Organisasi dalam Kepolisian RI yang secara khusus menangani masalah teknologi informasi adalah Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol). Dimana Bidang TI Polda Kalsel termasuk unsur pembantu pimpinan di bidang informatika, meliputi teknologi in formasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri.
“Masyarakat sekarang adalah masyarakat berbasis teknologi informasi dan membutuhkan pelayanan yang disebut Quick Respond Time. Jadi, kalau polisi tidak meningkatkan dirinya dengan teknologi informasi, maka akan ketinggalan zaman. Tuntutan masyarakat terhadap kinerja polisi sekarang semakin tinggi. Dengan begitu semua fungsi di kepolisian sepatutnya memang berbasis pada teknologi informasi,” kata Kabid TI Polda Kalsel AKBP I Nyoman Suparsa A.Md.
Menindak lanjuti program Promoter Kapolri. Bid TI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika, serta informasi manajerial, termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polda Kalsel. Cakupannya meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, analisa dan evaluasi, penyajian informasi, termasuk pelayanan multi media, sebagai pusat informasi kriminal.
Bid TI Polda Kalsel melakukan optimalisasi internet di tiap satuan kerja (satker), mengaktifkan layanan video conference (vicon) di semua Polres, yang terintegrasi ke Polda Kalsel dan Mabes Polri, pengembangan aplikasi layanan misanya, SKCK, administrasi penyidikan, manajemen tahanan, manajemen logistic berbasis elektronik, termasuk e-arsip dan e office. Juga mengembangkan website resmi yakni, kalsel.polri.go.id
Bid TI Polda Kalsel menyelenggarakan dan membina sistem telekomunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembanguan dan pengembangan jaringan dan pelayanan komunikasi elektronika dan data serta pemeliharaan dan perbaikan alat komunikasi (Alkom) dan jaringan komunikasi.
Menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi dokumentasi baik bidang operasional maupun pembinaan hardware dan software termasuk pengembangan atau pelayanan multimedia.
Polri mau tidak mau harus membekali satuannya dengan peralatan dan pengetahuan berbasis teknologi informasi agar tidak tertinggal oleh pelaku pelanggaran hukum yang sudah jauh memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, dengan teknologi informasi Kepolisian melakukan pelayanan dengan lebih baik, seperti pelayanan pembuatan SIM, STNK, SKCK, Perizinan Kegiatan, Perizinan Kepemilikan Senjata, informasi publik bidang lalu lintas, pengamanan gangguan Kamtibmas, pemberantasan terorisme, informasi kriminal, identifikasi, forensik, dan lain-lain, termasuk pengamanan udara, laut, dan satwa.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat, harus diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Kepolisian sebagai lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum, harus menjadi garda depan dalam pengetahuan dan keterampilan teknologi informasi.
Bid TI Polri adalah menjadi yang terdepan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mewujudkan Polri yang makin professional, unggul dan dipercaya masyarakat guna mendukung Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian dengan berlandaskan semangat gotong-royong. Sedangka misinya adalah: Menyelenggarakan teknologi informasi- komunikasi yang terintegrasi, efektif dan efisien serta aman; Merealisasikan layanan operasional teknologi informasi-komunikasi yang excellence sesuai best practice; Penguatan Organisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendukung operasional pengelolaan teknologi informasi-komunikasi serta penguatan SDM teknologi informasi-komunikasi yang unggul dan professional.









Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S. Pane mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja maksimal dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
