakan “Data Mou cenderung meningkat dari setiap tahun nya,” ucap Karo Kerma Kl Sops Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Herry Wibowo, MH, KMA.
Adapun Dasar Hukum Kerma ini adalah UU No.2 Tahun 2002, PP No.68 Tahun 2008 Tentang Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerma Polri, PP No.60 Tahun 2016 Tentang PNBP Polri dan Perkap No.12 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyusunan Kerma.(dana)
Penyerahan Jabatan Kabid Propam Oleh Kapolda Kalsel

Pergantian Jabatan kembali terjadi di wilkum Polda Kalsel, kali ini AKBP Decky Hendarsono, SIK promosi jabatan menempati jabatan yang baru yakni Kabid Propam Polda Kalsel.
Serah terima jabatan Kabid Propam tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Erwin Triwanto, SH, di Ruang Kerja Kapolda Kalsel, Rabu (12/4/2017) pukul 10.00 wita, yang dihadiri Waka Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Ade Rahmat Suhendi, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si serta para Pejabat Utama Polda Kalsel.
Seperti diketahui jabatan Kabid Propam sebelumnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kombes Pol Thomas Widodo Rahino, SH, SIK, M.Si, yang juga menjabat sebagai Direktur PAM OBVIT Polda Kalsel.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Erwin Triwanto, SH, mengucapkan terima kasih kepada Kombes Pol Thomas Widodo Rahino, SH, SIK, M.Si, yang telah membantu Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Erwin Triwanto, SH, dalam menyelesaikan beberapa perkara.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Erwin Triwanto, SH, juga tidak lupa menyampaikan kepada AKBP Decky Hendarsono, SIK selaku Kabid Propam Polda Kalsel yang baru untuk meneruskan apa yang telah dirintis oleh pejabat lama maupun pelaksana tugas yang lainnya.
Selain itu, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Erwin Triwanto, SH, juga meminta agar meningkatkan pengamanan dan pembinaan personel, serta melakukan terobosan kreatif, bekerjasama dengan fungsi Itwasda, Satker dan Satuan Kewilayahan sehingga dapat mewujudkan Polri yang professional sesuai dengan keinginan pimpinan yang berlandaskan Undang-undang.(dana)
Edarkan Pil ‘Jin’ Hingga Tangkisung, Pemuda Ini Akhisnya Di Ciduk Polsek Tangkisung

Juniar (21) warga Jalan Pramuka Komplek Siaga 1 Kelurahan Pembangunan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin akhirnya harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang mengedarkan obat jenis Carnophen/zenith.
Sebelumnya jajaran Polsek Takisung mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman Desa Gunung Makmur Rt.06 atau di depan BRI Unit Takisung Kecamatan Takisung sering terjadi transaksi peredaran obat keras jenis Carnophen/zenith yang membuat warga resah.
Menyikapi laporan tersebut yang ciri-ciri pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, anggota Polsek Takisung yang dipimpin Kapolsek Takisung AKP Pitoyo kemudian langsung mendatangi ke lokasi yang dijadikan tempat transaksi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, Selasa (11/4/2017) pukul 21.45 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan obat jenis Carnophen/zenith sebanyak 68 butir di badan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan Polsek Takisung guna proses penyidikan lebih lanjut.(dana)
Kasat Reskrim Bersama Kasat Narkoba Polres Tala Ikuti Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kajari Pelaihari

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Paparihi SH, S.IK, MH dan Kasat Resnarkoba AKP Dodi Harianto SH,S.IK, bersama Pengadilan Negeri Pelaihari, Dinas Kesehatan serta Dinas terkait lainnya hadir dan ikut serta dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanah Laut di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Senin (10/4/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak April 2016 hingga April 2017, diantaranya sebanyak 68 Perkara yakni jenis Sabu, Bong Alat Hisap, Pipet Kaca untuk membakar Sabu dan timbangan digital, 24 (Tindak Pidana Narkotika sesuai UU No 35 Tahun 2009).
Selain itu Perkara lainya Tindak Pidana terkait dengan UU Kesehatan (UU No 36 Tahun 2009) berjenis obat daftar G (Obat Keras/Harus dengan Resep Dokter) yang terdiri dari Zenith, Seledryl dan Dextromethorphan. Serta ada juga Jamu ramuan herbal tanpa ijin edar seperti jamu asam urat merek klenceng sebanyak 264 buah, jamu pegal linu sebanyak 263 buah, dan 188 buah jamu singa super on.
Adapun 4 Perkara Tindak Pidana Peredaran Cetak Uang Palsu (UU No 7 Tahun 2011) Uang Palsu siap edar Nominal Rp.100.000,- (seratusan ribu rupiah) sebanyak 1.535 Lembar, Kertas HVS sudah dicetak lembaran uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 300 Lembar dan Peralatan Sablon serta Komputer dan Printer.(dana)
Tim Supervisi Ditpolair Polda Kalsel Cek Sarana Prasarana Satpolair Tala

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Tanah Laut Iptu Dading Kalbu Adie, ST menyambut langsung kedatangan Tim Supervisi dari Direktorat Polisi Perairan Polda Kalsel yang dipimpin Kasatrolda AKBP Agusman yang didampingi Kasubdit Fasharkan AKBP Yudi K, Kompol Handoyo Yudhy Santoso S.IK, M.IK, Kompol H.Muharam, Brigadir Afga dan Brigadir Cahyo Akbar.
Kedatangan Tim Supervisi Ditpolair Polda Kalsel tersebut dalam kegiatan pelaksanaan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Sarpras Dinas yang ada di Satuan Polisi Perairan Polres Tanah Laut seperti Unit Satrolda, Unit Patroli, Unit Fasharkan, Unit Operasional dan Unit Gakum, di Mako Satpolair Polres Tanah Laut Desa Tungkaran Naik Kecamatan Jorong dan Pos Polair Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong, Selasa (11/4/2017).
Selama tim melakukan pemeriksaan di Sat Polair Polres Tanah Laut, tim tidak menemukan pelanggaran yang menonjol terhadap pelaksanaan tugas Sat Polair Polres Tanah Laut.(dana)
Dit Polair Polda Kalsel Sosialisasi Bahaya Radikalisme ‘Door to Door’ Sambang Desa ke Rumah Penduduk

Duduk santai di beranda rumah milik Sulaiman (39) warga Jalan Berangas Timur RT 03, Kecamatan Berangas terlihat dilakukan oleh satu petugas Ditpolairud Polda Kalsel akhir pekan tadi. Tak hanya ngobrol, namun petugas juga menyampaikan beragam hal .
Warga pun tampak mendengarkan dengan seksama apa yang diungkapkan oleh anggota. Baik itu tentang faham radikalisme serta tentang bahaya narkoba. Sesekali warga bertanya tentang hal-hal tentang kamtibmas.
Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalsel terus melakukan kegiatan Sambang Desa. Giat kali ini juga dilakukan Markas Unit Patroli Ujung Panti. Petugas KP 1006 melakukan sambang desa ke rumah Sulaiman (39), warga Jalan Berangas Timur Rt 03 Kecamatan Berangas.
Dalam kesempatan itu anggota melakukan dialog santai tentang bahaya paham radikalisme anti Pancasila dan mengimbau warga agar tidak terpengaruh paham tersebut.
Direktur Polairud Polda Kombes Gatot Wahyudi menuturkan kegiatan ini rutin dilakukan petugas dengan menyambangi desa-desa pesisir.
“Kami imbau juga warga, apabila ada sekelompok orang yang menyebarkan paham tersebut agar melaporkan ke kantor polisi terdekat ataupun ke Marnit Polairud,” papar Gatot.
Selain itu mereka juga menberikan himbauan tentang tentang kamtibmas di lingkungan sekitar, apabila menemukan tindak pidana seperti narkoba di sekitar agar segera melapor ke kantor polisi terdekat / Pos Polair Ujung Panti.
Kapolda Kalsel Temui Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa yang Tuntut Penutupan Pabrik Semen PT Conch
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto menemui peserta aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh BEM Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin, Rabu siang (13/4) di Mapolda Kalsel.
Aksi unjuk rasa dama yang dilakukan oleh mahasiswa ini pada intinya menyampaikan beberapa tuntutan soal penegakan hukum dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pabrik semen PT Conch di Kabupaten Tanjung Kalsel. Berdasar selebaran kertas yang dibagikan para pengunjuk rasa yang jumlahnya sekitar 30 orang tersebut berisi tuntutan, menindak tegas oknum yang mengahalangi penegakan hukum, PT Conch diminta bertanggung jawab atas kerugian masyarakat akibat aktivitasnya di Tanjung.
Mendengar aksi tuntutan pendemo ini, Kapolda Kalsel meminta para mahasiswa menyampaikan sikap dan aksinya ke unit SPKT. Sehingga jika nantinya ada pelanggaran tentu saja pihak yang dituduhkan melakukan pelanggaran hukum akan segera diproses.
