
Ternyata di Banjarmasin masih ada toko-toko elektronik tanpa dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia. Itu yang terbukti di dua toko yang diperiksa oleh aparat kepolisian, Jumat (7/4) tadi.
Kedua toko itu, BS yang memperjual belikan alat-alat listrik yang ada di Jalan Djok Mentaya dan toko SJ juga memperjual belikan alat-alat listrik yang juga berada di jalan sama tapi beda nomor.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Minggu (9/4) mengatakan bahwa anggota Tipiter Polresta Banjarmasin setelah melakukan giat di dua toko tersebut, mengamankan ratusan alat-alat elektronik.
“Kedua toko itu sengaja memperdagangkan produk elektronik tanpa dilengkapi petunjuk penggunaan dalam bahasa Insonensia, dan barang-barang itu sudah diamankan,” ungkap Anjar.
Adapun peralatan elektronik yang diamankan di toko BS, yaitu kipas angin merk AOKI Celling Fan AF-2802 Pro sebanyak 82 buah, kipas angin merk AOKI Celling Fan AF-3302 pro sebanyak 69 buah, kipas angin merk AOKI Table Fan AF-1601 sebanyak 39 buah.
Selain itu, kipas angin merk AOKI Celling Fan AF-1503 sebanyak 33 buah, kipas angin merk AOKI Celling Fan AF-2801 sebanyak 5 buah serta kipas angin merk AOKI Smars Fan AF-3301 sebanyak 12 buah.
Sementara di toko SJ, diamankan mini cirkuit breaker (MCB) 2 ampere sebanyak 6 kotak berisi 72 pcs, MCB 4 ampere sebanyak 37 kotak berisi 444 pcs, MCB 10 Ampere sebanyak 28 kotak berisi 336 pcs dan MCB 16 ampere sebanyak 9 kotak berisi 108 pcs.
Selain mengamankan barang bukti kedua pemilik toko pun juga diperiksa ke Mapolresta Banjarmasin. “Penjaga kasir dan Karyawan toko juga diperiksa,” jelasnya.

Tak mengantongi izin usaha, pemilik ratusan tabung gas diamankan anggota Polsek Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (7/4) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.






Sebuah tas koper warna hitam yang belum diketahui siapa pemiliknya membuat geger warga Jalan S Parman Banjarmasin, Selasa (11/4/2017) siang.

