
Sukma Mita binti Asikin (25) tersangka penjual obat jenis Carnophen/zenith

Barang bukti obat jenis Carnophen/zenith hasil tangkapan Polsek Pulau Laut Timur
Sukma Mita binti Asikin (25) tidak berkutik ketika anggota kepolisian dari Polsek Pulau Laut Timur menangkapnya setelah menjual obat jenis Carnophen/zenith.
Perempuan warga Desa Kedambaan Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru itu telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, dan dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat 1 dan atau 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI NO.36 THN 2009 tentang kesehatan.
Carnophen/zenith pertama kali ditemukan setelah anggota Polsek Pulau Laut Timur melaksanakan giat patrol melihat orang yang mencurigakan kemudian oleh petugas digeledah didapati obat jenis Carnophen sebanyak 10 butir di kantong celana setelah ditanya obat tersebut dapat dibeli dari Sukma Mita binti Asikin, Selasa (24/1/2017) pukul 20.00 wita.
selanjutnya Terlapor dan barang bukti dimankan dipolsek pulau laut timur untuk proses selanjutnya.(dana)

















